Google search engine
Beranda blog Halaman 291

Antusias Warga Melihat Keseruan Helaran Budaya Karawang

0

KARAWANG (Aswajanews.id) – Ribuan masyarakat Kabupaten Karawang turut larut dalam kemeriahan Helaran Budaya yang digelar sepanjang Jalan Tuparev-Kertabumi, Sabtu (14/09/24) malam.

Acara diawali dengan tari penyambutan dari Disparbud Kabupaten Karawang, dilanjut dengan penampilan Marching Band dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) diikuti oleh penampilan beragam kreasi seni budaya dan potensi serta ciri khas Kabupaten Karawang oleh perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kecamatan hingga BUMD/BUMN se-Kabupaten Karawang.

Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh menyampaikan apresiasinya kepada seluruh masyarakat yang antusias menghadiri Helaran Budaya dalam rangka Hari Jadi ke-391 Kabupaten Karawang.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang ikut berkontribusi memeriahkan Helaran Budaya tahun 2024 dan berharap kegiatan tersebut memberikan dampak positif bagi kemajuan Kabupaten Karawang.

Pelestarian tradisi helaran sangat penting bagi generasi muda agar tidak kehilangan warisan budaya yang berharga. Dengan aktif terlibat dalam kegiatan kebudayaan ini, anak-anak dan remaja akan belajar untuk mencintai dan menghargai nilai-nilai tradisional. Dukungan dari pemerintah dan komunitas lokal juga sangat dibutuhkan untuk menyelenggarakan acara helaran secara rutin, sehingga tradisi ini tetap hidup dan berkembang dalam masyarakat Kabupaten Karawang.

Kegiatan ditutup dengan Festival Kembang Api yang disambut antusias oleh masyarakat yang hadir. (Red)

www.youtube.com/@anas-aswaja

MDT dalam Persimpangan Regulasi Nasional

0
Oleh : Akhmad Sururi (Wakil Sekjen DPP FKDT)

MDT (Madrasah Diniyah Takmiliyah) merupakan irisan pendidikan keagamaan yang menjadi bagian dari sistem  pendidikan nasional.  Sejarah panjang MDT di Indonesia dalam perkembangan pendidikan Islam tidak bisa terlupakan oleh siapapun. MDT (dulu disebut dengan sekolah Arab di Pulau Jawa) tidak bisa terpisahkan dari masuknya Islam di Nusantara. Lebih dari itu para Ulama yang menyebarkan agama Islam mengajarkan aqidh, syariah dan akhlak melalui Madin yang saat itu bisa di masjid, surau dan di rumah rumah.

MDT hadir untuk memberikan pemahaman keagamaan sebagai elemen yang sangat penting untuk meningkatkan keimanan, ketaqwaan dan akhlak mulia. Oleh karena itu MDT menjadi lembaga yang paling strategis dalam mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Tanpa. Kehadiran MDT generasi anak bangsa secara moral akan rapuh. Degradasi akhlak bisa merambah dimana mana.

Namun demikian seiring dengan kebijakan pemerintah, eksistensi MDT mengalami metamorfosis yang panjang sampai pada akhirnya hari ini tertinggal jauh dengan lembaga pendidikan formal. Padahal dirunut sejarah berdirinya, sebelum lahir MI/SD, MTs/SMP, MA/SMA/SMK dan perguruan tinggi, Madin sudah berdiri membekali anak bangsa dengan ilmu agama Islam. Bekal ilmu agama Islam itulah yang menjadi bangsa ini memiliki rasa keberagaman yang kuat, sehingga menjadikan masyarakat hidup tentram.

Orientasi terhadap tafaquh fiddin (memahami agama) menjadi fokus utama dalam pembelajaran di MDT. Sehingga pada awalnya tentang ijazah atau sertifikat lulusan tidak dibutuhkan. Santri Madin tempo dulu setelah lulus hanya ditandai dengan pengajian imtihan. Berbeda saat sekarang semua lulusan MDT berijazah. Bahkan beberapa daerah memberlakukan ijazah Madin sebagai salah satu lampiran dalam PPDB setingkat SMP/MTs.

Ada beberapa lembaga pendidikan formal setingkat MI atau MTs pada awalnya (era tahun 60 an) adalah lembaga pendidikan MDT. Pasca munculnya MWB (Madrasah Wajib Belajar) beberapa Madrasah Diniyah berganti kelamin menyesuaikan dengan peraturan yang diterbitkan oleh Kementerian Agama. Pasca MWB (Madrasah Wajib Belajar) kemudian muncul SKB Tiga Menteri yang menjadi madrasah dengan sekolah umum.

Saat itulah Madrasah Diniyah memisahkan diri dari lembaga pendidikan MWB yang mengajarkan pendidikan agama Islam dan pendidikan umum. Madrasah Diniyah berjalan secara mandiri dengan kurikulum berbasis pesantren. Pengajar pada pendidikan Madin mayoritas lulusan Pesantren, sehingga mapel yang diajarkan hampir semuanya mengadopsi dari kurikulum Pesantren.

Perjalanan Madrasah Diniyah (Madin) tumbuh berkembang di tengah masyarakat selama rentang puluhan tahun tidak memiliki regulasi secara formal.  Meskipun proses pendirian Madrasah Diniyah dan binaan dibawah Kemenag RI (dulu Depag), namun regulasi pendidikan nasional belum menyentuh pendidikan Madrasah Diniyah. Masyarakat penyelenggara pendidikan Madin tidak banyak melakukan pergerakan ataupun ikhtiar untuk membawa Madin dalam lintasan regulasi.

Pasca reformasi bergulir, muncul UU Sisdiknas No 20 tahun 2003, pendidikan Diniyah hadir dalam pasal 30 tentang Pendidikan Keagamaan. Ayat 1 sampai dengan 5 memperjelas tentang pendidikan keagamaan termasuk didalamnya MDT yang disebut dengan pendidikan Diniyah Takmiliyah. Oleh karena itu MDT sudah menjadi bagian dari sistem pendidikan nasional yang memiliki kekuatan hukum legal standing dalam Undang-undang.

Sebagai tindak lanjut UU Sisdiknas tersebut , Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No 55 tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan. Peraturan Pemerintah tersebut sebagai turunan dari UU Sisdiknas yang menjabarkan tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan yang didalamnya terdapat Pendidikan Pesantren. Tujuan dan fungsi pendidikan keagamaan dijelaskan secara khusus sebagai pilar dari tujuan dan fungsi sistem pendidikan nasional.

Sebagai keberlanjutan dari pelaksanaan PP tersebut, Kementerian Agama menerbitkan PMA Nomor 13 tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam. Penjabaran dalam PMA tersebut lebih banyak mengatur tentang Pesantren dan Pendidikan Diniyah Formal. Sementara untuk Madrasah Diniyah Takmiliyah di atur dalam pasal 45 sampai dengan 49. Pada pasal 49 sebenarnya sangat krusial karena terkait dengan pengakuan lulusan MDT. Akan tetapi sampai hari ini belum ada ketentuan yang jelas terkait dengan hal tersebut.

PP 55 tahun 2007 dan PMA No 13 tahun 2014 menjadi payung hukum pendidikan keagamaan yang didalamnya Pesantren, Madrasah Diniyah dan LPQ. Ketiga lembaga tersebut menjadi satu paket  dalam regulasi yang mengatur tentang Pendidikan Keagamaan Islam. Secara implementatif Kemenag dalam hal ini Dirjen Pendis telah menerbitkan buku pedoman MDT yang merujuk kepada regulasi tersebut di atas.

Terbitnya UU Pesantren sebagai payung hukum dengan kedudukan sejajar dengan UU Sisdiknas, maka Pesantren tidak lagi satu paket dengan MDT dalam PP 55 tahun 2007 dan turunannya (PMA No 13 tahun 2014). Pesantren sudah memiliki payung hukum tersendiri dengan beberapa turunannya yang sudah disahkan. Regulasi tentang Pesantren bergerak sangat cepat karena secara politis mendapatkan dukungan dari wakil rakyat di parlemen.

Lain halnya dengan MDT yang hanya terbatas pada PP dan PMA. Kedua landasan yuridis inilah yang    dijadikan dasar dalam pengambilan kebijakan oleh Pejabat Kemenag. Pemerintah Daerah yang menerbitkan Perda juga bersandar pada regulasi tersebut. Meskipun ada beberapa daerah yang sudah menerbitkan Perda sebelum PMA tentang Pendidikan Keagamaan Islam disahkan oleh Pemerintah.

Hari ini regulasi MDT ditingkat nasional masih di persimpangan jalan karena menunggu revisi PP No 55 th 2007. Tentu kita semua berharap agar regulasi nasional untuk MDT terus melaju menuju dalam pusaran kebijakan Pemerintah. Sehingga MDT bisa bergerak secara masif untuk bersama mewujudkan tujuan pendidikan nasional. (*)

www.youtube.com/@anas-aswaja

Sembilan Pekerja Korban PHK Sepihak PT Indo Buana Lestari Tempuh Jalur Tripartit

0
Para Pekerja didamping Kuasa Hukumnya mediasi di Disnaker Kab Bandung

BANDUNG (Aswajanews.id) – Sebanyak sembilan pekerja korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak PT Indo Buana Lestari akhirnya menempuh jalur Tripartit di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bandung, Selasa (17/9/2024).

Para Pekerja didamping Kuasa Hukumnya mediasi di Disnaker Kab Bandung

Permohonan mediasi kepada pihak Disnaker Kabupaten Bandung terkait PHK sepihak dilayangkan oleh sembilan orang pekerja terhadap PT Indo Buana Lestari (IBL), perusahaan Mechanical dan Electrical Contractor yang beralamat di Jl. Griya Utama Sunter Agung Kompleks Puri Mutiara Blok D 118, Jakarta Utara. Para pekerja tersebut mengklaim bahwa mereka telah dipekerjakan oleh perusahaan dalam jangka waktu yang cukup lama namun diberhentikan tanpa alasan yang jelas.

Gugatan ini diwakili oleh Banelaus Naipospos, S.H., M.H., dan Bernard Simamora, S.Si., S.IP., S.H., M.H., dua advokat dari Kantor Hukum Bernard Simamora dan Rekan (BSDR), berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 21 Agustus 2024.

Mereka bertindak atas nama Ageng Manafie, Ipang, Kamsudin, Martin Wijaya, Mohamad Ajiyasa, Achmad Mauludin, Edi Rustandi, Suherlan, dan Asep Dani Kustaman – para pekerja yang semuanya dipekerjakan oleh PT Indo Buana Lestari.

Eks Pekerja PT Indo Buana Lestari menempuh jalur Tripartit di Disnaker Kab Bandung, Selasa (17/9/2024)

Dalam Perundingan yang digelar di Ruang Sidang Disnaker Kab Bandung, pihak PT Indo Buana Lestari diwakili oleh Sahat Hasudungan, Perwakilan PT Tirta Fresindo Jaya Cicalengka Kab Bandung dan Pihak Disnaker sebagai mediator adalah Lia Juliawati, SH, Nani Sumarni, SH, MM, Fajar Alfian, SH dan Debby Indriyani, SH.

Dalam pernyataan resminya, Para Pemohon menyatakan bahwa mereka telah bekerja dengan PT Indo Buana Lestari berdasarkan Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu (PWKT). Namun, perjanjian tersebut kemudian berubah menjadi Perjanjian Kerja untuk Waktu Tidak Tertentu (PWKTT) karena mereka telah bekerja lebih dari 21 hari dalam waktu tiga bulan berturut-turut. Ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 10 ayat 4 PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja, Alih Daya, Waktu Kerja, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Para Pemohon menuduh bahwa PT Indo Buana Lestari telah melakukan PHK sepihak tanpa memberikan Surat Peringatan (SPPT) atau alasan yang jelas. Sebagai akibat dari tindakan ini, mereka menuntut perusahaan untuk membayar hak-hak mereka, termasuk Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), dan Uang Penggantian Hak (UPH), sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Upaya penyelesaian melalui musyawarah sebelumnya telah dilakukan, namun tidak membuahkan hasil. PT Indo Buana Lestari hanya menawarkan kompensasi sebesar satu bulan gaji, yang dianggap tidak sesuai dengan aturan. Oleh karena itu, Para Pemohon menolak tawaran tersebut dan melanjutkan upaya hukum.

Kuasa PT Indo Buana Lestari, Sahat Hasudungan ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp belum bisa memberikan keterangannya terkait pertemuan Tripartit tersebut.

Kasus ini tengah diproses, dan keputusan diharapkan akan memberikan keadilan bagi Para Pemohon serta kejelasan mengenai hak-hak ketenagakerjaan mereka. *(Red)

Pansus Ungkap Kuota Haji Tambahan Diputuskan Kemenag Sendiri

0
Anggota Pansus Hak Angket Haji DPR RI, Marwan Jafar

JAKARTA (Aswajanews.id) – Pansus angket Haji DPR RI menemukan terdapat banyak masalah dalam pelaksanaan haji 2024. Pansus mengungkapkan kuota haji tambahan diputuskan oleh Kementerian Agama (Kemenag) sendiri.

Hal itu diketahui saat Pansus Haji DPR bertolak ke Arab Saudi, sejak 11-15 September 2024. Mulanya, anggota Pansus Haji Marwan Jafar mengatakan salah satu temuan masalah haji ialah terkait layanan catering.

Anggota Pansus Hak Angket Haji DPR RI, Marwan Jafar

“Banyak catering yang tidak menyajikan menu nusantara, sehingga jamaah tidak bisa menjalankan ibadah dengan khusuk. Hal ini tidak sesuai dengan perjanjian kerja sama. Banyak catering yang mengirimkan makanan cepat saji. Selain itu perusahaan yang ditunjuk Kemenag juga sangat tertutup, Dapurnya tidak terstandar. Patut diduga ada pat gulipat ini menguntungkan pejabat di Kemenag dan merugikan jamaah” kata Marwan dalam keterangannya, Senin (16/9/2024).

Marwan mengatakan ada pula masalah terkait pemondokan jamaah. Di mana, pemenang tender tidak menjalankan sendiri kontrak penyediaan pemondokan, melainkan disubkan ke perusahaan lain.

Kemudian, perusahaan itu juga melakukan subkan kembali ke perusahaan lokal. Dia mengatakan hal itu lantas menjadi penyebab penumpukan jamaah saat wukuf dan jauhnya lokasi pemondokan jamaah.

Marwan menyampaikan saat adanya penambahan kuota 20.000 jamaah, Amirul Haji Arab Saudi terbuka dan berkomitmen menyediakan tambahan lokasi wukuf. Selain itu, dia mengatakan pemerintah Arab Saudi juga menghargai pemerintah Indonesia sebagai salah satu mitra penting.

“Namun pemerintah Saudi tidak pernah membagikan komposisi kuota haji. Hanya memberikan kuota haji dalam bentuk gelondongan yaitu 20.000. Pembagian secara teknis dilakukan oleh pihak terkait dari Indonesia dituangkan dalam MoU dan diinput dalam e-hajj berdasarkan kesepakatan tersebut. Inisiasi pembagian kuota berasal dari pihak Kemenag RI,” jelasnya.

“Jadi tidak benar keterangan yang disampaikan oleh Dirjen Haji yang mengatakan keputusan membagi 50:50% karena didesak oleh pemerintah Arab Saudi. Tidak sama sekali benar,” sambungnya.

Lebih lanjut, Marwan menyampaikan terdapat dokumen perjanjian yang bermasalah. Salah satunya ialah KUH tidak transparan.

“Janggal, asal-asalan tidak sesuai dengan komitmen dan perusahaan pemenang tidak menjalankan komitmen yang tertulis. Banyak perusahaan pemenang tender yang wan prestasi tapi tetap digunakan. Intinya KUH Arab Saudi sangat buruk kinerjanya,” ungkap dia.

Dia pun lantas meminta agar penegak hukum menyelidiki pelaksanaan haji 2024. Menurutnya, pelaksanaan haji kerap mengalami banyak masalah dari tahun ke tahun.

“Saya meminta penegak hukum untuk menyelidiki kasus pelaksanaan haji 2024 demi perbaikan layanan haji,” tuturnya.

“Selain itu pelaksanaan ibadah haji ini menggunakan anggaran negara yang sangat besar lebih dari Rp 8 triliun. Semakin tahun semakin banyak masalah dan penyelenggara hanya berorinetasi keuntungan, bukan layanan jamaah,” imbuh dia. *(Sumber: detik)

Telusuri hingga ke Arab Saudi, Pansus Haji Temukan Masalah Akomodasi, Pemondokan hingga Katering

0
Tim Pansus Angket Haji DPR RI saat melakukan kunjungan ke Arab Saudi untuk menemukan sejumlah hal terkait penyelenggaran haji 2024

JAKARTA (Aswajanews.id) – Anggota Pansus Angket Haji DPR RI, Marwan Jafar membeberkan sejumlah temuan dari kunjungan tim pansus ke Arab Saudi sejak 11 hingga 15 September 2024.

Dalam kunjungannya itu, pansus bertemu dengan beberapa saksi; Konjen, KUH Arab Saudi, hingga masyair.

Tim Pansus Angket Haji DPR RI saat melakukan kunjungan ke Arab Saudi

Setelah bertemu dengan Pansus Haji secara maraton, Pansus haji menemukan banyak masalah mulai akomodasi, katering, transportasi, dan lain sebagainya.

“Banyak katering yang tidak menyajikan menu nusantara, sehingga jemaah tidak bisa menjalankan ibadah dengan khusyuk,” kata Marwan kepada wartawan, Senin (16/9/2024).

Hal ini, menurut Marwan, tidak sesuai dengan perjanjian kerja sama.

“Banyak katering yang mengirimkan makanan cepat saji. Selain itu perusahaan yang ditunjuk Kemenag juga sangat tertutup. Dapurnya tidak terstandar. Patut diduga ada ‘pat-gulipat’, ini meguntungkan pejabat di Kemenag dan merugikan jemaah,” kata dia.

Masalah lainnya yang ditemukan, lanjut Marwan, yakni pemondokan jemaah.

Diungkapkannya, pihaknya menemukan pemenang tender tidak menjalankan sendiri kontrak penyediaan pemondokan jemaah haji, tetapi dialihkan atau subkontrakkan ke perusahaan lain.

“Hal inilah yang menyebabkan penumpukan jemaah saat wukuf ataupun jauhnya lokasi pemondokan jemaah,” ujar Marwan.

Ia melanjutkan, semula saat ada penambahan kuota 20 ribu jamaah, pihak Arab Saudi sangat terbuka dan berkomitmen menyediakan tambahan lokasi wukuf dan lainnya.

“Pemerintah Arab Saudi sangat menghargai pemerintah Indonesia sebagai salah satu mitra penting dan pemilik jemaah dengan jumlah yang cukup besar. Namun, pemerintah Saudi tidak pernah membagikan komposisi kuota haji,” kata dia

“Pemerintah hanya memberikan kuota haji dalam bentuk gelondongan, yaitu 20.000. Pembagian secara teknis dilakukan oleh pihak terkait dari Indonesia dituangkan dalam MoU dan diinput dalam e-hajj berdasarkan kesepakatan tersebut. Inisiasi pembagian kuota berasal dari pihak Kemenag RI. Jadi tidak benar keterangan yang disampaikan oleh dirjen Haji yang mengatakan keputusan membagi 50:50 persen karena didesak oleh pemerintah arab saudi. Tidak sama sekali benar,” kata Marwan.

Selain itu, Marwan mengatakan banyak dokumen perjanjian yang mencurigakan, di antaranya kantor urusan haji (KUH) di Arab Saudi yang tidak transparan dan perusahaan yang diragukan kredibilitasnya.

“Janggal, asal asalan, tidak sesuai dengan komitmen dan perusahaan pemenang tender tidak menjalankan komitmen yang tertulis. Banyak perusahaan pemenang tender yang wanprestasi, tapi tetap digunakan. Intinya, KUH Arab Saudi sangat buruk kinerjanya,” ujar Marwan.

Marwan pun meminta penegak hukum untuk menyelidi kasus pelaksanaan haji 2024 untuk perbaikan layanan haji.

“Selain itu, pelaksanaan ibadah haji ini menggunakan anggaran negera yang sangat besar lebih dari Rp8 triliun. Semakin tahun semakian banyak masalah dan penyelenggara hanya berorinetasi keuntungan, bukan layanan jamaah,” tandasnya. *(Sumber: Tribunnews.com)

Pansus DPR RI Minta Penegak Hukum Usut Pelaksanaan Haji 2024

0
Anggota Pansus Haji DPR RI Marwan minta penegak hukum ikut usut kasus haji 2024. (ANTARA)

JAKARTA (Aswajanews.id) – Anggota Pansus Haji dari Fraksi PKB, Marwan Jafar meminta aparat penegak hukum menyelidiki dugaan pelanggaran pada pelaksanaan haji 2024.

“Saya meminta penegak hukum untuk menyelidiki kasus pelaksanaan haji 2024 demi perbaikan layanan haji,” kata Marwan dalam keterangannya, Senin (16/9/2024).

Anggota Pansus Haji DPR RI Marwan minta penegak hukum ikut usut kasus haji 2024. (ANTARA)

Marwan mengatakan pelaksanaan haji ini menggunakan anggaran negara yang sangat besar lebih dari Rp8 Triliun.

Sementara, menurutnya semakin tahun kian banyak permasalahan. Bersamaan, ia menilai penyelenggara juga hanya berorientasi pada keuntungan, bukan layanan jemaah.

Marwan menyampaikan Pansus Haji 2024 melawat ke Arab Saudi pada 11-15 September 2024. Dalam lawatannya, Pansus haji juga menemukan banyak masalah mulai Akomodasi, katering, hingga transportasi.

Marwan mengatakan salah satu yang disorot ialah permasalahan layanan catering tidak beres. Dalam kunjungannya, Pansus Angket haji bertemu dengan beberapa saksi; Konjen, KUH Arab Saudi, hingga masyair.

Ia menyampaikan banyak katering yang tak menyajikan menu nusantara. Banyak katering yang menyediakan makanan cepat saji.

“Patut diduga ada patgulipat ini menguntungkan pejabat di Kemenag dan merugikan jemaah” ucap dia.

Lalu, masalah lainnya juga soal pemondokan jemaah. Menurutnya, pemenang tender tak menjalankan sendiri kontrak penyediaan pemondokan jemaah namun di subkan ke perusahaan lainnya, lalu mensubkannya lagi ke perusahaan lokal. Hal itulah yang kata Marwan menyebabkan penumpukan jemaah saat wukuf ataupun jauhnya lokasi pemondokan jamaah.

“Ketika ada penambahan kuota 20.000 jemaah, amirul haji Arab Saudi sangat terbuka dan komitmen menyediakan tambahan lokasi wukuf dan lainnya,” kata dia.

“Jadi tidak benar keterangan yang disampaikan oleh dirjen Haji yang mengatakan keputusan membagi 50:50 persen karena didesak oleh pemerintah Arab Saudi. Tidak sama sekali benar,” imbuhnya.

Selain itu, ia juga menyebut banyak dokumen perjanjian yang tak beres. KUH yang tak transparan, janggal, dan asal-asalan.

“Banyak perusahaan pemenang tender yang wanprestasi tapi tetap digunakan,” ujar Marwan.

*(Sumber : CNN Indonesia)

6 Parpol non Parlemen Dukung Jeje-Asep Ismail di Pilkada KBB

0

PADALARANG (Aswajanews.id) – Sebanyak 6 Partai Politik (Parpol) non Parlemen siap mendukung untuk kemenangan Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati Jeje Richie Ismail dan Asep Ismail di Pilkada Kabupaten Bandung Barat (KBB) Tahun 2024.

Parpol non Parlemen yang resmi menyatakan memberikan dukungan kepada Paslon Jeje-Isep Ismail diantaranya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Gelora, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Garuda, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai Ummat.

Momen Deklarasi dukungan tersebut disaksikan langsung oleh mantan Bupati Bandung Barat, Ernawan Natasaputra yang hadir bersama rombongan pasangan Jeje Richie Ismail dan Asep Ismail, Sabtu (7/9/2024) lalu.

Pada kesempatan itu Jeje kepada media mengatakan, dukungan dari partai-partai non parlemen memberikan dampak terhadap meningkatnya semangat dan kepercayaan diri dalam memenangkan Pilkada KBB 2024.

“Dengan bertambahnya dukungan ini, maka partai pendukung menjadi delapan partai dan sangat berdampak untuk meraih suara kemenangan di Pilkada Kabupaten Bandung Barat,” ujarnya.

Sementara Asep Ismail juga menyampaikan ucapan terima kasih atas komitmennya untuk bersama-sama memenangkan pasangan “Bersama Jeje-Asep Amanah (Berjamaah)”.

“Kami sangat berterima kasih dengan dukungan ini untuk mengantarkan kemenangan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat Periode 2024-2029,” tuturnya. (Sinto)

Pemkab Majalengka Gandeng Kejari Selamatkan Aset Daerah

0
Pj Bupati Majalengka Dedi Supandi saat memberikan keterangan di Majalengka. (Pemkab Majalengka)

MAJALENGKA (Aswajanews.id) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka, Jawa Barat, menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat untuk menyelamatkan dan menertibkan aset daerah yang selama ini tidak terkelola dengan baik.

“Kolaborasi ini bertujuan untuk memastikan kepastian hukum serta optimalisasi pemanfaatan aset daerah di berbagai wilayah Majalengka,” kata Penjabat Bupati Majalengka Dedi Supandi di Majalengka, Senin (16/9/2024).

Pj Bupati Majalengka Dedi Supandi saat memberikan keterangan di Majalengka. (Pemkab Majalengka)

Ia menjelaskan bahwa banyak aset milik pemerintah daerah yang harus segera ditertibkan, untuk selanjutnya dimanfaatkan sesuai dengan fungsinya.

Menurutnya, program penertiban aset ini sangat penting karena jika dikelola dengan baik, aset tersebut dapat memberikan dampak positif bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pembangunan di Majalengka.

Dalam beberapa kesempatan, Pemkab Majalengka telah berhasil menyelamatkan aset penting, termasuk bidang tanah yang telah bertahun-tahun tidak terselesaikan kepemilikannya.

Berdasarkan audit pada 2023, kata Dedi, total nilai Barang Milik Daerah (BMD) Pemkab Majalengka mencapai Rp7,65 triliun yang meliputi tanah, bangunan, peralatan, dan aset tetap lainnya.

“Dengan kerja sama antara Pemkab Majalengka dan Kejari, kami optimistis dapat menyelamatkan aset daerah yang bermasalah, baik karena sertifikat ganda maupun pengelolaan yang tidak sesuai aturan,” ujar Dedi.

Sementara itu Kepala Kejari Majalengka Wawan Kustiawan menyampaikan kalau pihaknya telah menemukan sejumlah permasalahan terkait aset daerah, termasuk adanya sertifikat ganda di Kecamatan Sindang dan Argapura.

Permasalahan tersebut, lanjut dia, bisa diselesaikan dengan baik sehingga kepemilikan aset itu kini berada di tangan Pemkab Majalengka.

“Setelah dilakukan penelusuran bersama badan pertanahan setempat, kami menemukan tanah negara yang dikuasai oleh masyarakat dengan sertifikat ganda. Sertifikat tersebut kami batalkan, sehingga tanah tersebut kembali menjadi milik pemerintah,” tuturnya.

Ia menyebutkan pendampingan hukum dari Kejari sangat penting, untuk memastikan proses penyelesaian aset berjalan lebih cepat dan tepat sasaran.

Wawan menambahkan permasalahan aset yang sering muncul di Majalengka meliputi aset tidak terdaftar dengan baik, berpindah tangan tanpa dasar hukum, hingga aset yang tidak dimanfaatkan sesuai fungsinya.

“Kami berharap dengan kolaborasi ini, aset milik negara khususnya Pemkab Majalengka bisa diselamatkan,” ucap dia. (*)

Siswa SMP/SMA Banyumas Masih Mengikuti Pembelajaran di Madin saat Malam Hari

0
Siswa sekolah formal semangat mengikuti pembelajaran di MDT Al Ittihad desa Jipang Kec Karanglewas Kab Banyumas

BANYUMAS (Aswajanews.id) – Peserta Didik lembaga pendidikan formal setingkat SMP/SMA di Banyumas masih mengikuti pembelajaran di Madrasah Diniyah Takmiliyah. Pemandangan ini tentu tidak semua Madin di Banyumas atau di Jawa Tengah. Hanya sebagian kecil MDT di Banyumas yang peserta didiknya (santri) merupakan siswa formal setingkat SMP/SMA.

Siswa sekolah formal semangat mengikuti pembelajaran di MDT Al Ittihad desa Jipang Kec Karanglewas Kab Banyumas

Tepatnya di Madin Al Ittihad desa Jipang Kec Karanglewas Kab Banyumas seluruh santrinyan saat pagi hari sekolah di SMP/SMA terdekat. Adapun pembelajaran yang dilaksanakan di MDT Al Ittihad pada malam hari mulai bada magrib sampai setengah sembilan malam. Mereka dengan semangat mengikuti pembelajaran MDT sampai pada jenjang akhir setingkat MDTA untuk SD/SMP dan MDTW setingkat SMP/SMA.

Perlu diketahui, Kab Banyumas adalah salah satu Kabupaten di Jawa Tengah yang menerapkan full day school untuk SD dan SMP.  Siang hari selama lima hari belajar dari pagi sampai sore hari di lembaga pendidikan formal. Sementara untuk malam hari belajar di MDT Al Ittihad. Selama beberapa jam santri belajar dengan tekun di ruang kelas dengan jeda istirahat digunakan untuk sholat jamaah Isya.

Kurikulum yang diterapkan di Madin Al Ittihad adalah kurikulum berbasis Pesantren. Hafalan nadhoman menjadi makanan setiap hari. Kitab kitab turos merupakan materi yang diajarkan oleh guru guru yang mayoritas lulusan Pesantren. Mulai dari kitab Safinah, Mabadi Fiqih, Fathul Qorib, Aqidatul Awam, Tuhfatul Atfal dan kitab kitab lain terjadwal dalam satu minggu.

Adapun setiap ujian akhir mengikuti jadwal yang diselenggarakan oleh FKDT. Materi soal yang diujikan sebagian besar dari FKDT kecuali beberapa mata pelajaran yang berbasis pesantren dan muatan lokal seperti ke NU an. Saat ujian berlangsung seluruh santri dengan menggunakan pakaian seragam mengikuti dengan penuh konsentrasi. Jeda istirahat antara dua mata ujian pada malam hari digunakan untuk sholat jamaah isya di masjid yang berdekatan dengan Madin tersebut.

Pembelajaran MDT yang dilaksanakan pada malam hari menjadi solusi disaat anak anak siang hari sudah full waktunya di lembaga pendidikan formal. Meskipun demikian mereka tetap memiliki semangat yang tinggi untuk belajar ilmu agama Islam di MDT Al Ittihad. Itulah keunikan MDT, bisa belajar pada malam hari. Keunikan tersebut tidak semua MDT di Indonesia belajar pada malam hari. *(Red)

www.youtube.com/@anas-aswaja

Festival Pekan Madaris Wahana Menempa Kompetensi Santri Diniyah

0
Oleh : Akhmad Sururi

Kreativitas Komunitas Madin di Indonesia beraneka ragam. Wujud kreativitas tersebut merupakan implementasi dari gagasan untuk menjadikan Madin lebih banyak dikenal oleh masyarakat dan pemerintah. Lebih dari itu secara substantif kreatifitas bertujuan untuk mendongkrak kompetensi santri diniyah melalui beberapa kegiatan yang diikuti oleh santri diniyah.

Salah satu kreativitas dan inovasi yang dilakukan oleh DPAC FKDT (Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah) Kec Bojong Kab Tegal adalah Pekan Madaris yang diselenggarakan selama dua hari dua malam. Masing masing delegasi dari Madin sejumlah kurang lebih 40 anak tiap Madin menginap di rumah rumah penduduk setempat. Bahkan ada beberapa Madin yang membawa kontingen sampai 100 peserta. Tuan rumah menyediakan tempat penginapan sekaligus MCK untuk kegiatan selama dua hari. Mereka (tuan rumah) dengan senang hati menyediakan rumahnya untuk di tempati tanpa dipungut biaya sepeserpun. Bahkan tuan rumah menyediakan kue dan minuman ala kadarnya sebagai penghormatan kepada tamu tamu Madin satu kecamatan.

Adapun kegiatan selama dua hari semua perlombaan berbasis Madrasah Diniyah Takmiliyah. Perlombaan tersebut meliputi, lomba hafalan Aqidatul Awam, beberapa nadhoman yang diajarkan di Madin, MTQ, Tahlil, membaca berjanzi, sholat jenazah, pidato, sholat jamaah dan dzikir bada sholat dan perlombaan yang mencerminkan tradisi Madrasah Diniyah Takmiliyah.

Masing-masing Madrasah Diniyah secara bergotong-royong memberikan iuran untuk kegiatan Pekan Madaris tersebut. Masyarakat desa setempat jauh jauh hari sudah berembug dengan pemerintah desa untuk membantu suksesnya acara tersebut. Penggalangan dana dari dermawan masyarakat setempat untuk kegiatan Pekan Madaris digerakkan oleh Panitia desa setempat.

Setiap mata cabang lomba disediakan panggung di tempat yang strategis. Adapun perlengkapan panggung yang meliputi sound, kursi dan lainnya disediakan oleh panitia. Setiap panggung untuk lomba dipastikan ramai dengan pengunjung dari para pendukung dan masyarakat setempat. Setip majlis lomba ada Panitia dan dewan juri yang melakukan penilaian secara profesional.

Perlombaan atau festival secara maraton dilaksanakan setelah seremonial pembukaan. Biasanya pembukaan dilaksanakan pada sore hari dan dihadiri oleh beberapa pejabat daerah serta tokoh agama dan masyarakat setempat. Saat penyelenggaraan festival pekan Mandari di desa Tuwel Kec Bojong Kab Tegal, Penulis berkesempatan hadir dan memberikan sambutan pembukaan atas nama DPW FKDT Jawa Tengah.

Sungguh luar biasa semarak ramainya Festival Pekan Madaris yang melibatkan seluruh elemen masyarakat setempat. Malam hari Penulis diajak oleh Ketua DPC FKDT Kab Tegal H Muslihudin berkeliling melihat beberapa majlis perlombaan. Semua majlis dipadati oleh para suporter masing masing Madin dan masyarakat setempat.  Jalan dan gang di kampung tersebut penuh lalu lalang santri diniyah. Rumah rumah penduduk semua pintunya terbuka menyambut tamu santri dan guru Madin se-Kecamatan.

Kegiatan Festival Pekan Madaris yang diselenggarakan secara rutin setiap satu tahun sekali bisa menjadi contoh bagi FKDT daerah lainnya. Beberapa kegiatan festival perlombaan yang mencerminkan tradisi Madin bisa dilestarikan sebagai bagian dari ikhtiar menempa kompetensi dan mental santri Madin.

Peran serta masyarakat yang penuh menjadi bukti keguyuban dan kekompakan warga dalam mewujudkan kepedulian terhadap Madin. Mereka tulus dan senang hati menyambut tamu tamu mulia dari komunitas Madin. Mereka dengan terbukanya mempersilahkan rumahnya untuk ditempati oleh santri dan guru Madin. Semoga kegiatan ini akan bisa diwujudkan untuk tingkat Propinsi Jawa Tengah. (*)

www.youtube.com/@anas-aswaja

Google search engine
0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,300PelangganBerlangganan

Recent Posts