Beranda Nasional Pelayanan Publik Kadisdukcapil Kabupaten Cirebon Dilantik Minggu Depan

Kadisdukcapil Kabupaten Cirebon Dilantik Minggu Depan

Sumber (Aswajanews.id) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon telah menerima hasil tahapan tes Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Terkait hal itu, Pemkab merencanakan pelantikan Kadisdukcapil minggu depan.

Kepala Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kabupaten Cirebon, Hilmi Rivai, mengatakan, keterlambatan pelantikan Kadisdukcapil tersebut karena menunggu tahapan di Kemendagri yang hasilnya baru diterima oleh Pemkab Cirebon baru-baru ini. Dengan kondisi tersebut, maka proses pelantikan Kadisdukcapil dipisahkan dengan pejabat esselon II lainnya yang telah dilantik lebih dulu.

Menurut Hilmi, dengan diterimanya surat hasil tahapan dari Kemendagri tersebut, berarti sudah ada lampu hijau dari Kemendagri untuk pelantikan Kadisdukcapil baru.

“Suratnya sudah kita terima, tinggal nanti hasil ini kita serahkan ke Pak Bupati. Karena nantinya tetap Bupati Cirebon yang menentukan siapa yang akan menduduki jabatan Kadisdukcapil,” kata Hilmi, Rabu (2/2/2022).

Nantinya, kata dia, Bupati Cirebon akan memilih satu dari tiga nama peserta yang mengikuti test di Kemendagri. Tiga nama tersebut yakni Novi Hendrianto, Iman Supriadi dan Yadi Wikarsa.

“Kewenangan untuk memilih dari tiga besar itu ada ditangan Bupati Cirebon. Termasuk siapa yang beliau pilih dari tiga besar tersebut,” terangnya.

Sementara untuk waktu pelantikan, Hilmi menyebut, kemungkinan baru bisa dilakukan minggu depan. Karena jika dilakukan dalam minggu ini, waktunya terlalu mepet terkait persiapan dan lainnya.

“Minggu ini waktunya padat sekali, kan harus ada persiapan dan lain-lain. Jadi pelantikannya mungkin baru bisa dilaksanakan minggu depan,” paparnya.

Hilmi menegaskan, keterlambatan pelantikan Kadisdukcapil dipastikan tidak berdampak pada pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk). Pasalnya, Pemkab Cirebon telah menunjuk dan menetapkan Sekretaris Disdukcapil sebagai Plt Kadisdukcapil untuk menggantikan sampai dengan pejabat definitif yang baru dilantik.

Sehingga, pelayanan Adminduk yang menjadi tugas Kadisdukcapil bisa tetap berjalan. Itu artinya, pelayanan di Disdukcapil tidak ada hambatan.

“Sekdisnya sudah ditetapkan sebagai Plt sehingga punya kewenangan untuk menjalankan tugas selama Kadisdukcapil belum dilantik. Jadi ya tidak ada hambatan,” pungkasnya. (suaracirebon)