Pelayanan Publik

Proyek Siluman Muncul di Desa Tambi Blok Dukuh

INDRAMAYU (aswajanews.id) – Proyek Tembok Penahan Tanah (TPT) di desa Tambi kecamatan Sliyeg kabupaten Indramayu jadi sorotan banyak kalangan. Pasalnya, di lokasi tidak terpasang papan informasi kegiatan yang sudah jelas diatur oleh Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 tahun 2008, terkait sumber anggaran darimana, berapa anggarannya, pelaksana kegiatan dan panjangnya berapa itu harus terpasang dalam papan informasi biar masyarakat mengetahui.

Proyek TPT di desa Tambi kecamatan Sliyeg kabupaten Indramayu tidak transparan dan diduga menyalahi spek

Dalam hal ini ketua Warung Nusantara (WN) 88 sub unit 02 Indramayu Ahmad Nur Irsyad angkat bicara terkait persoalan yang terjadi. Dirinya sangat menyayangkan kegiatan yang dilaksanakan dari anggaran pemerintah tersebut tidak terpasang papan informasi atau papan proyek, hal ini tidak menutup kemungkinan kegiatan dikerjakan asal-asalan, sehingga kualitas TPT tersebut tidak sesuai spek.

“Kegiatan Tembok Penahan Tanah (TPT) di desa Tambi itu diduga sudah menyalahi aturan, dikarenakan setiap kegiatan yang anggarannya baik dari APBD maupun APBN itu sudah jelas harus memasang papan informasi yang diatur oleh Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 tahun 2008,” tuturnya.

Disaat wartawan media Pelitaindo.news mau menemui kepala desa Tambi Tarso untuk konfirmasi, beliau tidak ada di kantor, melalui pesan whatsap beliau mengatakan bahwa itu proyek desa alias proyek yang mempergunakan dana desa, ” Itu proyek desa mas “, katanya melalui pesan WhatsApp.  (Herman/Tongol)