Beranda Nasional Pelayanan Publik Dinas KB Kota Tasikmalaya Dinilai Tertutup Soal Informasi Publik, Belanja Miliaran di...

Dinas KB Kota Tasikmalaya Dinilai Tertutup Soal Informasi Publik, Belanja Miliaran di Tengah Defisit APBD Jadi Sorotan

54

KOTA TASIKMALAYA (Aswajanews.id) – Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPA) Kota Tasikmalaya menjadi sorotan setelah dinilai belum memberikan keterbukaan informasi terkait penggunaan anggaran Tahun Anggaran 2026. Sikap yang dianggap kurang terbuka tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai pengelolaan anggaran di instansi tersebut.

Sorotan muncul di tengah kondisi keuangan Pemerintah Kota Tasikmalaya yang sedang menghadapi tekanan fiskal. APBD Tahun 2026 disahkan dengan defisit sekitar Rp50,78 miliar, sementara total nilai APBD turun dari sekitar Rp1,7 triliun menjadi Rp1,4 triliun akibat berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi.

Di tengah kebijakan efisiensi anggaran, DPPKBPPA tetap mengalokasikan sejumlah belanja rutin dengan nilai cukup besar. Berdasarkan data yang dihimpun, anggaran tersebut antara lain meliputi honorarium penyuluh sekitar Rp3,64 miliar, belanja jasa tenaga ahli dan jasa umum lebih dari Rp1,8 miliar, belanja tenaga kerja sekitar Rp668 juta, konsumsi rapat lebih dari Rp350 juta, serta anggaran untuk sewa gedung atau hotel, perjalanan dinas, lembur, hingga langganan surat kabar.

Besarnya alokasi anggaran tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan yang dinilai layak dijawab secara terbuka oleh DPPKBPPA. Publik dinilai berhak mengetahui dasar perhitungan honorarium penyuluh, alasan penggunaan tenaga ahli dan tenaga kerja dari luar di tengah keberadaan aparatur sipil negara yang memiliki tugas sesuai bidangnya, serta sejauh mana belanja konsumsi rapat, sewa tempat, dan perjalanan dinas telah disesuaikan dengan kebijakan efisiensi pemerintah.

Hal itu juga dikaitkan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang mengamanatkan efisiensi belanja negara dan daerah, termasuk pembatasan pengeluaran yang tidak menjadi prioritas.

Perwakilan Aliansi Media Online Tasikmalaya menegaskan bahwa penyampaian pertanyaan tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan bukan merupakan tuduhan adanya pelanggaran hukum.

“Di saat kondisi keuangan daerah mengalami defisit sejak awal tahun, setiap rupiah APBD harus dapat dipertanggungjawabkan manfaatnya kepada masyarakat. Transparansi menjadi kewajiban, bukan pilihan,” ujar perwakilan Aliansi Media Online Tasikmalaya.

Aliansi juga meminta DPPKBPPA Kota Tasikmalaya memberikan klarifikasi secara terbuka disertai dokumen pendukung mengenai komponen belanja yang menjadi perhatian publik. Selain itu, Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diharapkan menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya agar penggunaan APBD berlangsung secara efektif, efisien, transparan, dan tepat sasaran.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak DPPKBPPA Kota Tasikmalaya belum memberikan penjelasan resmi atas sejumlah pertanyaan yang telah disampaikan. Redaksi Aswajanews.id tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi dari DPPKBPPA Kota Tasikmalaya sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan dalam pemberitaan.

(Tim)


Eksplorasi konten lain dari aswajanews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.