INDRAMAYU (Aswajanews.id) – Proyek Rekonstruksi Jalan Ruas Gadingan–Segeran di Kabupaten Indramayu dengan nilai kontrak Rp1.919.317.000 yang bersumber dari APBD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan setelah ditemukan sejumlah dugaan ketidaksesuaian mutu pekerjaan di lapangan.
Berdasarkan data LPSE, proyek tersebut dikerjakan oleh CV. Generasi Muda Karya.
Hasil investigasi tim Aswajanews.id di lokasi proyek pada Selasa (30/6/2026) menemukan sejumlah indikasi yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Di antaranya, permukaan beton jalan telah mengalami retak halus (hair crack), bahkan pada beberapa titik terlihat patahan pada badan jalan, meski proyek diduga baru selesai dikerjakan.
Selain itu, pekerjaan Tembok Penahan Tanah (TPT) di sisi jalan juga diduga tidak memenuhi standar. Kualitas adukan dan ketebalan pasangan dinilai meragukan.
Pada sambungan antara badan jalan beton dan TPT, terlihat adanya celah yang diduga belum melalui proses pemadatan (compaction). Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat memicu penurunan tanah (ambles) hingga berpotensi menyebabkan TPT roboh.
“Baru dikerjakan kok sudah retak-retak. Ruang antara TPT dan cor beton juga nggak dipadatkan, tinggal nempel doang,” ujar Torih, salah seorang pengguna jalan.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan terhadap fungsi pengawasan proyek. Kinerja Konsultan Pengawas maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dinilai perlu dievaluasi apabila benar ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi. Dalam pelaksanaan konstruksi, pengawas seharusnya dapat menolak (reject) pekerjaan yang tidak memenuhi standar mutu, termasuk hasil uji slump maupun mutu beton sesuai ketentuan kontrak.
Tim Aswajanews.id telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Wimbanu. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi dilakukan dengan mendatangi kantor Dinas PUPR maupun melalui pesan WhatsApp, tetapi belum memperoleh klarifikasi resmi.
Sementara itu, Ketua WN 88 Sub Unit 02 Indramayu, Ahmad Nur Irsyad atau yang akrab disapa Abah Irsyad, mendesak Inspektorat Kabupaten Indramayu dan BPKP segera melakukan audit terhadap proyek tersebut.
Menurutnya, pemeriksaan teknis seperti uji core drill dan uji kuat tekan beton perlu dilakukan guna memastikan kualitas pekerjaan sesuai spesifikasi yang telah dikontrakkan.
“Ini uang rakyat senilai Rp1,9 miliar. Jangan sampai hasilnya justru jalan cepat retak. Jika memang ditemukan dugaan penyimpangan, harus diusut secara transparan agar masyarakat mendapatkan kepastian,” tegas Abah Irsyad.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Dinas PUPR Kabupaten Indramayu terkait dugaan tersebut. Aswajanews.id tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Herman/Tongol)
Eksplorasi konten lain dari aswajanews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.






























