Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) merupakan ormas keagamaan yang bergerak pada area segmentasi pendidikan keagamaan Islam dalam hal ini Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT). Sebagai lembaga pendidikan MDT tidak bisa dilepaskan dari kehadiran guru atau disebut dengan Ustad yang menjadi elemen terpenting dalam dunia pendidikan. Karena pentingnya eksistensi guru dalam dunia pendidikan, pemerintah menerbitlsn UU No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen beserta peraturan turunannya. Meskipun UU tentang Guru dan Dosen tersebut belum mengakomodir guru pada MDT, namun guru MDT tetap menjalankan tugas dan amanat untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan mendidik anak anak untuk menjadi generasi yang berakhlak mulia.
Ada tiga pilar yang diperjuangkan oleh FKDT berkait dengan guru MDT di Indonesia. Perjuangan tersebut dalam rangka mempertahankan eksistensi Guru MDT yang menjadi garda terdepan dalam penguatan pendidikan karakter.
Perjuangan yang berfokus kepada guru MDT dengan memperkuat tiga pilar yang meliputi, profesionalisme, ekonomi/kesejahteran dan regulasi/pendampingan hukum. Tiga pilar tersebut menjadi inti pokok yang menjadi salah satu konsentrasi perjuangan FKDT secara khusus untuk guru MDT. Hal ini sangat penting mengingat marwah dan kehormatan seorang guru MDT harus kita jaga bersama.
Pertama, profesionalisme perlu mendapatkan sentuhan yang memiliki makna terhadap peningkatan kapasitas pendidik di lingkungan lembaga pendidikan non formal. Selama ini profesionalisme seakan akan hanya disematkan pada lembaga pendidikan formal. Sementara lembaga pendidikan non formal dalam hal ini guru MDT yang memiliki tenaga pendidik dengan sebutan Ustad Madrasah Diniyah nyaris belum tersentuh secara masif dengan istilah profesionalisme. Padahal Ustad MDT merupakan entitas yang menjadi garda terdepan dalam penguatan pendidikan karakter di Republik Indonesia.
Profesionalisme guru MDT menjadi mendesak karena merekalah yang bersentuhan persiapan dengan generasi emas yang berkarakter. Kemenag RI dengan berbagai kegiatan yang dilaksanakan dengan melibatkan guru MDT perlu dikembangkan secara massif di lapangan dalam bentuk desiminasi. Dengan demikian tidak berhenti pada guru MDT yang mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama RI.
Beberapa pemerintah daerah sudah ada sedikit perhatian terhadap guru MDT, akan tetapi belum berbanding lurus dengan tugas dan amanat yang diemban untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan mencetak generasi yang berakhlak mulia. Dengan demikian butuh peningkatan perhatian agar guru MDT semakin memiliki peningkatan kapasitas. FKDT hadir diharapkan bisa melakukan komunikasi dengan pemerintah daerah tentang peningkatan perhatian terhadap guru MDT.
Oleh karena itu perjuangan yang menyentuh secara masif terhadap peningkatan kapasitas pendidik (profesionalisme guru Diniyah dan guru Ngaji) menjadi pilar perjuangan FKDT. Pilar ini menjadi kunci utama untuk peningkatan kualitas pendidikan MDT yang banyak berkembang di desa desa dan sebagian di perkotaan. Beberapa irisan sikap dalam profesionalisme yang meliputi kompetensi pedagogik,akademik, sosial dan kepribadian menjadi bagian yang tak terpisahkan dari eksistensi guru MDT.
Kedua, ekonomi dan kesejahteraan Ustad MDT menjadi pilar yang kedua dalam perjuangan FKDT. Hal tersebut mengingat dan menimbang mayoritas kesejahteran Ustad MDT atas Khidmah dakdm mendidik sebagian besar masih sangat minim, bahkan dibawah jauh dari UMR, sebagaimana disampaikan Ketua Umum DPP FKDT, KH Lukman Hakim dalam beberapa kesempatan. Bahkan ada guru MDT yang mendapatkan honor tiap bulan seratus ribu rupiah.
Profesionalisme seorang pendidik juga dipengaruhi oleh tingkat kesejahteraan bagi pelaku profesi tersebut (pendidik). Mafhumnya, kalau guru MDT ekonominya tercukupi maka akan menjalankan tugas dan amanat dengan penuh semangat tidak terganggu oleh pemikiran ekonomi keluarga. Disinilah akhirnya ada MDT yang gulung tikar karena gurunya meninggalkan tiga mengajar dan memilih bekerja untuk mencukupi kebutuhan keluarga.
FKDT berikhtiar memunculkan konsep pemberdayaan ekonomi dilingkungan guru MDT dan dengan menjalin relasi dan kolaborasi dengan beberapa pihak yang memberikan kemaslahatan kesejahteraan. Ini sangat penting karena dengan pemberdayaan ekonomi dilingkungan guru MDT, maka akan meminimalkan ketergantungan terhadap pemerintah. FKDT diharapkan membuat formula kerjasama dengan beberapa lembaga profit yang bergerak dibidang ekonomi dan usaha produktif, termasuk melanjutkan kerjasama dengan BAZNAS dari pusat sampai dengan tingkat daerah (Kab/Kota).
Ketiga, pilar regulasi dan pendampingan hukum. Pilar ini menjadi bagian perjuangan FKDT untuk menjadikan guru MDT memiliki legalitas yuridis sebagai landasan bagi pemerintah untuk mengambil kebijakan terkait dengan peningkatan kapasitas dan kesejahteraan. Selama ini regulasi yang ada hanya diperuntukkan untuk guru pada lembaga pendidikan formal (UU No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen). Eksistensi MDT menjadi bagian dari entitas kelompok masyarakat yang mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Oleh karena itu saatnya komunitas guru MDT perhatian regulasi dari pemerintah agar mendapatkan ruang dalam keberpihakan dalam peningkatan kapasitas dan kesejahteraan.
Berkait dengan regulasi, pendampingan hukum terhadap guru MDT juga menjadi bagian dari perjuangan FKDT. Acap kali guru MDT menghadapi persoalan hukum, namun tidak memiliki pendampingan atau edukasi tentang hukum. Sehingga ketika masuk dalam arena wilayah hukum mendapatkan kekalahan karena faktor kelemahan. Oleh karena itu edukasi tentang hukum akan menjadi salah satu perjuangan FKDT agar ketika berhadapan dengan kasus hukum dapat terselesaikan dengan baik.
Dari beberapa pilar perjuangan tersebut tentu FKDT sangat membutuhkan jalinan kemitraan dengan beberapa lembaga pemerintah termasuk dalam Kementrian Agama mulai pusat sampai MK dengan tingkat Kabupaten/Kota. Lebih dari itu dengan pemerintah daerah juga tidak kalah penting, karena sudah banyak daerah yang sudah memberikan kebijakan terhadap guru MDT melalui Perda atau ketentuan yang lain. Lembaga lembaga yang lain juga perlu kita jalin sinergitas kemitraan dalam memperkuat eksistensi guru MDT kedepan. Dengan demikian apa yang menjadi perjuangan kita akan bisa dengan mudah terwujud demi kemaslahatan guru MDT. ***