JAKARTA (Aswajanews.id) – Melansir dari sumber resminya, Jumat (23/8/2024), ada beberapa perubahan dalam SIM format baru. Seperti penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor SIM, penambahan logo kendaraan, hingga penerapan SIM C1.
Berikut perubahan SIM format baru yang berlaku mulai 2024:
Nomor SIM Pakai NIK KTP
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengungkapkan format baru SIM terintegrasi NIK berlaku sejak Juli 2024.
Bagi yang sudah memiliki SIM tidak perlu melakukan apa-apa terhadap adanya perubahan ini.
Pasalnya, nomor SIM akan berubah menjadi NIK secara otomatis ketika melakukan perpanjangan masa berlaku lima tahun.
Moge dan Motor Listrik Pakai SIM C1
Korlantas Polri juga telah meluncurkan SIM C1 untuk pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin 250-500 cc.
Pelayanan pembuatan SIM C1 sudah mulai diberlakukan per 27 Mei 2024 di seluruh Satpas di Indonesia.
Hal ini merupakan yang pertama diterapkan sejak munculnya aturan terkait pembagian klasifikasi SIM motor menjadi C, C1, dan C2. Tujuannya adalah untuk menjaring pengendara yang belum mahir menggunakan motor berkapasitas mesin besar sehingga meminimalisir risiko kecelakaan lalu lintas.
Adapun SIM C1 diperuntukkan bagi pengguna yang sebelumnya telah memiliki SIM C dalam durasi minimal 1 tahun.
Logo Motor dan Mobil pada SIM
Dalam SIM format baru, terdapat penambahan logo motor atau mobil pada bagian sudut kanan SIM. Ini bertujuan untuk mendukung penggunaan SIM di luar negeri yang sudah berlaku di semua negara Asia Tenggara.
Perpanjangan SIM Pakai BPJS Kesehatan
Di sisi lain, Korlantas Polri menambahkan persyaratan untuk pembuatan SIM baru maupun perpanjangan SIM.
Pemohon di tujuh provinsi uji coba perlu menyertakan BPJS Kesehatan untuk membuat SIM baru maupun perpanjangan yang berlaku mulai 1 Juli hingga 30 September 2024.
Kebijakan tersebut berlaku di Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Adapun syarat BPJS Kesehatan itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023, perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional untuk meningkatkan jumlah pengguna JKN.
Bikin dan Perpanjang SIM Bisa Dimana Saja
Sudah modern dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) makin dipermudah. Bikin dan perpanjang SIM tak perlu sesuai alamat KTP bisa dari mana saja simak penjelasan polisi agar paham.
Dalam perpanjang dan bikin SIM tak perlu menunggu SIM keliling atau aplikasi online, bisa dilakukan di Satpas mana saja.
Pemohon tak perlu tidak perlu pulang kampung segala agar masyarakat lebih mudah dan peduli syarat administrasi berkendara. Sehingga semua masyarakat bisa punya SIM sah dengan lebih mudah dan nyaman.
Kanit Regident Satpas SIM Polres Metro Bekasi AKP Evo Rudi Laksono mengatakan, pembuatan SIM bisa dilakukan dari mana saja.
“Ini adalah salah satu bentuk (inovasi), pimpinan kami memikirkan. Kalau dulu kan harus mutasi, balik ke kampung. Ini adalah bentuk pimpinan kami memberikan kemudahan untuk masyarakat,” kata Rudi dikutip dari Kompas.com.
Meski demikian, Rudi mengakui masih ada masyarakat yang belum tahu bahwa membuat SIM bisa di Satpas SIM mana saja. Hal ini lantaran masyarakat yang mungkin kurang peduli, sebab membuat SIM pada dasarnya hanya sekali sisanya memperpanjang. (*)