Beranda Kajian
3
0

Konstruksi Videotron Berdiri, PT Netlink World Indonesia Diduga Abaikan PBG, Pemkab Indramayu Tutup Mata?

INDRAMAYU (Aswajanews.id) – Pemasangan videotron milik PT Netlink World Indonesia di kawasan Simpang Lima/Bundaran Mangga, Kabupaten Indramayu, kembali menyisakan pertanyaan serius.

Bukan semata soal keberadaan reklame digital berukuran besar tersebut, melainkan proses perizinannya.

Di satu sisi, konstruksi videotron telah berdiri. Di sisi lain, informasi yang berkembang menyebutkan bahwa proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) belum selesai.

Lantas, bagaimana konstruksi bisa berdiri jika PBG belum diterbitkan? Apakah Pemerintah Kabupaten Indramayu tutup mata? Aliansi Media Kreatif Indonesia (AMKI) Indramayu turut berupaya membantu peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui persoalan ini. Namun, sikap pemerintah daerah terhadap PT Netlink World Indonesia masih menjadi pertanyaan.

Pertanyaan tersebut semakin menarik setelah muncul penjelasan berbeda mengenai kewenangan dan status perizinan.

Sebelumnya, persoalan videotron itu telah mendapat perhatian Satpol PP Indramayu. Pada 16 Oktober 2026, Kepala Satpol PP Indramayu, Opik Hidayat, menyatakan pihaknya menerima laporan mengenai reklame yang disebut belum mengantongi izin. Satpol PP pun akan melakukan pengecekan dan koordinasi.

Perkembangan berikutnya, pada 20 Oktober 2026, Tim Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) bersama instansi terkait disebut telah melakukan pemeriksaan dan memanggil pihak pelaksana/vendor untuk memberikan klarifikasi mengenai legalitas, spesifikasi teknis, tata ruang, dan zonasi.

Namun, kini muncul penjelasan baru.

Plt. Kasat Pol PP Indramayu, Opik Hidayat, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil rapat tim perizinan, lokasi videotron tersebut berada dalam wilayah kewenangan pemerintah pusat karena terletak di ruas jalan nasional.

Menurut Opik, pihak terkait disebut telah mengantongi izin dasar.

Pernyataan tersebut tentu penting. Namun, justru dari sinilah persoalan administrasinya perlu ditelaah lebih jauh.

Pertanyaan mendasarnya bukan sekadar apakah izin dasar sudah ada.

Dokumen apa yang dimaksud dengan izin dasar tersebut? Siapa yang menerbitkannya? Untuk kegiatan apa izin itu diberikan? Apakah izin tersebut menjadi dasar hukum untuk mendirikan konstruksi videotron?

Sebab, pemanfaatan bagian jalan nasional memang memiliki mekanisme tersendiri.

Portal perizinan Kementerian Pekerjaan Umum mencantumkan bahwa pemanfaatan ruang manfaat jalan dan ruang milik jalan dapat mencakup iklan, media informasi, bangun-bangunan, hingga bangunan gedung. Pemanfaatan tersebut memiliki prosedur dan persyaratan tersendiri.

Artinya, apabila benar lokasi berada dalam ruang milik jalan nasional, aspek kewenangan pemerintah pusat memang harus diperhitungkan.

Namun, hal itu belum otomatis menjawab persoalan PBG.

Regulasi mengenai PBG menempatkan Persetujuan Bangunan Gedung sebagai bagian dari persyaratan penyelenggaraan bangunan. Ketentuan yang berlaku juga menyatakan bahwa PBG harus dimiliki sebelum pelaksanaan konstruksi.

Sementara itu, izin atau persetujuan pemanfaatan bagian jalan berkaitan dengan penggunaan ruang jalan sesuai kewenangan penyelenggara jalan.

Dengan demikian, secara administratif perlu dipastikan apakah izin pemanfaatan jalan yang disebut sebagai izin dasar telah mencakup seluruh persyaratan yang diperlukan untuk pelaksanaan konstruksi, atau masih terdapat dokumen lain yang harus dipenuhi.

Hal inilah yang perlu dijelaskan secara terbuka oleh instansi berwenang.

Jika benar ruas tersebut merupakan jalan nasional, pemerintah daerah tidak dapat begitu saja mengambil alih kewenangan pemerintah pusat. Namun, kewenangan pusat juga tidak berarti seluruh aspek legalitas konstruksi otomatis berada di luar pemeriksaan pemerintah daerah.

Harus jelas siapa berwenang melakukan apa, berdasarkan dokumen apa, dan sejauh mana masing-masing persyaratan perizinan telah dipenuhi.

Hal itu termasuk persoalan reklame, tata ruang, keselamatan konstruksi, pajak daerah apabila menjadi objek pajak, serta aspek teknis lainnya.

Sebelumnya, DPMPTSP Indramayu juga disebut masih melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan izin dan kesesuaian pemasangan reklame tersebut.

Karena itu, publik patut mendapatkan penjelasan mengenai perkembangan terbaru hasil pemeriksaan tersebut.

Praktisi hukum Dedi Adid Prayoga, S.H., menilai persoalan tersebut harus dilihat berdasarkan keseluruhan dokumen perizinan, bukan hanya satu jenis izin.

Menurutnya, apabila PBG memang belum diterbitkan sementara konstruksi sudah dilaksanakan, perlu diperiksa terlebih dahulu dasar hukum pelaksanaan konstruksi tersebut serta dokumen yang telah dimiliki pemrakarsa.

Ia menilai status jalan nasional memang penting karena menyangkut kewenangan penyelenggara jalan. Namun, persoalan itu perlu dipisahkan dari pertanyaan mengenai persyaratan bangunan atau konstruksi.

Dalam konteks ini, Dedi menekankan pentingnya transparansi dokumen agar tidak muncul kesimpulan sepihak.

Pokok pandangan hukumnya, yang perlu diuji melalui dokumen resmi, adalah bahwa pemeriksaan tidak cukup hanya melihat ada atau tidaknya izin. Hal yang harus dipastikan ialah jenis izin, tujuan penerbitannya, instansi yang menerbitkan, serta pemenuhan seluruh persyaratan sebelum konstruksi dilaksanakan.

Jika ditelusuri dari rangkaian informasi yang berkembang, terdapat dua hal yang perlu dipertemukan.

Pertama, sebelumnya terdapat keterangan bahwa legalitas reklame tersebut masih perlu diperiksa oleh pemerintah daerah.

Kedua, kini muncul penjelasan bahwa lokasi berada dalam kewenangan pemerintah pusat karena merupakan jalan nasional dan pihak terkait disebut telah mengantongi izin dasar.

Kedua keterangan tersebut belum tentu bertentangan karena bisa saja berkaitan dengan jenis izin dan kewenangan yang berbeda.

Namun, justru karena itu, dokumennya perlu dibuka dan diperiksa.

Di sinilah inti persoalan yang perlu diusut lebih lanjut.

Bukan untuk menyatakan bahwa videotron tersebut ilegal, bukan pula untuk menyimpulkan telah terjadi pelanggaran. Tujuannya adalah memastikan apakah seluruh tahapan administrasi dan persyaratan teknis telah dipenuhi sebelum konstruksi didirikan.

Agar polemik tidak berkembang menjadi spekulasi, setidaknya terdapat beberapa dokumen yang perlu diklarifikasi kepada instansi berwenang, yaitu:

  1. Dokumen izin atau persetujuan pemanfaatan bagian jalan nasional.
  2. Status permohonan dan penerbitan PBG.
  3. Dokumen teknis konstruksi videotron.
  4. Persetujuan atau rekomendasi penyelenggara jalan.
  5. Kesesuaian lokasi dengan ketentuan tata ruang dan zonasi reklame.
  6. Legalitas penyelenggaraan reklame dan pemenuhan kewajiban perpajakannya.
  7. Dokumen atau hasil pemeriksaan keselamatan konstruksi.

Jika seluruh dokumen tersebut lengkap, polemik dapat dijawab dengan bukti. Namun, jika terdapat persyaratan yang belum terpenuhi, pemerintah perlu menjelaskan status konstruksi yang sudah terpasang dan langkah yang akan diambil.

Keberadaan videotron di Simpang Lima bukan sekadar urusan papan reklame.

Lokasinya berada di kawasan persimpangan dengan aktivitas lalu lintas yang tinggi. Karena itu, legalitas dan keselamatan konstruksi menjadi bagian dari kepentingan publik.

Portal Kementerian Pekerjaan Umum menempatkan pemanfaatan bagian jalan dalam kerangka pengamanan fungsi jalan, keselamatan pengguna jalan, keamanan konstruksi, serta kepastian hukum perizinan.

Karena itu, pertanyaan publik saat ini sederhana: jika PBG belum terbit, atas dasar dokumen apa konstruksi videotron tersebut sudah berdiri?

Apabila jawabannya adalah karena lokasi berada di jalan nasional dan izin dasar telah dikantongi, pertanyaan berikutnya menjadi lebih spesifik: izin dasar apa yang dimaksud, siapa penerbitnya, dan apakah izin tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan sebelum konstruksi dilaksanakan?

Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menentukan apakah polemik videotron Simpang Lima hanya berkaitan dengan perbedaan kewenangan administrasi atau memang terdapat persoalan dalam urutan dan kelengkapan perizinannya. (Sn)


Eksplorasi konten lain dari News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan