Aktual

Sebanyak 1.381 Guru Madrasah Kemenag KBB Harus Kembalikan BSU Rp 1,8 Juta

Padalarang (Aswajanews.id) – Sebanyak 1.381 guru madrasah di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Bandung Barat (Kemenag KBB) dipaksa untuk mengembalikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 1,8 juta dalam tempo secepatnya. Hal itu telah disepakati dalam rapat sosialisasi teknis pengembalian BSU di MAN 1 Bandung Barat pada Kamis, 30 Desember 2021.

Berdasarkan temuan BPK, sebanyak 1.381 Guru Madrasah Kemenag KBB yang menerima BSU harus mengembalikan uang tersebut ke kas negara dengan alasan penerima mendapat bantuan double dengan pra kerja/BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara tidak sedikit guru yang mengeluhkan hal tersebut. Menurutnya, BPK ngambil data dari mana sehingga banyak guru yang sudah sertifikasi dan TPG banyak yang tidak terdata dalam pengembalian BSU.

“Mau mengembalikan BSU kalau data sudah diperbaiki. Merasa tidak adil dalam menentukan kebijakan, harusnya pihak-pihak terkait dulu yang harus bertanggungjawab diantaranya Kementerian Sosial, Ketenagakerjaan dan Kemenag,” ujar para guru pada rapat rapat sosialisasi teknis pengembalian BSU.

Guru mengganggap itu uang haram yang harus dikembalikan, sementara uang sudah habis pake beli susu juga. “Tidak ada sosialisasi terlebih dahulu mana kita tahu itu tidak boleh dicairkan seolah-olah kita ini pencuri/penjahat yang harus mengembalikan uang,” ujarnya.

Kepala Kemenag Drs. H. Ahmad Sanukri, SH. MM., kepada Aswajanews.id mengatakan, pihak Kemenag KBB telah melakukan upaya dengan mengundang ribuan guru tersebut untuk menghadiri sosialisasi teknis pengembalian BSU di MAN 1 Bandung Barat, Kamis (30/12) kemaren.

Sementara Kasi Madrasah Kemenag KBB, H. Endin Wahyudin, S.Ag., M.Si. ketika dikonfirmasi mengatakan, seluruh guru penerima BSU telah membuat pernyataan kesediaannnya untuk mengembalikan uang tersebut ke kas negara. Menurut Kasi, uang yang harus dikembalikan ke kas negara adalah uang yang sudah diterima yang masuk ke rekening penerima setelah dipotong pajak. *(Red)