Beranda Nasional Hukum Oknum P3N Diduga Lakukan Pungli, Kemenag Lebak Tutup Mata

Oknum P3N Diduga Lakukan Pungli, Kemenag Lebak Tutup Mata

Lebak (Aswajanews.id) – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan aturan biaya pernikahan yang disebarluaskan ke seluruh Indonesia, terutama jajaran Kemenag hingga tingkat KUA. Tujuannya agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang baik dan tidak ada pelanggaran terhadap aturan yang telah ditetapkan pemerintah.

Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) No.12 Tahun 2016 tentang Pengelolaan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) atas biaya nikah atau rujuk di luar KUAKecamatan, disebutkan bahwa biaya nikah di kantor KUA adalah Rp.0 (Nol Rupiah) pada jam kerja, sedangkan biaya nikah di luar kantor KUA adalah sebesar Rp.600.00.

Namun berbeda yang terjadi di lapangan masih banyaknya oknum petugas pencatat nikah (P3N) yang melakukan pelanggaran yang sudah ditentukan oleh pemerintah seakan maraknya biaya pernikahan yang melebihi aturan yang ada.

Seperti yang terjadi di Desa Sawarna dan Desa Cidikit Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak Banten yang diduga dilakukan oleh oknum P3N yang tidak mau disebutkan namanya oleh Narasumber untuk menentukan biaya pernikahan di luar kantor KUA sebesar Rp.1.500.000 dan Rp1.200.000.

“Kami menyetorkan ke pihak negara sesuai aturan namun yang sisanya kami bagikan ke pihak KUA dan ke pihak desa untuk biaya admistrasi persyaratan,” paparnya.

Ketika awak media melakukan konfirmasi melalui via telpon terhadap kepala KUA ia seakan tidak membenarkan dengan adanya informasi tersebut karena kebanyakan oknum yang mengatas namakan pihak KUA, terang kepala KUA.

“Saya tidak pernah menerima setoran dari siapapun dan tidak pernah memerintahkan untuk melakukan hal seperti itu untuk mentukan biaya pernikahan di luar kantor,” tambah kepala KUA.

Atas dugaan tersebut pihak Irjen Kementerian Agama diharapkan untuk turun dan mengevaluasi atas kejadian tersebut, sehingga masyarakat bisa mengetahui bahwa hal tersebut melanggar aturan. (Iman/Wisnu)