Beranda Nasional Hukum Selama Dua Bulan, Polres Karawang Jaring Sebanyak 32 Tersangka Kasus Narkoba

Selama Dua Bulan, Polres Karawang Jaring Sebanyak 32 Tersangka Kasus Narkoba

21

Karawang (Aswajanews.id) – Sebanyak 32 tersangka kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras tertentu berhasil dijaring Polres Karawang dalam rentang periode Agustus hingga September 2024.

AA0284DD E2E9 4285 974F 240194827AD2

 

Kapolres Karawang AKBP Edwar Zulkarnain menyampaikan pengungkapan ke 26 kasus ini berdasarkan atas laporan yang kami terima dari masyarakat.

“Sebanyak 29 tersangka terjerat kasus narkotika jenis sabu, ganja dan tembakau sintetis sedangkan tiga tersangka lainnya terjerat kasus obat keras tertentu,” jelas Kapolres, Selasa 29 Oktober 2024.

Kapolres menjelaskan dengan terungkapnya kasus ini diketahui bahwa jaringan narkotika menyasar seluruh golongan usia.

“Dengan terungkapnya kasus ini ada jutaan remaja di Karawang dapat diselamatkan dari cengkraman peredaran narkotika,” ujar Kapolres.

771E1A97 57CB 4C14 BBBB 89779EF638BB

Selain ke 32 tersangka Polres Karawang juga berhasil menyita sejumlah barang bukti diantaranya, narkotika jenis sabu sebanyak 527.67 gram, jenis ganja 90.60 gram, jenis tembakau sintetis 38,97 gram dan obat keras tertentu 2.830 butir.

Para pelaku diancam dengan pasal berbeda diantaranya jenis sabu Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 UURI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman mininal 5 tahun penjara maksimal hukuman mati.

“Tidak ada ruang bagi pelaku tindak pidana narkotika. Kalian dapat berlari namun tidak akan pernah bersembunyi karena kami dilatih mencari dan menemukan,” tegas Kapolres. (Red)


Eksplorasi konten lain dari aswajanews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.