Kajian

“Arah” Arah ku Ya Ini… (Perspektif Kajian Ilmu Falak)

  1. Pengertian Arah

Arah adalah jarak terdekat yang diukur melalui lingkaran besar. Dalam Bahasa Inggris dikenal dengan direction. Dalam Bahasa Arab dinamakan As Simt.  Namun, Ada beragam bahasa yang sering dipakai dalam pengertian arah yaitu :

1) Jihat

Al Wajhu dan Al Jihat adalah semakna., huruf ha pada kalimah jihat adalah pengganti dari huruf wau., yang maksudnya, An Nahiyah artinya, Arah

2) Syathrah

Syathroh diambil dari akar kata syathoro, yasyturu, syathron, yang artinya Al Jihat dan An Nahiyah yaitu, arah. Menurut, Syekh Jawahiry (kamus Shohah Jawahir),  ; Syathroh yaitu وهو الذي كأنَّه ينظر إليك وإلى آخر artinya, seolah-olah ia melihat kepadamu dan melihat yang lain.

3) Simtu

Simtu diambil dari akar kata samita, yasmatu, simtan.. bermakna ;

  1. Simtus Sumut = Arah
  2. Nadir = Zenit (titik terendah)
  3. Thoriq = Jalan
  4. As Sairu ala Thoriq bi Zhonni = Perjalanan dengan Metode Zhon
  5. Qashdusy Syaii = Maksud kepada sesuatu

4) Qiblat

Qiblah diambil dari  akar kata qobala, yaqbilu, qobulan, qibalan qiblatan. Yang bermakna:

  1. Al Jihat = Arah
  2. Al Ka’bah = Ka’bah di Mekkah

Qiblat berasal dari kata jihat, dinamakan Ka’bah adalah qiblat., sebab orang yang shalat wajib menghadapkan arahnya ke Ka’bah.

Perbedaan bahasa tentang pengertian arah diatas sangat beragam namun, maksud dan maknanya tetap sama adalah arah. Seperti dalam kaidah; “Ikhtilaful Kalimah waurida bihi sawa”, berbeda kalimah akan tetapi maksudnya sama.

Kalimah “Simtu”, diambil dalam judul buku ini, karena mendekati makna yang sesungguhnya yaitu simtus sumut artinya titik arah atau azimut. Sedangkan dinamakan Simtul Qiblat yaitu, titik arah yang ditujukan oleh lingkaran besar pada permukaan bumi yang menghubungkan suatu titik mushalli yang shalat dengan titik letak geografis Ka’bah di Mekkah.

  1. Hukum Menghadap Qiblat

  Firman Allah Ta’ala., dalam Surat Al Baqarah ayat 150 :

وَمِنْ حَيْثُ خَرَجْتَ فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَحَيْثُ مَا كُنْتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ لِئَلَّا يَكُونَ لِلنَّاسِ عَلَيْكُمْ حُجَّةٌ إِلَّا الَّذِينَ ظَلَمُوا مِنْهُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِي وَلِأُتِمَّ نِعْمَتِي عَلَيْكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَهْتَدُونَ

Artinya

“Dan dari mana saja kamu keluar, maka palingkanlah wajahmu ke arah Masjidilharam. Dan di mana saja kamu (sekalian) berada, maka palingkanlah wajahmu ke arahnya, agar tidak ada hujah bagi manusia atas kamu, kecuali orang-orang yang lalim di antara mereka. Maka janganlah kamu, takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Dan agar Kusempurnakan nikmat-Ku atasmu, dan supaya kamu mendapat petunjuk” (QS. Al Baqarah : 150).

Asbabun Nuzul ayat ini adalah bahwa Rasulullah saw., beserta para sahabat dahulu mengerjakan shalat menghadap ke Baitul Maqdis (Palestina), dalam riwayat selama 16 atau 17 bulan lalu ketika Beliau berada di Kota Madinah beliau selalu melihat dan menengadahkan mukanya ke langit menunggu perintah Alloh, lalu turunlah ayat QS. Al Baqarah ayat 144.

Ijma para ulama sepakat bahwa sholat menghadap ke kiblat (Ka’bah) merupakan syarat sahnya sholat bagi seorang muslim yang mukallaf, terkecuali adanya udzur syar’i seperti, Syiddatul Khouf , berlayar, ketika dalam safar (perjalanan), dan sakit yang parah.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ : قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : { فَإِذَا قُمْت إلَى الصَّلَاةِ فَأَسْبِغْ الْوُضُوءَ ثُمَّ اسْتَقْبِلْ الْقِبْلَةَ فَكَبِّرْ }

Dari Abu Hurairah ra., Telah bersabda Rasulullah saw, ”Apabila kamu berdiri hendak melaksanakan shalat, maka sempurnakanlah wudlu kemudian menghadaplah ke qiblat dan bertakbirlah”(HR. Bukhari dan Muslim)

( وَعَنْ أَنَسٍ { أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصَلِّي نَحْوَ بَيْتِ الْمَقْدِسِ فَنَزَلَتْ { قَدْ نَرَى تَقَلُّبَ وَجْهِك فِي السَّمَاءِ فَلَنُوَلِّيَنَّك قِبْلَةً تَرْضَاهَا فَوَلِّ وَجْهَك شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ } فَمَرَّ رَجُلٌ مِنْ بَنِي سَلِمَةَ وَهُمْ رُكُوعٌ فِي صَلَاةِ الْفَجْرِ وَقَدْ صَلَّوْا رَكْعَةً فَنَادَى : أَلَا إنَّ الْقِبْلَةَ قَدْ حُوِّلَتْ ، فَمَالُوا كَمَا هُمْ نَحْوَ الْقِبْلَةِ }(رَوَاهُ أَحْمَدُ وَمُسْلِمٌ وَأَبُو دَاوُد ) .

Dari Anas, sesungguhnya Rasulullah saw., pernah shalat menghadap ke arah Baitul Maqdis (Palestina), lalu turunlah ayat :

قَدْ نَرَى تَقَلُّبَ وَجْهِكَ فِي السَّمَاءِ فَلَنُوَلِّيَنَّكَ قِبْلَةً تَرْضَاهَا فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَحَيْثُ مَا كُنْتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ

Sungguh Kami (sering) melihat mukamu menengadah ke langit, maka sungguh Kami akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah mukamu ke arah Masjidilharam. Dan di mana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya. kemudian seorang laki-laki dari bani Salamah berjalan sedang mereka semua dalam keadaan ruku dalam shalat shubuh dan shalat mereka pada bilangan satu rakaat. kemudi ia menyeru : Ketahuilah ! Sesungguhnya qiblat telah dipindahkan. Lalu mereka berpaling sebagaimana mereka ke arah qiblat” (HR. Muslim, Ahmad dan Abu Daud).

عَنْ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ الْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ قَالَ صَلَّيْتُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى بَيْتِ الْمَقْدِسِ سِتَّةَ عَشَرَ شَهْرًا حَتَّى نَزَلَتْ الْآيَةُ الَّتِي فِي الْبَقَرَة: وَحَيْثُ مَا كُنْتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ فَنَزَلَتْ بَعْدَمَا صَلَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَانْطَلَقَ رَجُلٌ مِنْ الْقَوْمِ فَمَرَّ بِنَاسٍ مِنْ الْأَنْصَارِ وَهُمْ يُصَلُّونَ فَحَدَّثَهُمْ فَوَلَّوْا وُجُوهَهُمْ قِبَلَ الْبَيْتِ

Dari Abi Ishaq dari Bara bin Azib berkata; Aku pernah shalat menghadap ke Baitul Maqdis beserta Rasulullah saw., selama 16 bulan sehingga turunlah ayat dalam surat al Baqarah ayat 144. maka setelah turunnya ayat Nabi saw., shalat. Kemudian seseorang berangkat menuju suatu kaum dan bertemu dengan orang-orang dari golongan anshor sedang melaksanakan shalat, maka diberitahukanlah kepada mereka, terus mereka memalingkan arahnya ke Baitullah” (HR. Muslim). Riwayat yang lain mengatakan 17 bulan.

Kewajiban menghadap kiblat bukan pada shalat saja akan tetapi dalam ibadah haji seperti, thawaf dan sebagainya.  Juga menghadapkan wajah mayat ke qiblat ketika dimasukan ke liang lahad.

Sunnah

Selain wajib ada sunnah hukumnya menghadap ke qiblat yakni, ketika berwudlu, Tadarrus Al Qur’an, Akad Nikah, juga dalam perbuatan amaliyah shalihat seperti, Dzikrullah, Muthola’ah, Mudzakarah, hendak tidur dan sebagainya. hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah saw :

ان لكل شيئ شرفا وان شرف المجالس مااستقبل به القبلة

Artinya

“Segala sesuatu mempunyai kemulyaan, dan sesungguhnya tempat-tempat yang mulia itu adalah yang ditempati menghadap ke Kiblat” (HR. Tabrani, Hakim dari Ibnu Abbas r.a.).

Haram

Hukum menghadap qiblat menjadi haram ketika sedang buang air besar dan buang air kecil dalam keadaan terbuka.

لَيْسَ فِي الْمَشْرِقِ وَلَا فِي الْمَغْرِبِ قِبْلَةٌ لِقَوْلِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَسْتَقْبِلُوا الْقِبْلَةَ بِغَائِطٍ أَوْ بَوْلٍ وَلَكِنْ شَرِّقُوا أَوْ غَرِّبُوا

Bagaimana hukum melaksanakan sholat menghadap Ka’bah bagi yang jauh posisimya ? Jumhur Fuqaha sepakat bahwa, shalat menghadap kiblat salah satu bagian dari syarat sahnya shalat. Dalam kriteria Mazhab Syafi’i menetapkan tiga kaidah yang bisa digunakan untuk memenuhi syarat menghadap kiblat yaitu:

  1. Kriteria Ainul Ka’bah bil yakin= untuk menghadap kiblat yakin, hanya bisa dilakukan oleh orang-orang yang hidup di sekitar ka’bah. Orang-orang yang hidup di sekitar ka’bah wajib hukumnya menghadap kiblat dengan penuh yakin. Ini yang disebut dengan “Ainul Ka’bah”, ka’bah yang mampu di lihat dengan mata telanjang.
  2. Kriteria Ainul Ka’bah bi dzhon = dalam hal ini diperuntukan untuk wajah mushalli yang hidup di luar daerah ka’bah atau masjidil haram. Untuk mengetahui arah ka’bah dapat ditanyakan pada penduduk Makkah atau tanda-tanda kiblat yang sudah dibuat pada tempat-tempat tertentu.
  3. Kriteria Ijtihad = dalam hal ini diperuntukkan untuk wajah mushalli yang berjauhan dari ka’bah. Pada intinya, bagi mushalli yang tidak tahu arah kiblat bisa menghadap kemanapun yang ia yakini sebagai arah kiblat. Namun bagi yang mampu berijtihad maka wajib hukumnya untuk mencari tahu arah kiblat.
  4. Hukum Mempelajari Ilmu Falak tentang Simtul Qiblat

Rasulullah saw., memerintahkan untuk menghadap qiblat ketika dalam shalat ke Ka’bah di Mekkah.. Perintah tersebut berisi perintah wajib. Ilmu Falak merupakan perantara. Dan perantara itu tiada lain mempelajari tentang ilmu arah qiblat adalah dihukumi fardlu kifayah. dalam suatu kaidah dikatakan; ”Malayatimmu wajibun illa bihi fahuwa wajibun”, tidak akan sempurna suatu yang wajib kecuali dengan kewajiban yang lain maka, hukumnya wajib. Bagi yang mempelajari dan memahaminya menjadi fardlu ain ketika melaksanakannya. Kewajiban belajar dan mengajarkannya itu gugur bila ada sebagian orang yang melaksanakannya. Tetapi jika tidak ada seorang pun yang mau melaksanakannya, semua umat Islam menanggung dosa, lantaran melalaikan suatu kewajiban.

Pedoman yang diberikan Rasulullah SAW sangat sederhana. Karena memang Allah dan Rasulnya tidak hendak menyulitkan ummatnya. “Allah menghendaki kemudahan bagimu, bukan menghendaki kesulitan” (QS 2:185). Dalam pelaksanaan menghadap qiblat Allah memberikan keringanan-keringanan bagi yang mengalami kesulitan uzur syar’i (sedang sakit atau dalam perjalanan).

Dalam perkembangannya saat ini, ternyata penentuan perhitungan arah qiblat oleh para ulama ahli hisab mengalami perkembangan dan perbedaan yang sangat pesat,  terutama bagi daerah-daerah yang berjauhan dengan negara Mekkah (Saudi Arabia). Dari segi teknis ilmiah, sebenarnya penentuannya memang mudah karena merupakan bagian ilmu eksakta. Tetapi dalam penerapannya di masyarakat susah, karena menyangkut faktor non-eksakta, seperti perbedaan madzhab hukum, perbedaan metode perhitungan, dan kepercayaan kepada pemimpin ummat yang tidak tunggal.

Al Baihaqi meriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah saw., telah bersabda ;

بِحَدِيثٍ أَخْرَجَهُ الْبَيْهَقِيُّ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ : أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : قَالَ { الْبَيْتُ قِبْلَةٌ لِأَهْلِ الْمَسْجِدِ ، وَالْمَسْجِدُ قِبْلَةٌ لِأَهْلِ الْحَرَمِ ، وَالْحَرَمُ قِبْلَةٌ لِأَهْلِ الْأَرْضِ مَشَارِقِهَا وَمَغَارِبِهَا مِنْ أُمَّتِي }

Artinya

”Baitullah adalah qiblatnya orang yang berada di Masjid (Haram), sedang masjid haram adalah qiblat bagi penduduk Mekkah, dan Mekkah adalah qiblat bagi penduduk dunia dari ummatku di barat dan timur”.

Sebenarnya, perhitungan-perhitungan dan pemahaman tentang arah posisi qiblat semuanya adalah hasil ijtihad, yang hakikatnya bersifat zhanni. Kebenaran hasil ijtihad relatif. Kebenaran mutlak hanya Allah yang tahu. Tetapi orang yang berijtihad dan orang-orang yang mengikutinya meyakini kebenaran suatu keputusan ijtihad itu berdasarkan dalil-dalil syariah dan bukti empirik yang diperoleh itulah orang-orang yang selamat.

Berkata Imam Nawawi dalam Kitab Al Idoh   bahwa;

قال النووي في الإيضاح: ولا يصح الاجتهاد إلا بأدلة القبلة وهي كثيرة أقواها القطب وأضعفها الريح

 Tidak sah berijtihad terkecuali mempunyai pengetahuan tentang dalil-dali arah Kiblat (Ilmu Falak). Adapun dalil-dalil itu banyak sekali, yang paling kuat adalah dengan bintang Qutub, dan yang paling lemah adalah dengan Arah Mata Angin. (*)