Pelayanan Publik

Sensasi Bimbingan terhadap Religiusitas Masyarakat di Kota Pekalongan yang Majemuk

2
*Penulis; Abdoel Chodir, S.Ag.
*Penulis; Abdoel Chodir, S.Ag.

Islam sebagai agama universal memberikan kontribusi dan mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting, menjadi pedoman bagi umat manusia, agar mampu mengamalkan ajaran yang terkandung di dalamnya, baik untuk pribadi dalam kehidupannya, maupun berjamaah/kelompok, di lingkungan majelis taklim maupun di rumah-rumah warga jamaah.

Dalam mensyiarkan Islam, merupakan unsur yang dominan kepada penyuluh sebagai pelaku dakwah/kepenyuluhan diharapkan mampu merealisasikan kegiatan penyuluhan dalam masyarakat, dimanapun ia berada menjadi lebih religiusitas. Sebab tanpa perjuangan penyuluh dalam mensyiarkan Islam, mencetak umat yang relijius, dapat melakukan amar ma’ruf nahi mungkar dengan baik, maka kemungkinan sebagai ummatan wahidatan menjadi tidak mungkin.

Keberadaan penyuluh sebagai pendakwah agama Islam, sebagai pendorong masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan, berperan mengatasi hambatan-hamabatan, sekaligus juga menjadi tempat bertanya dan mengadu bagi masyarakat untuk memecahkan dan menyelesaikan persoalan dengan nasehatnya, baik masalah agama, pribadi dan masalah kemasyarakatan dengan usaha untuk menjadikan sebagai umat yang rahmatan lil alamin.

Melalui fungsi dan tugas Penyuluh Agama, setidaknya terdapat peran Penyuluh Agama untuk ikut mewujudkan struktur masyarakat yang religius. Penyuluh Agama pun kemudian bertugas memberikan bimbingan dan penyuluhan agama di masyarakat melalui kelompok binaan masing-masing, baik secara individu atau secara berkelompok, melalui majelis taklim atau secara lembaga.

Peranan Penyuluh Agama sangat penting mengingat beberapa hal sebagaimana berikut :

Pertama, pembangunan memerlukan partisipasi seluruh anggota masyarakat dan umat beragama perlu dimotivasi untuk berperan secara aktif menyukseskan pembangunan. Kedua, umat beragama merupakan salah satu modal dasar pembangunan. Oleh karena itu perlu dimanfaatkan seefektif mungkin, sebagai pelaku dan pelaksana pembangunan. Ketiga, agama merupakan motivator pembangunan. Karenanya ajaran agama dapat menggugah dan merangsang umatnya untuk berbuat dan beramal saleh menuju kesejahteraan jasmani dan rohani. Keempat, media penyuluhan merupakan sarana dan modal penting dalam melaksanakan pendidikan agama Islam pada masyarakat sekaligus dalam upaya peningkatan partisipasi masyarakat dalam pembangunan.

Penyuluh agama adalah ujung tombak pemerintah dalam menyampaikan pesan-pesan agama, maupun dalam menyampaikan pesan-pesan program pemerintah. Peran penyuluh agama dalam masyarakat sesungguhnya sangatlah penting sebagaimana diketahui bahwa sebagian masyarakat Indonesia masih memandang pentingnya sosok ideal sebagai figur atau patron dalam kehidupannya. Penyuluh agama memiliki potensi untuk di dudukkan sebagai figur atau tokoh yang dianggap memiliki banyak pengetahuan keagamaan.

Kehidupan Keagamaan di Kota Pekalongan

Kota Pekalongan sejak dahulu telah dikenal sebagai salah satu kota dengan tingkat Religiusitas yang cukup tinggi. Dikatakan tinggi religiusitasnya mengingat banyaknya jumlah pondok pesantren. Keberagaman pemeluk agama tidak lagi menimbulkan permasalahan yang berarti menunjukkan kondusifnya kehidupan antar umat beragama di Kota Pekalongan. Agama Islam merupakan agama mayoritas penduduk Kota Pekalongan, sedangkan agama lain yang dianut sebagian warga Kota Pekalongan adalah Kristen, Katolik, Hindu, Buddha dan Konghucu. Dengan kemajemukan tersebut, sulit rasanya untuk menghindari konflik. Keberagaman masyarakat adalah salah satu ciri masyarakat multikultural, yaitu sebuah konsep yang menunjuk kepada suatu masyarakat yang mengedepankan pluralisme budaya.

Kota Pekalongan terkenal dengan nuansa relijiusnya, mayoritas penduduknya memeluk agama Islam, dengan ragam ormas keagamaan seperti; dari NU, Muhammadiyah, Al-Irsyad, Rifaiyyah dan LDII. Meskipun ormas Islam ini di dominasi oleh umat Nahdliyyin, namun dapat saling menjaga keharmonisan dalam intern umat beragama, maupun antar umat beragama. Tentunya kondisi harmonis tidak lepas dari peran FKUB yang terbentuk dari ragam tokoh masyarakat dengan upaya menjaga kerukunan dan keharmonisan dalam kehidupan umat beragama.

Pernah ada gesekan terkait pembangunan tempat ibadat dan kasusnya di Krapyak. Menurut penilaian masyarakat setempat yang menolaknya karena pembangunan musholla tersebut tidak sesuai peruntukkannya, karena orang-orang yang mendukung itu bukan asli dari orang-orang setempat dan berbeda pula dalam pemahamannya. Sehingga mendapat protes masyarakat setempat. Alasan lainnya pada prinsipnya karena warga setempat itu dominan masyarakat nahdliyin.

Terkait dengan pendirian rumah ibadat kerap menjadi konflik di Tengah masyarakat, dan bahwa sebenarnya hal tersebut dapat diselesaikan dengan musyawarah mufakat dengan mengacu landasan yuridis dengan mempertimbangkan kearifan lokal dan melestarikan budaya yang luhur serta dengan mengembangkan tata kehidupan bermasyarakat yang berakhlakul karimah.

Sensasi Bimbingan atau Penyuluhan di Kota Pekalongan

Penyuluh agama Islam terkadang juga disebut sebagai pemuka agama mempunyai tugas untuk melakukan pembinaan dan bimbingan di majelis taklim, agar mampu menyebarkan segala aspek pembangunan melalui pintu agama. Oleh karena itu agar tugasnya dalam melakukan penyuluhan dapat berhasil, maka penyuluh dituntut dalam menjalankan fungsinya bisa sebagai informan, edukator, konsultan dan administrator. Tentunya juga diharapkan dapat memahami materi dakwah, metode dakwah dan teknik penyuluhan, sehingga seorang penyuluh agama diharapkan dapat mencapai tujuan dakwah yaitu dapat meningkatkan dalam pengamalan ibadahnya kearah kehidupan yang lebih baik, menjadi masyarakat yang relijius dan sejahtera lahir maupun batin.

Penyuluh Agama Islam Non PNS di Kota Pekalongan memiliki tugas untuk menyampaikan pesan yang terdapat pada program sebagaimana tersebut kepada masyarakat binaannya. Penyuluh Agama Islam Non PNS dalam melakukan pembinaan dan bimbingan di majelis taklim, dengan metode ceramah, metode tanya jawab/diskusi, dan praktik sebagai fungsi edukatif/informatif. Selain itu juga penyuluh melaksanakan fungsi konsultatif, baik yang bersangkutan datang untuk meminta saran/nasehat konsultasi atau sebagai mediator sosial di masyarakat/pribadi sebagai fungsi advokatif dengan diskusi atau musyawarah.

Penyuluh agama Islam Non PNS dalam membimbing agama kepada masyarakat binaannya, dengan menyampaikan berbagai materi dan metode melalui majelis taklim di masjid atau musholla setempat, termasuk di lingkungan Lapas dan Rutan seperti kewajiban untuk menuntut ilmu, wajibnya solat fardhu dan sunnahnya, bab thoharoh, wudhu dengan menggunakan metode ceramah, halaqah dan tanya jawab. Di akhir ceramahnya diberi kesempatan untuk bertanya atau mengulang pelajaran sebelumnya atas permintaan jamaah. Demikian pula halnya pelajaran bimbingan agama Islam bagi penyuluh Non PNS tidak hanya untuk kaum bapak dan ibu saja, tetapi juga melingkup pada tingkatan remaja usia SMP- Kuliah.

*Kepala KUA Kecamatan Pekalongan Timur

www.youtube.com/@anas-aswaja