Pelayanan Publik

Pelajar Bandung Deklarasikan Larangan Nikah Dini

KOTA BANDUNG (Aswajanews.id) – Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat mendeklarasikan larangan menikah dini kepada ribuan pelajar di daerah itu guna melindungi hak-hak anak serta menekan angka stunting.

“Kita memberikan edukasi pada peserta didik untuk berkomitmen kepada kepentingan pribadi bangsa dan negara, dan tentunya mengurangi angka pernikahan dini untuk mencegah lahirnya generasi stunting,” kata Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kota Bandung Kenny Dewi di Bandung, Rabu.

Pemkot Bandung berkomitmen mencegah pernikahan dini agar terjadi persiapan perencanaan berkeluarga yang matang dan berkualitas.

“Beberapa tujuan dari deklarasi ini yaitu pertama memberikan arahan dan bimbingan kepada peserta didik untuk perencanaan keluarga yang berkualitas,” kata dia.

Deklarasi ini digelar di Youth Centre Sport Jabar Arcamanik dengan dihadiri 2.045 pelajar berasal dari 122 sekolah se-Kota Bandung. Mereka berasal dari 75 SMP negeri, 20 SMP swasta, dan 27 SMA negeri.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Bandung Asep Saeful Gufron mengatakan deklarasi ini menunjukkan komitmen dan upaya pemkot untuk terus mencegah pernikahan dini.

Jika pernikahan dini dapat diatasi, kata dia, stunting pasti berkurang.

“Semoga hal tersebut dapat terus dilakukan berbagai upaya untuk mencegah pernikahan dini di Kota Bandung, baik melalui komunikasi, informasi edukasi dengan mendatangkan narasumber dari ahli,” katanya.

Ia berharap para pelajar di Kota Bandung berkomitmen menghindari pernikahan dini guna mengantisipasi risiko kematian ibu dan anak, serta berpotensi meningkatkan risiko anak lahir dengan stunting.

“Saya sangat bersyukur, angka pernikahan dini di Kota Bandung masih terbilang kecil jika dibandingkan dengan daerah lain,” kata Asep. *(Ant)

Editor : Elisa Nurasri