Beranda Kajian Dispora Kabupaten Bandung Akui Ketidaktahuan Soal Status Sita Lahan Gerbang Stadion Si...

Dispora Kabupaten Bandung Akui Ketidaktahuan Soal Status Sita Lahan Gerbang Stadion Si Jalak Harupat: Maladministrasi Terkuak

156
Sinyalemen Pelanggaran Hukum: • Dugaan pengabaian putusan pengadilan dalam proses pengadaan lahan • Potensi kerugian negara akibat pembebasan tanah bersengketa • Indikasi kelalaian administratif dalam pencatatan aset daerah • Tindakan hukum pembebasan tanah yang dapat dikualifikasi sebagai melawan hukum • Dugaan penggelapan status hukum tanah dalam perencanaan proyek stadion

Bandung, AswajaNews | Surat resmi dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Bandung tertanggal 13 Juni 2025 mengungkap sinyalemen serius tentang potensi maladministrasi dan pelanggaran hukum dalam proses pembebasan lahan gerbang utama Stadion Si Jalak Harupat.

Merespons konfirmasi dari redaksi AswajaNews (Nomor: 003/ASK/RDKA/V/2025 tertanggal 30 Mei 2025), Dispora menyampaikan enam poin jawaban yang justru memunculkan lebih banyak pertanyaan ketimbang penyelesaian.

Tidak Mengetahui Proses Pembebasan: Siapa Bertanggung Jawab?

Pada poin pertama, Dispora menyatakan tidak mengetahui apakah terjadi penggelembungan harga dalam proses pembebasan lahan. Bahkan, secara terang-terangan dinyatakan bahwa pihaknya tidak ikut dalam proses pembebasan tersebut. Ini menimbulkan sinyalemen bahwa proses pembebasan lahan — yang melibatkan dana publik — dilakukan tanpa pengawasan dan dokumentasi yang tertib antarorganisasi pemerintah.

Pernyataan ini menimbulkan dugaan bahwa struktur pengambilan keputusan dalam pembebasan lahan senilai miliaran rupiah itu tidak transparan, serta berpotensi sarat dengan praktik “cuci tangan” antarinstansi.

Tanah Sita Dibelikan: Pelanggaran Nyata atau Kelalaian?

Lebih jauh, Dispora mengakui bahwa pihaknya baru mengetahui status sita pengadilan atas lahan seluas 4.103 meter persegi tersebut setelah proses mediasi yang melibatkan Pihak Kantor Hukum BSDR selaku kuasa hukum ahli waris Almarhum Heru Kusumo Margono. Surat dari kuasa hukum menyebut bahwa lahan tersebut telah disita sebagai jaminan perkara utang piutang berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Pernyataan ini memperkuat sinyalemen bahwa Pemerintah Kabupaten Bandung melalui panitia pembebasan lahan pada tahun 2005 telah membebaskan tanah dalam status sita jaminan, tindakan yang secara hukum tidak sah dan berpotensi melanggar asas kehati-hatian dalam penggunaan anggaran negara.

Terdaftar Sebagai Aset Tapi Tak Ada Dalam KIB A: Aset Fiktif?

Lebih mengkhawatirkan lagi, Dispora mengakui bahwa tanah tersebut telah dianggap sebagai aset milik Pemerintah Kabupaten Bandung namun tidak tercatat dalam KIB A Tanah milik Dispora. Ini membuka kemungkinan bahwa tanah yang dimaksud belum memiliki alas hak sah, atau bahkan belum dilakukan proses peralihan hak secara hukum dari pihak sebelumnya kepada negara.

Fakta ini memunculkan sinyalemen bahwa status hukum lahan masih “menggantung” dan patut diduga belum sah secara administrasi, namun sudah digunakan sebagai fasilitas publik.

Tak Ada Penyelesaian Eksekusi, Hanya Mediasi?

Terkait pelaksanaan putusan pengadilan, Dispora mengakui bahwa tidak ada eksekusi atau penyelesaian formal, melainkan hanya proses mediasi antara penggugat dan tergugat. Ini menunjukkan bahwa status sita yang masih melekat secara hukum belum pernah dicabut atau dieksekusi secara resmi oleh pengadilan, sehingga penggunaan tanah tersebut untuk fasilitas negara patut dipertanyakan legalitasnya.

Koordinasi ke Bagian Hukum: Terlambat?

Dispora menyatakan akan berkoordinasi dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah (SETDA) Kabupaten Bandung untuk menyikapi status hukum lahan. Namun pernyataan ini datang 20 tahun setelah lahan disita, dan lebih dari 19 tahun sejak dibebaskan — menimbulkan tanda tanya besar: mengapa baru sekarang dilakukan koordinasi hukum atas tanah yang digunakan sejak lama sebagai gerbang stadion?

Sinyalemen Pelanggaran Hukum:

  • Dugaan pengabaian putusan pengadilan dalam proses pengadaan lahan
  • Potensi kerugian negara akibat pembebasan tanah bersengketa
  • Indikasi kelalaian administratif dalam pencatatan aset daerah
  • Tindakan hukum pembebasan tanah yang dapat dikualifikasi sebagai melawan hukum
  • Dugaan penggelapan status hukum tanah dalam perencanaan proyek stadion

AswajaNews akan terus menelusuri proses pembebasan lahan ini hingga ke dokumen perencanaan, penganggaran, dan notulen panitia pengadaan lahan. Dalam waktu dekat, redaksi juga akan meminta tanggapan dari Bagian Aset dan Biro Hukum Pemerintah Kabupaten Bandung yang hingga kini masih bungkam atas temuan ini.

Investigasi belum usai. Masyarakat menanti: siapa yang bertanggung jawab atas penggunaan tanah yang belum sah secara hukum sebagai gerbang utama stadion kebanggaan Kabupaten Bandung? (redaksi).


Eksplorasi konten lain dari aswajanews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.