Pelayanan Publik

Pansus Ungkap Kuota Haji Tambahan Diputuskan Kemenag Sendiri

JAKARTA (Aswajanews.id) – Pansus angket Haji DPR RI menemukan terdapat banyak masalah dalam pelaksanaan haji 2024. Pansus mengungkapkan kuota haji tambahan diputuskan oleh Kementerian Agama (Kemenag) sendiri.

Hal itu diketahui saat Pansus Haji DPR bertolak ke Arab Saudi, sejak 11-15 September 2024. Mulanya, anggota Pansus Haji Marwan Jafar mengatakan salah satu temuan masalah haji ialah terkait layanan catering.

Anggota Pansus Hak Angket Haji DPR RI, Marwan Jafar

“Banyak catering yang tidak menyajikan menu nusantara, sehingga jamaah tidak bisa menjalankan ibadah dengan khusuk. Hal ini tidak sesuai dengan perjanjian kerja sama. Banyak catering yang mengirimkan makanan cepat saji. Selain itu perusahaan yang ditunjuk Kemenag juga sangat tertutup, Dapurnya tidak terstandar. Patut diduga ada pat gulipat ini menguntungkan pejabat di Kemenag dan merugikan jamaah” kata Marwan dalam keterangannya, Senin (16/9/2024).

Marwan mengatakan ada pula masalah terkait pemondokan jamaah. Di mana, pemenang tender tidak menjalankan sendiri kontrak penyediaan pemondokan, melainkan disubkan ke perusahaan lain.

Kemudian, perusahaan itu juga melakukan subkan kembali ke perusahaan lokal. Dia mengatakan hal itu lantas menjadi penyebab penumpukan jamaah saat wukuf dan jauhnya lokasi pemondokan jamaah.

Marwan menyampaikan saat adanya penambahan kuota 20.000 jamaah, Amirul Haji Arab Saudi terbuka dan berkomitmen menyediakan tambahan lokasi wukuf. Selain itu, dia mengatakan pemerintah Arab Saudi juga menghargai pemerintah Indonesia sebagai salah satu mitra penting.

“Namun pemerintah Saudi tidak pernah membagikan komposisi kuota haji. Hanya memberikan kuota haji dalam bentuk gelondongan yaitu 20.000. Pembagian secara teknis dilakukan oleh pihak terkait dari Indonesia dituangkan dalam MoU dan diinput dalam e-hajj berdasarkan kesepakatan tersebut. Inisiasi pembagian kuota berasal dari pihak Kemenag RI,” jelasnya.

“Jadi tidak benar keterangan yang disampaikan oleh Dirjen Haji yang mengatakan keputusan membagi 50:50% karena didesak oleh pemerintah Arab Saudi. Tidak sama sekali benar,” sambungnya.

Lebih lanjut, Marwan menyampaikan terdapat dokumen perjanjian yang bermasalah. Salah satunya ialah KUH tidak transparan.

“Janggal, asal-asalan tidak sesuai dengan komitmen dan perusahaan pemenang tidak menjalankan komitmen yang tertulis. Banyak perusahaan pemenang tender yang wan prestasi tapi tetap digunakan. Intinya KUH Arab Saudi sangat buruk kinerjanya,” ungkap dia.

Dia pun lantas meminta agar penegak hukum menyelidiki pelaksanaan haji 2024. Menurutnya, pelaksanaan haji kerap mengalami banyak masalah dari tahun ke tahun.

“Saya meminta penegak hukum untuk menyelidiki kasus pelaksanaan haji 2024 demi perbaikan layanan haji,” tuturnya.

“Selain itu pelaksanaan ibadah haji ini menggunakan anggaran negara yang sangat besar lebih dari Rp 8 triliun. Semakin tahun semakin banyak masalah dan penyelenggara hanya berorinetasi keuntungan, bukan layanan jamaah,” imbuh dia. *(Sumber: detik)