BANDUNG (Aswajanews.id) – Pernikahan perempuan Warga Negara Indonesia (WNI), Mila Karmila, asal Ciheulang, Ciparay, Kabupaten Bandung, dengan pria yang disebut Warga Negara Asing (WNA) asal China bernama Abizar, menjadi perhatian setelah prosesi akad disebut berlangsung secara agama di rumah Sohibin, Ketua RW 16, Kelurahan Manggahang, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, akad tersebut disebut tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Baleendah dan dipimpin langsung oleh Sohibin, Sabtu (15/8/2026), sekira pukul 10.00 WIB.
Peristiwa tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan, antara lain terkait usia Mila, status kewarganegaraan Abizar, proses keagamaannya sebelum akad, kapasitas Sohibin dalam memimpin akad, penggunaan dana atau imbalan dari prosesi pernikahan, serta status perkawinan keduanya secara administratif.
Isu yang beredar menyebut Mila masih di bawah umur saat menjalani perkawinan. Namun, informasi tersebut dibantah pihak keluarga.
Rica, yang didampingi suaminya dan mengaku sebagai pihak keluarga Mila Karmila, menyatakan bahwa Mila saat ini telah berusia 19 tahun.
“Mila Karmila sekarang sudah berusia 19 tahun,” ujar Rica.
Pihak keluarga menegaskan informasi mengenai Mila yang disebut masih di bawah umur tidak benar. Meski demikian, usia Mila tetap perlu dikonfirmasi melalui dokumen identitas resmi agar tidak menimbulkan perbedaan informasi mengenai status hukumnya.
Sohibin Mengaku Memimpin Akad Sejak 1980-an
Sohibin mengaku telah membantu atau memimpin prosesi akad perkawinan sejak sekitar era 1980-an, bahkan menyebut telah memimpin akad hingga ribuan pasangan.
Keterangan tersebut masih merupakan pengakuan dari yang bersangkutan dan perlu diverifikasi lebih lanjut.
Jika benar berlangsung selama puluhan tahun, perlu dijelaskan mekanisme yang diterapkan, termasuk apakah setiap pasangan diarahkan mencatatkan perkawinan di KUA, apakah terdapat administrasi atau dokumentasi setiap akad, serta apakah masyarakat memahami perbedaan antara akad secara agama dan pencatatan perkawinan oleh negara.
Dalam kasus Mila dan Abizar, Sohibin disebut bukan hanya menyediakan rumah, tetapi juga memimpin langsung akad secara agama.
Ia juga disebut terlibat dalam proses keagamaan Abizar yang sebelumnya disebut bukan pemeluk Islam hingga kemudian menjadi mualaf sebelum akad.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai kapasitas dan posisi Sohibin, apakah sebagai tokoh agama informal, pembimbing keagamaan, atau memiliki mandat tertentu dari lembaga keagamaan.
Hal tersebut penting diklarifikasi agar tidak menimbulkan persepsi keliru mengenai kewenangan seorang Ketua RW dalam pelaksanaan akad. Membantu atau memimpin akad secara agama juga perlu dibedakan dengan kewenangan melakukan pencatatan perkawinan atas nama negara.
Sohibin Klaim Imbalan Digunakan untuk Pembangunan
Dalam wawancara dengan media, Sohibin juga mengaku bahwa dana atau imbalan yang diterimanya dari prosesi pernikahan digunakan untuk membantu pembangunan di wilayahnya.
Namun, keterangan tersebut dibantah oleh sejumlah warga setempat.
Warga menyatakan tidak mengetahui adanya bukti yang menunjukkan bahwa dana dari prosesi pernikahan tersebut benar-benar digunakan untuk kegiatan pembangunan di lingkungan mereka.
Karena itu, penggunaan dana tersebut masih memerlukan klarifikasi dan bukti pendukung, termasuk mengenai besaran imbalan, sumber dana, mekanisme pengelolaan, serta bentuk pembangunan yang disebut dibiayai dari dana tersebut.
Aswajanews belum dapat memverifikasi secara independen keterangan mengenai penggunaan dana tersebut dan tetap membuka ruang klarifikasi bagi Sohibin maupun warga yang menyampaikan bantahan.
Status Abizar sebagai WNA China Perlu Dipastikan
Abizar disebut sebagai WNA asal China. Namun, status tersebut perlu dibuktikan melalui paspor dan dokumen keimigrasian, bukan semata-mata berdasarkan nama atau keterangan lisan.
Jika benar merupakan WNA China, perkawinan dengan Mila sebagai WNI merupakan perkawinan yang melibatkan dua kewarganegaraan dan memiliki persyaratan administratif tersendiri apabila hendak dicatatkan secara resmi.
Identitas “Abizar”, yang disebut digunakan setelah masuk Islam, juga perlu dibedakan dengan identitas hukum yang tercantum dalam paspor dan dokumen kewarganegaraannya.
Informasi yang diperoleh dari pihak keluarga Mila menyebut akad di Indonesia dilakukan secara agama untuk sementara. Setelah itu, Mila disebut akan dibawa ke China untuk melangsungkan perkawinan kembali dengan Abizar.
Rencana tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai status akad yang telah dilakukan di Indonesia.
Apakah akan dilaporkan atau dicatatkan di China? Dokumen apa yang digunakan untuk membuktikan status perkawinan Mila? Apakah akan dilakukan pencatatan perkawinan baru? Dan bagaimana status perkawinan sebelumnya dalam administrasi kedua negara?
Hal tersebut perlu dipastikan agar pasangan tidak menghadapi persoalan administratif maupun hukum di kemudian hari.
Akad Disebut Tidak Tercatat di KUA
Perkawinan Mila dan Abizar disebut tidak tercatat di KUA Kecamatan Baleendah. Dalam hal ini, perlu dibedakan antara akad perkawinan secara agama dengan pencatatan perkawinan oleh negara.
Pihak yang memimpin akad secara agama tidak otomatis memiliki kewenangan mencatat perkawinan atas nama negara atau menerbitkan dokumen perkawinan resmi.
Terlebih untuk perkawinan WNI dan WNA, diperlukan pemeriksaan dokumen dan pemenuhan persyaratan administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, KUA Kecamatan Baleendah perlu memberikan klarifikasi apakah Mila dan Abizar pernah mendaftarkan kehendak menikah, apakah dokumen Abizar sebagai WNA pernah diperiksa, serta apakah terdapat pencatatan atau dokumen perkawinan resmi atas nama keduanya.
Pemerintah Kelurahan Manggahang juga perlu menjelaskan sejauh mana mengetahui kegiatan akad yang disebut berlangsung di rumah Ketua RW 16.
Jika Abizar benar merupakan WNA China, pihak Imigrasi dapat dimintai keterangan mengenai status keimigrasiannya sesuai kewenangan.
Puluhan Tahun Memimpin Akad Perlu Diklarifikasi
Pengakuan Sohibin telah membantu atau memimpin akad sejak sekitar 1980-an hingga ribuan pasangan membuat aktivitas tersebut layak mendapat klarifikasi, khususnya mengenai kapasitas, mekanisme, dokumentasi, pencatatan, penggunaan dana, serta prosedur ketika calon mempelai merupakan WNA.
Dalam kasus Mila dan Abizar, persoalan semakin penting karena akad disebut dilakukan secara agama di rumah Ketua RW 16, tidak tercatat di KUA, dan pasangan tersebut disebut akan melanjutkan proses perkawinan di China.
Di sisi lain, keluarga telah membantah isu bahwa Mila dinikahkan saat masih di bawah umur dengan menyatakan usianya kini 19 tahun. Dengan demikian, sejumlah informasi yang beredar masih perlu diverifikasi melalui dokumen dan keterangan resmi dari pihak-pihak yang berwenang.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Mila Karmila, Abizar, Rica dan keluarga, Sohibin selaku Ketua RW 16, KUA Kecamatan Baleendah, Pemerintah Kelurahan Manggahang, pihak Imigrasi, warga yang memberikan bantahan, serta pihak terkait lainnya.
Catatan Redaksi: Sejumlah informasi dalam pemberitaan ini masih berupa keterangan pihak-pihak yang perlu dikonfirmasi. Status kewarganegaraan Abizar, usia Mila, status pencatatan perkawinan, kapasitas pihak yang memimpin akad, besaran dan penggunaan dana atau imbalan, serta prosedur perkawinan perlu dibuktikan melalui dokumen dan keterangan resmi sebelum dinyatakan sebagai fakta hukum. Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum oleh pihak mana pun. MajalahHukum.com tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai prinsip jurnalistik yang berimbang. (Red)










