INDRAMAYU (Aswajanews.id) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu menegaskan bahwa proses Uji Kompetensi (Ujikom) untuk pengisian jabatan Kepala Dinas (Eselon IIb) yang kosong telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penegasan ini disampaikan sebagai klarifikasi atas isu dugaan praktik transaksional yang beredar di tengah masyarakat, Selasa (30/6/2026).
Sekretaris Jenderal Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) Kabupaten Indramayu, Tomi Susanto, menilai narasi negatif yang mengaitkan keikutsertaan dua aparatur sipil negara (ASN) asal Kabupaten Cirebon dalam proses Ujikom tidak memiliki dasar yang kuat.
“Seluruh proses dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan. Kami mendukung penuh tahapan pengisian jabatan ini agar Pemkab Indramayu memiliki pejabat definitif yang mampu bersinergi membangun daerah,” ujar Tomi.
Menurutnya, dua ASN asal Kabupaten Cirebon, yakni Helmi Rivai dan Uus Sudrajat, telah memenuhi persyaratan dari sisi kualifikasi, kompetensi, maupun rekam jejak. Keikutsertaan keduanya dalam seleksi juga telah memperoleh dukungan dari Bupati Cirebon sesuai mekanisme mutasi PNS yang diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 5 Tahun 2019.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Indramayu, Muhammad Zaenal Muttaqin, menegaskan bahwa seluruh tahapan Ujikom, baik bagi peserta internal maupun eksternal, telah melalui prosedur resmi.
“Proses ini dilakukan melalui pemetaan talenta yang diikuti 41 peserta. Untuk peserta eksternal, kami melakukan permintaan resmi kepada Bupati Cirebon,” jelas Zaenal.
Ia menerangkan, mekanisme seleksi dimulai dari penyusunan Kelompok Rencana Suksesi (KRS), dilanjutkan dengan penilaian oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), hingga pengajuan persetujuan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Setelah mendapat rekomendasi BKN dan seluruh persyaratan terpenuhi, barulah dilakukan pengukuhan. Jadi, penetapan pejabat tingkat kepala dinas ini dilakukan secara transparan dan akuntabel,” tegasnya.
Zaenal juga meluruskan isu yang berkembang dengan menegaskan bahwa Ujikom tersebut hanya diperuntukkan bagi pengisian 10 jabatan Kepala Dinas (Eselon IIb) yang kosong dan tidak berkaitan dengan proses pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda).
Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi dan tetap mengedepankan fakta dalam menyikapi berbagai isu yang beredar.
(Sn)
Eksplorasi konten lain dari aswajanews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
































