JAKARTA (Aswajanews.id) – Kuasa hukum terdakwa kasus korupsi timah, Robert Indarto, Handika Honggowongso, menyampaikan keberatannya terhadap rencana Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menyita seluruh aset para terdakwa guna menutupi kerugian negara sebesar Rp 332,6 triliun.
Menurut Handika, langkah tersebut harus dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, termasuk pembebanan uang pengganti dan eksekusi penyitaan aset. Ia menegaskan, Kejagung tidak boleh sembarangan dalam mengambil tindakan yang berpotensi melanggar hak-hak kliennya.
“Proses penyitaan harus dilakukan secara proporsional dan sesuai peraturan. Jangan sampai ada pelanggaran hukum yang justru menimbulkan masalah baru,” ujar Handika, menanggapi pernyataan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar.
Abdul Qohar sebelumnya menyebut bahwa seluruh aset milik para tersangka akan disita untuk menutupi kerugian negara yang mencapai angka fantastis tersebut. Namun, Handika mengingatkan pentingnya menghormati asas hukum, termasuk penghitungan yang jelas terhadap aset yang relevan dengan kasus.
Kasus korupsi timah ini menjadi salah satu perhatian publik mengingat besarnya kerugian yang ditimbulkan bagi negara. Hingga kini, proses hukum masih terus bergulir, dengan pengawasan ketat dari berbagai pihak. (Red)