Nusantara

Jama’ah Masjid Baiturohim Selenggarakan Kurban

BREBES (Aswajanews.id) – Jama’ah masjid Jami Baiturohim Jagalempeni Selatan Kec Wanasari Kab Brebes menyelenggarakan kurban ini yang dikordinir oleh Panitia. Jauh hari panitia mengkordinir jama’ah yang akan melaksanakan kurban. Satu persatu secara formal masing-masing jama’ ah menyerahkan hewan korban kepada Ust Suharto selaku Ketua Panitia kurban dengan dipimpin oleh Ust Solikhun.

Selaku bagian dari jamaah masjid, Moh Irfan menyampaikan apresiasi kepada Panitia yang telah sigap menjalankan tugas penyembelihan dan distribusi daging kepada masyarakat setempat.

“Kami turut apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Panitia yang telah menyelenggarakan kegiatan korban bersama,” ujarnya.

“Dengan diselenggarakannya kurban di masjid akan menambah syiar Islam di tengah-tengah masyarakat. Semoga program dan tradisi ini akan berjalan sampai kapanpun,” kata Irfan sebagai aktivis masjid.

Pelaksanaan korban pada hari Kamis, 29 Juni 2023 tepatnya setelah jamaah menunaikan sholat hari raya disaksikan oleh warga sekitar masjid. Turut hadir juga orang yang berkorban dengan menyaksikan proses penyembelihannya. Beberapa tokoh masyarakat juga hadir menyaksikan proses penyembelihannya yang dilakukan oleh tokoh agama setempat.

Sebelumnya melalui pengajian rutin kepada anggota jama’ ah, Akhmad Sururi menegaskan bahwa kesunahan kurban adalah setiap tahun bagi yang mampu dan berkecukupan. Jadi bukan berarti kurban cukup sekali seumur hidup. Setiap tahun bagi mereka yang berkecukupan tetap disunahkan.

Bagi yang korbannya karena nadzar maka hukumnya wajib. Misalnya seorang berkata, kalau bawang saya panen pada bulan Dzul Qo’dah tahun ini maka saya akan kurban. Bagi orang tersebut wajib kurban karena namanya kurban nadzar.

Proses penyembelihan kurban dimulai tanggal 10 Dzulhijah setelah sholat Idul Adha sampai dengan selesainya hari tasyrik tepatnya tanggal 13 Dzuhijah. “Penyembelihah yang dilaksanakan sebelum tanggal 10 atau setelah tanggal 13 Dzulhijah maka tidak tergolong kurban atau udhiyah tapi daging yang diberikan menjadi sedekah biasa menurut hukum Fiqih,” pungkas Sekretaris MWC NU Wanasari. *(Nuridin/Red)