
Jakarta (Aswajanews.id) – Dalam 10 hari masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, setidaknya 28 koruptor telah berhasil ditangkap Kejasaan Agung (Kejagung) dengan total kerugian negara yang diperkirakan mencapai sekitar Rp3,1 triliun.

Berikut daftarnya:
- PT. Asset Pacific
Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di dua kantor PT. Asset Pacific yang terlibat kasus korupsi.
Kejaksaan berhasil menyita uang tunai hampir satu triliun rupiah yang diduga terkait kasus korupsi Duta Palma Group. Satu tersangka telah ditahan dalam kasus ini.
- Korupsi Dana Desa
Korupsi tidak hanya melibatkan pejabat tinggi, tetapi juga aparat desa. Kepala Desa dan Sekretaris Desa Talang Renah, Kecamatan Air Besi, Kabupaten Bengkulu Utara, ditangkap atas dugaan korupsi dana desa senilai Rp780 juta. Dua tersangka telah diamankan.
- Kasus Ronald Tannur
Kejaksaan Agung menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diduga memberikan vonis bebas kepada pengacara Ronald Tannur.
Selain tiga hakim, Lisa Rahmat dan mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, juga turut menjadi tersangka. Total lima orang telah ditangkap dalam kasus ini.
- Korupsi Tol Padang-Pekanbaru
Dalam proyek pembangunan tol Padang-Pekanbaru, Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menetapkan 12 ASN ATR/BPN sebagai tersangka atas dugaan korupsi yang merugikan negara senilai Rp27 miliar. Semua tersangka kini telah ditangkap untuk proses lebih lanjut.
- PT. ANTAM Tbk
Kasus besar lainnya melibatkan PT. ANTAM Indonesia, di mana enam tersangka ditetapkan terkait produksi ilegal logam mulia merek LM Antam dengan total 109 ton. Korupsi ini menimbulkan kerugian besar bagi negara, dan seluruh tersangka telah ditahan.
- Korupsi Dana Hibah NPCI
Kasus lainnya adalah dugaan korupsi dana hibah National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) senilai Rp122 miliar. Anggota DPRD Solo, Kevin Fabiano, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
- Korupsi Impor Gula
Thomas Trikasih Lembong (TTL), yang lebih dikenal sebagai Tom Lembong, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi impor gula tahun 2015. Kasus ini merugikan negara hingga Rp400 miliar, dan Tom Lembong kini telah ditahan. (Red)