Google search engine
Beranda blog Halaman 290

MDT dalam Penantian Revisi PP 55 tahun 2007

0
Oleh : Akhmad Sururi

Saat reformasi bergulir pada tahun 1998, banyak sekali perubahan terjadi pada hampir semua aspek kehidupan, termasuk dalam dunia pendidikan nasional. Salah satu wujudnya adalah terbitnya UU Sisdiknas No 20 tahun 2003 yang mengatur semua jalur pendidikan di Indonesia, termasuk pendidikan keagamaan. Pendidikan Keagamaan menjadi bagian dari sistem pendidikan nasional.

Sebagai tindak lanjut dari Pendidikan Keagamaan yang termasuk dalam UU Sisdiknas, Pemerintah menerbitkan PP No 55 th 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan. Inilah yang menjadi payung hukum nasional untuk MDT dan pendidikan keagamaan lainnya, termasuk Pondok Pesantren dan Lembaga Pendidikan Qur’an. Meskipun belakangan Pesantren memisahkan diri dengan terbitnya UU No 19 tahun 2018 tentang Pesantren.

Sebagai negara hukum, maka segala hal yang terkait dengan kebijakan pemerintah tidak lepas dari produk hukum yang disebut dengan Undang-undang dan turunannya. UU sebagai produk hukum merupakan produk politik karena dihasilkan melalui proses politik di parlemen. Oleh karena itu pendidikan keagamaan yang menjadi bagian dari sistem pendidikan nasional juga dihasilkan melalui proses politik. Disinilah politik tidak bisa dipisahkan dari pendidikan karena ibarat dua sisi mata uang.

Namun sayangnya selama ini politik dipandang sebagai sudut yang diametral dengan pendidikan. Politik menjadi stigma “kotor” dengan etika menghalalkan segala macam cara. Sementara dunia pendidikan sarat dengan nilai etika normatif dan jauh dari stigma kotor. Dunia pendidikan bersandingan dengan peradaban dan kesantunan, sementara dunia politik bersentuhan dengan siasat kebohongan. Padahal politik sesungguhnya bertumpu kepada kebijakan pemerintah (pemimpin) untuk kemaslahatan dan kebaikan rakyat. Disisi ini maka “siyasah Al mardliyah” menjadi idealisme politik untuk menerapkan konsep kemaslahatan terhadap kepentingan umat, termasuk pendidikan keagamaan.

Politik dan Pendidikan menjadi satu paket dalam membangun peradaban bangsa. Politik sebagai proses sementara pendidikan menjadi sarana membangun peradaban. Oleh karena itu sesungguhnya politik itu menjadi panglima untuk mewujudkan cita cita bangsa dengan melahirkan beberapa produk hukum (Undang Undang). MDT menjadi pilar pendidikan keagamaan Islam yang bergerak dan berproses membangun peradaban. Oleh karena itu penguatan pendidikan melalui regulasi menjadi sangat penting.

PP 55 th 2007 menjadi produk hukum sebagai turunan dari UU Sisdiknas No 20 tahun 2003.  Penulis pernah diajak diskusi berkait dengan revisi PP tersebut sehubungan dengan Pondok Pesantren sudah memiliki landasan hukum tersendiri (UU Pesantren). Dalam diskusi tersebut revisi PP 55 akan diarahkan kepada MDT, LPQ dan Majlis Ta’lim. Namun demikian sampai hari ini proses hasil revisi tidak kunjung selesai.  Meskipun demikian Keputusan Dirjen yang berhubungan dengan MDT masih berlandaskan kepada PP tersebut.

Masa dalam penantian revisi PP No 55 th 2007, MDT terus melaju dan bergerak dengan berbagai inovasi dalam pembelajaran. Inovasi tersebut seyampang dengan perkembangan teknologi informasi yang menuntut MDT lebih banyak berbenah dan menyiapkan SDM yang profesional dibidang IT. Kemenag RI dalam hal ini Subdit MDT terus proaktif menyelenggarakan program pemberdayaan MDT yang berfokus kepada Pembelajaran. (*)

www.youtube.com/@anas-aswaja

Perda Madin Babak Baru Pergerakan Komunitas MDT

0
Oleh : Akhmad Sururi (Wakil Ketua DPW FKDT Jateng)
Oleh : Akhmad Sururi

Pasca reformasi bergulir di republik Indonesia geliat pendidikan keagamaan mulai tampak seiring dengan kebebasan berekspresi. Pendidikan Keagamaan didalamnya Madrasah Diniyah diselenggarakan oleh masyarakat setelah puluhan tahun selama orde baru tidak tampil dipermukaan, pasca reformasi beberapa daerah memulai pergerakan dengan sentuhan regulasi dari Pemerintah Daerah setempat.

Hal tersebut searah dengan UU Otonomi Daerah,maka kebijakan pendidikan menjadi kewenangan daerah setempat dengan tetap bersandar pada payung hukum nasional. Lebih dari itu pertimbangan sosiologis dan filosofis menjadi acuan dalam menentukan kebijakan daerah terkait dengan Perda. Pertimbangan lain yang mendasari tentu berhubungan dengan politik keberpihakan kepada komunitas Madrasah Diniyah.

Tercatat munculnya Perda No 2 tahun 2003 di Kab Indramayu menjadi babak baru dalam sejarah pendidikan Madrasah Diniyah dengan regulasi yang secara khusus berbunyi ” Wajib Belajar Madrasah Diniyah Awaliyah”. Setelah Indramayu disusul oleh Kab Cirebon dengan Perda No 62 tahun 2004 tentang Madrasah Diniyah Awaliyah. Tahapan berikutnya di Kab Lebak Banten menerbitkan Perda Nomor 12 tahun 2005 tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah.

Kemunculan Perda Wajib Belajar Madrasah Diniyah Awaliyah (saat itu belum ada tambahan Takmiliyah) meramaikan jagad komunitas pendidikan keagamaan Islam di Indonesia. Beberapa komunitas Madin yang tergabung dalam KKMD atau nama lainnya mencoba menggali dengan study banding di Kab Indramayu. Bahkan beberapa Pemerintah Daerah bersama dengan anggota DPRD setempat yang memiliki sensitivitas dan kepedulian kepada Madin melakukan kunjungan kerja untuk memperoleh data informasi sebagai acuan yang akan diterapkan di daerahnya.

Setelah tiga daerah tersebut di atas, menyusul beberapa Kab/Kota di Haaa Barat dan Banten menerbitkan Perda terkait dengan Madrasah Diniyah. Dalam rentang kurang lebih sepuluh tahun mayoritas Kab/Kota di Jawa Barat dan Banten sudah memiliki Perda Madin.Lebih lebih pasca Pemerintah menerbitkan PP No 55 th 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan, beberapa daerah di Indonesia bergerak mewujudkan Perda tentang MDT. Revisi Perda juga dilakukan untuk menyesuaikan dengan PP tersebut sebagai payung hukum nasional.

Dampak diterbitkannya Perda Madin sangat merasa dalam penyelenggaraan Madrasah Diniyah di daerah. Eksistensi MDT yang sebelumnya dipandang sebelah mata oleh sebagian masyarakat, pasca munculnya Perda Madin semakin mendapatkan pengakuan di masyarakat. Pengakuan tersebut beririsan dengan kesadaran pentingnya mempelajari ilmu agama bagi untuk membangun spritualitas dan moralitas generasi. Terkait dengan dengan pengakuan tersebut, ijazah MDTA memiliki nilai yang sangat penting untuk PPDB setingkat SMP.

Beberapa implikasi lain yang siginifikan adalah tumbuh subur perkembangan Madin di wilayah yang diberlakukan Perda. Kabupaten Indramayu sebelum Perda terbit jumlah Madin hanya berkisar 250 lembaga,namun setelah terbitnya Perda menjadi lebuh dari 850 Madin. Sehingga setiap sore hampir semuanya mengikuti pendidikan MDTA. Di Kabupaten Tegal sebelah terbit Perda MDT hanya berkisar 700 lembaga, setelah Bupati menerbitkan Perda No 7 tahun 2017 tentang Pendidikan Keagamaan, saat sekarang Madin di Kab Tegal mencapai 1000 lebih.

Adapun implikasi yang berhubungan dengan kelembagaan MDT semakin banyak siswanya. Beberapa lembaga MDT dibanjiri peserta didik dari SD/MI setempat. Dengan bertambahnya peserta didik maka biaya pengelolaan MDT tertopang dari iuran syahriyah santri. Lebih dari itu munculnya Perda memiliki konsekuensi logis bantuan dari Pemda setempat sebagai implementasi Perda.Hal ini bisa dirasakan oleh beberapa daerah yang sudah memiliki Perda Madrasah Diniyah Takmiliyah.

Sebagai babak baru dalam perkembangan MDT di Indonesia dengan munculnya Perda Madin, Kemenag RI sangat mengapresiasi daerah Kab/Kota memilki perhatian kepada pendidikan keagamaan. Kemenag RI memberikan penghargaan kepada pimpinan Daerah (Bupati/Wali Kota) yang memiliki kepedulian dan perhatian kepada Pendidikan Keagamaan.  Ini menjadi bukti bahwa Kementerian Agama RI memilki perhatian kepada Pendidikan Keagamaan Islam.

Meskipun hari ini regulasi masih terbatas pada Peraturan Pemerintah, namun Kementerian Agama dalam hal ini Subdit MDT melakukan inovasi kegiatan peningkatan mutu pendidikan MDT secara berkala. Hal ini menjadi bagian langkah tahap demi tahap untuk memberdayakan MDT. Lebih dari itu jajaran struktural Kemenag RI sampai dengan tingkat Kabupaten sudah memiliki bagian yang secara tupoksi mengurusi MDT. Dibawah Direktorat PD Pontren ada Subdit MDT, di bawah Kabid PD Pontren Kanwil Kemenag ada Ketua Tim MDT dan di Kab /Kota ada Seksi PD Pontren. (*)

www.youtube.com/@anas-aswaja

Atlet Terjun Payung Kodam III/Slw Sumbang Emas pada PON XXI

0

BANDUNG (Aswajanews.id) – Atlet Kodam III/Slw Sertu Sulaeman berhasil menyumbangkan medali emas untuk Prov. Jawa Barat pada Terjun Payung    Beregu pada PON XXI Aceh-Sumut tahun 2024 yang berlangsung di Lanud Sultan Iskandar Muda Aceh.

Sertu Sulaeman dalam kesehariannya bertugas di Koramil 01/Kota, Kodim 0608/Cianjur. Dalam sebuah pertunjukan akrobatik udara yang memukau, tim Jabar berhasil menjadi juara pada kategori ketepatan mendarat. Untuk juara kedua diraih oleh tim Jawa Tengah dan juara ketiga oleh tim DKI Jakarta.

Sertu Sulaeman akan melanjutkan perjuangannya pada nomor perorangan yang sudah memasuki semifinal. Dia mohon doa dari seluruh masyarakat Jabar dan keluarga besar Kodam III/Slw agar dapat memberikan hasil yang terbaik.

Pada kesempatan tersebut, Sertu Sulaeman bersyukur karena telah diberikan waktu untuk berlatih serta fasilitas latihan yang baik sehingga dapat mempersiapkan diri dengan maksimal dalam menghadapi PON XXI Aceh-Sumut tahun 2024.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Pangdam III/Slw serta pelatih atas perhatian dan dukungannya pada atlet terjun payung PON XXI Aceh-Sumut Tahun 2024,” ucap Sertu Sulaeman. (Pendam III/Siliwangi)

www.youtube.com/@anas-aswaja

Buka Haruedang Fest 2024, Bupati Aep: Terima Kasih Seluruh Para Pelaku UMKM Karawang

0

KARAWANG (Aswajanews.id) – Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh membuka Gebyar UMKM Pekan Raya Karawang dan Hareudang Fest 2024 sekaligus Launching Sertifikat Indikasi Geografis Kopi Robusta Sanggabuana di Galeri Bale Indung Nyi Pager Asih pada Kamis (12/09/2024).

Dalam kunjungannya, Bupati Aep berkunjung ke seluruh stand Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Kabupaten Karawang. Ia disambut meriah oleh masyarakat yang turut hadir meramaikan kegiatan tersebut.

“Dalam hari jadi kabupaten Karawang yang ke-391, kami memiliki tema kebersamaan yang harus dirasakan oleh masyarakat Kabupaten Karawang. Dengan demikian kami ucapkan terimakasih kepada seluruh para pelaku UMKM di Kabupaten Karawang yang terus berinovasi dan memunculkan produk-produk unggulan ciri khas Karawang,” ujarnya.

Lebih lanjut Bupati Aep juga menyampaikan apresiasinya kepada Kemenag Karawang yang terus mendukung UMKM dalam pemberian sertikasi halal.

“Saya ucapkan terimakasih kepada pak Kemenag Karawang di mana sertifikasi halal menjadi salah satu kebanggan saya. Besar harapan bahwa kesinergisan antara Pemkab Karawang dengan Kemenag Karawang bisa terus terjalin,” ungkapnya.

Ia yang dikenal juga sebagai Bapak UMKM Karawang pun berharap, pada Hari Jadi Kabupaten Karawang ke-391 ini bisa dirasakan oleh seluruh masyarakat. Sebab menurutnya, hal ini demikian menjadi ulang tahun bagi seluruh masyarakat Kabupaten Karawang.

“Selain itu, kami juga berharap mudah-mudahan di acara gebyar hari ini ulang tahunnya Kabupaten Karawang betul-betul bisa dirasakan oleh masyarakat,” tambahnya. *(Red)

www.youtube.com/@anas-aswaja

Relawan Someah tur Sabilulungan Cikajang Deklarasikan Dukung Paslon Bupati Garut Helmi-Yudi

0

GARUT (Aswajanews.id) – Arus Gelombang Dukungan dari berbagai komunitas terhadap paslon Bupati Garut, Helmi-Yudi semakin memuncak. Kali ini dukungan datang dari sebuah komunitas yang menamakan “Someah tur Sabilulungan.”

Relawan Someah tur Sabilulungan mendeklarasikan dukungannya di wilayah Kecamatan Cikajang, Selasa (17/9/2024).

Ratusan masyarakat dari berbagai profesi tersebut memberikan dukungan penuh kepada Helmi Budiman yang berpasangan dengan Yudi Nugraha Lasminingrat (Helmi-Yudi) yang diusung PKS, PPP, PSI dan Perindo.

Ketua Someah tur Sabilulungan, H. Dendi Hendriansyah tegaskan, pihaknya mendukung Helmi Budiman karena memiliki track record dan pengalaman memimpin Kabupaten Garut selama 10 tahun (2 periode) sebagai Wakil Bupati Garut.

“Kang Helmi memiliki rekam jejak baik dan pengalaman mumpuni dalam menjalankan roda pemerintahan di kab Garut. Beliau 10 tahun menjadi Wakil Bupati Garut,” kata H. Dendi Budiman yang berprofesi sebagai pengusaha Tambak Udang ini, Rabu (18/9/2024).

Sementara Yudi Nugraha Lasminingrat (YNL) merupakan seorang pengusaha muda suskes yang dekat dengan masyarakat.

“Kami optimistis, duet Helmi-Yudi bisa membawa Garut jauh lebih baik ke depannya. Itulah alasan Kami siap menyukseskannya di Pilkada 27 November 2024 mendatang,” ungkap Dendi.

Pengusaha muda yang akrab disapa Bos Dendi ini menjelaskan, Sabilulungan merupakan sebuah kearifan lokal dalam budaya Sunda yang memiliki makna gotong royong dan ikatan kebersamaan untuk mencapai tujuan.

Tak hanya itu, Sabilulungan juga mengandung nilai-nilai lain. Yakni, silih asah, silih asih, silih asuh, silih wawangi, keselarasan dan welas asih (seiya sekata, sejalan, sependapatan, selangkah, sepemahaman, saling mendukung, menyayangi dan memiliki rasa persaudaraan yang erat).

Menurut Dendi, untuk memenangkan paslon Helmi-Yudi pihaknya berkoalisi dengan rakyat.

“Kami koalisi dengan rakyat untuk memenangkan paslon Helmi-Yudi di Pilkada Garut 2024,” pungkasnya. (YSB)

www.youtube.com/@anas-aswaja

Diberlakukannya Sertipikat Tanah Secara Elektronik di Indonesia, Bagi Rakyat Pemilik Tanah, Ini Manfaatnya

0

Pemerintah resmi meluncurkan sertipikat tanah elektronik pada 4 Desember 2023 lalu. Dengan adanya peluncuran ini, sertipikat tanah yang sebelumnya berbentuk cetak kini tersedia dalam bentuk elektronik.

Salah satunya fungsi dari sertipikat elektronik ini yaitu  menjamin keamanan data dan dokumen serta transparansi proses layanan.

Pengertian Sertipikat Elektronik

Mengutip situs resmi Kementerian ATR/BPN, Selasa (17/9//2024), pengertian dokumen elektronik adalah:

Setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

Dengan demikian, sertipikat elektronik (sertipikat-el) adalah sertipikat yang diterbitkan melalui sistem elektronik dalam bentuk dokumen elektronik.

Ketentuan Sertipikat Elektronik

Penerapan sertipikat elektronik oleh Kementerian ATR/BPN berdasarkan pada landasan hukum Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah.

Beberapa hal yang harus diketahui tentang sertipikat elektronik, meliputi:

– Sertipikat Hak Atas Tanah yang tadinya terdiri dari beberapa warna dan lembar halaman, sekarang dengan format Sertipikat Elektronik yang tersimpan dalam brankas elektronik pemegang hak.

– Salinan Resmi Sertipikat Elektronik dapat dicetak pada kertas spesifikasi khusus (secure paper) di Kantor Pertanahan dengan format 1 (satu) lembar bolak balik.

– Pemegang hak dapat mengakses brankas elektronik melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

– Bagi pemegang hak yang belum memiliki/terkendala dalam memanfaatkan akun aplikasi Sentuh Tanahku, Kantor Pertanahan akan membantu untuk mendaftarkan akun.

– Bagi masyarakat yang akan mengganti Sertipikat Analog menjadi Sertipikat Elektronik, dapat mengajukan permohonan Sertipikat Pengganti Karena Blanko Lama ke Kantor Pertanahan.

– Penerapan Sertipikat Elektronik saat ini hanya dilakukan pada Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota yang sudah Implementasi Penerbitan Sertipikat Elektronik pada Layanan Perta

Adapun manfaat diberlakukannya sertipikat  secara elektronik yaitu:

  1. Meningkatkan efisiensi dan transparansi pendaftaran tanah.
  2. Lebih menjamin pengelolaan arsip dan warkah pertanahan.
  3. Menjalankan fungsi mitigasi atas bencana alam, seperti banjir, longsor, dan gempa bumi.
  4. Mengurangi kewajiban masyarakat untuk datang ke kantor pertanahan hingga 80%.
  5. Mempersempit ruang gerak mafia tanah dengan digitalisasi dari layanan elektronik.
  6. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi dengan transaksi elektronik yang dinilai akan berperan besar di zaman teknologi maju ini. *(Bambang K)

Kabupaten Bandung Diguncang Gempa 4,9 Magnitudo, BMKG: Dipicu Aktivitas Sesar Garsela

0

BANDUNG (Aswajanews.id) – BMKG memastikan gempa bumi berkekuatan M 5.0 yang kemudian diupdate menjadi M 4.9 itu tak menimbulkan potensi tsunami.

Dalam keterangannya, Kepala Pusat Gempa Bumi dan Tsunami BMKG Daryono mengatakan, bahwa gempa M 4.9 yang mengguncang Kabupaten Bandung terjadi pada Rabu (18/9/2024) pukul 09.41 WIB. Dari hasil analisa, gempa tersebut merupakan gempa tektonik.

“Hasil analisis BMKG menunjukkan gempa bumi ini memiliki parameter update dengan magnitudo M 4,9. Episenter gempa bumi terletak pada koordinat 7,23° LS ; 107,65° BT, atau tepatnya berlokasi di darat 25 km tenggara Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada kedalaman 10 km,” demikian keterangan Daryono, Rabu (18/9/2024).

Dari hasil analisa, BMKG menyatakan jenis gempa bumi dipicu aktivitas Sesar Garsela. Menurut BMKG, mekanisme sumber menunjukkan bahwa gempa bumi memiliki mekanisme pergerakan geser turun atau oblique normal.

“Dengan memperhatikan lokasi episenter dan kedalaman hiposenternya, gempa bumi yang terjadi merupakan jenis gempa bumi dangkal akibat adanya aktivitas Sesar Garsela. Hasil analisis mekanisme sumber menunjukkan bahwa gempa bumi memiliki mekanisme pergerakan geser turun (oblique normal),” ungkapnya.

Gempa pun dirasakan di sejumlah wilayah seperti Majalaya, Banjaran, Baleendah dan Cileunyi Kabupaten Bandung. Termasuk di Lembang, Parompong, Bandung Barat; serta hingga ke Garut.

“Hasil pemodelan menunjukkan bahwa gempa bumi ini tidak berpotensi tsunami,” tuturnya.

“Kepada masyarakat dihimbau agar tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Agar menghindari dari bangunan yang retak atau rusak diakibatkan oleh gempa. Periksa dan pastikan bangunan tempat tinggal anda cukup tahan gempa, ataupun tidak ada kerusakan akibat getaran gempa yang membahayakan kestabilan bangunan sebelum anda kembali ke dalam rumah. Pastikan informasi resmi hanya bersumber dari BMKG,” pungkasnya. *(Red)

www.youtube.com/@anas-aswaja

Pangdam III/Slw Raih Special Awards Outstanding Military Leadership in Defense & Security

0

BANDUNG (aswajanews.id) – Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Mohammad Fadjar, MPICT., menghadiri acara CNN Indonesia Awards yang digelar di Trans Hotel Convention Center Bandung, Selasa (17/09/2024).

CNN Indonesia Awards merupakan sebuah penghargaan bergengsi yang diberikan kepada Pemerintah Daerah, Kementerian, BUMD, BUMN, Swasta maupun Individu yang telah menunjukkan komitmen dan kinerja luar biasa dalam tata kelola yang baik (good governance).

Penerima penghargaan CNN Indonesia Awards dipilih melalui proses seleksi yang independen oleh dewan juri yang terdiri dari pakar dan praktisi tata kelola. Pemberian penghargaan tersebut diharapkan dapat menjadi inspirasi dan contoh bagi pihak lain untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola di Indonesia.

Pada kesempatan tersebut, Pangdam III/Slw mendapat penghargaan Special Awards pada nominasi Outstanding Military Leadership in Defense & Security. Kriteria penghargaan tersebut diberikan bahwa dalam menghadapi Pilkada serentak 2024, Mayjen TNI Mohammad Fadjar, MPICT., mengemukakan tentang pentingnya menjaga kenyamanan masyarakat selama masa kampanye dan diharapkan tidak ada kegiatan yang meresahkan warga, demi Pilkada yang tertib dan damai.

Kepada awak media Pangdam III/Slw menyampaikan kebanggaannya dan mengucapkan terima kasih atas pemberian penghargaan dari CNN yang pertama kali diterima oleh Kodam III/Slw.

“Ini merupakan motivasi dan sebagai penyemangat buat Kodam III/Slw untuk berkolaborasi bersama-sama membangun Jawa Barat menuju Indonesia Emas tahun 2045,” tutur Pangdam. (Pendam III/Siliwangi)

Kades Payungagung Kembangkan Sektor Perkebunan untuk Kemajuan Perekonomian Desa

0
Muhamad Aris Nasution, Kades Payungagung Kec Panumbangan Kab Ciamis

CIAMIS (Aswajanews.id) – Giatan bakti buat masyarakat desa Payungagung sejalan dengan program pemerintah Kabupaten Ciamis yang bertujuan untuk mengembangkan perekonomian dan pertumbuhan sumber daya manusia yang berkualitas di wilayah tersebut. Desa Payungagung Kecamatan Panumbangan Kabupaten Ciamis sebagai lokasi pelaksanaan program-program potensi yang dimilikinya dalam berbagai sektor pembangunan yang berkualitas.

Muhamad Aris Nasution, Kades Payungagung Kec Panumbangan Kab Ciamis

Muhamad Aris Nasution, pria kelahiran Ciamis, 8 Juni 1973 sekilas berkisah tentang dirinya kepada awak media Pelitaindo News. Beliau pun mulai bercerita tentang dirinya. “Saya turun ke pemerintahan, awalnya di kepala wilayah selama delapan tahun dan setelah itu mengingat dan menimbang warga masyarakat mulai melihat kinerja saya selaku kepala wilayah dianggap mumpuni,” tuturnya, Selasa (17/09/2024).

Menurutnya, untuk menyelesaikan pekerjan setelah kepala desa yang dulu karena orientasinya beliau banyak yang harus di tata kembali dari situlah motivasi ia ingin menyelamatkan aparatur atau pemerintah desa lebih baik.

Lanjutnya, karena memang latar belakang keluarga di pemerintahan dirinya sudah terbentuk karena dulu ayahnya mantan TNI di tahun 1979 sudah menjadi kepala desa Payungagung selama dua periode. Peran Ayahnya pula yang memekarkan Payungagung dan Payungsari di tahun 1986.

M. Aris Nasution menjelaskan tahun anggaran 2024, mulai dari tahap satu sampai dengan tahap dua semua pekerjan diawali dengan Musdus, ditindaklanjuti dengan Musdes, masuk di RKP desa ditetapkan dan pelaksanaan pencairan dana desa masuk dan tersusun di semua dusun dan di desa.

“Kami terbagi tujuh dusun dan dana desa itu disebar biar pemeratan pekerjan diterima oleh masyarakat desa kami. Karena dari dana negara yang sudah digelontorkan ke dana desa masyarakat bisa menikmati hasil dari infrastruktur, pemberdayan, ketahanan pangan dan kesejahtraan dapat dirasakan oleh masyarakat itu sendiri,” ujarnya.

“Terutama untuk fasilitas umum, dapat menunjang prekonomian lebih maju, penunjang pendidikan, penunjang kesehatan dan itu menjadi orientasi buat saya sebagi kepala desa,” imbuhnya.

Secara geografis Desa Payungagung terletak di wilayah pengunungan, untuk area pesawahan itu kurang dan secara otomatis potensi pertanian holtikultura mayoritas penduduknya sebagai petani Perkebunan. Desa Payungagung pernah menjadi juara perkebunan cengkih dan yang sekarang yang sedang dikembangkan untuk perkebunannya adalah pala, alpukat, berikut duren, untuk ketahanan pangan ada tanah tirissarah desa dikelola masuk keketahan pangan.

Sementara untuk pengelolaan kebun alpukat, ada perusahan investor yang masuk dengan luas area 30 hektar. Keinginan dari Perusahaan, Ciamis Utara dijadikan sebagai Kawasan perkebunan alpukat, wilayahnya antara Payungagung dan Tangerraharja dan itu sudah berjalan empat tahun.

“Alhamdulialah masyarakat kami dibimbing dan dibina salah satunya di tanah Titisara desa membangun dengan bantuan ketahanpangan dan pastinya dapat meningkatkan PAD desa,” tegasnya.

“Harapan saya sebagai kepala desa Payungagung, dari pemerintah Kabupaten Ciamis mendorong penuh kepada pemerintah desa bekerjasama untuk membangun Tatar Galuh untuk lebih maju dan sejahtera untuk menumbuhkan perekonomian di masyarakat,” pungkasnya. (Nana S)

www.youtube.com/@anas-aswaja

Pelanggaran yang Bikin Paslon Pilkada Didiskualifikasi

0

JAKARTA (Aswajanews.id) – Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) berwenang mendiskualifikasi pasangan calon Pilkada 2024 lantaran melakukan sejumlah pelanggaran, salah satunya menerima sumbangan dana kampanye dari pihak asing hingga pemerintah. Selain itu, paslon juga bisa didiskualifikasi karena terbukti melakukan politik uang seperti menjanjikan, memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada pemilih. Larangan-larangan tersebut tercantum dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).

“Menggunakan program dan kegiatan pemerintah yang menguntungkan paslon enam bulan sebelum penetapan paslon sampai dengan penetapan paslon terpilih juga dilarang,” ujar Anggota Bawaslu, Puadi dalam keterangan tertulis, Minggu (8/9/2024). *(Sumber: Bawaslu RI)

Google search engine
0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,300PelangganBerlangganan

Recent Posts