Pelayanan Publik

PSI Jabar Siapkan Kuasa Hukum Bantu Korban Investasi Bodong

Bandung (Aswajanews.id) – Penipuan berkedok investasi belakangan ini marak terjadi di berbagai daerah khususnya di Jawa Barat. Sebenarnya modus penipuan berkedok investasi bodong itu tidak hanya terjadi baru-baru ini, melainkan sudah berlangsung sejak lama.

Kasus ini kembali mencuat setelah Bareskrim Polri menangkap bos besar invetasi bodong crazy rich asal Bandung Doni Salmanan dan crazy rich asal Medan Indra Kenz. Korbanya tidak sedikit, ratusan bahkan mencapai ribuan orang dengan total kerugian mencapai ratusan miliar rupiah. Indra Kenz dan dan Doni Salmanan terjerat lantaran keduanya aktif sebagai afiliator yang menawarkan keuntungan dari trading lewat aplikasi Binomo dan Quotex. Demikian dikatakan Ketua DPW PSI Jabar, Marshall Candra kepada wartawan, Senin (14/3/2022).

Sementara menurut catatan Satgas Waspada Investasi, sejak 2011 hingga 2021 total kerugian masyarakat karena investasi bodong mencapai Rp 117,4 triliun. Banyak korban yang terjerat karena pelaku memanfaatkan kemudahan membuat aplikasi, web situ dan penawaran melalui media sosial. Beberapa pelaku juga menggunakan tokoh agama, tokoh masyarakat hingga selebriti.

Marshall mengatakan, penipuan model investasi bodong adalah kejahatan ekonomi yang sangat merugikan masyarakat. Ia mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak tergiur dengan iming-iming keuntungan berlipat dan kepada masyarakat yang menjadi korban investasi illegal tersebut bisa datang ke Sekretariat DPW PSI Jabar yang beralamat di Ruko City Square Blok A1-1, Jl. Abdul Rahman Saleh No. 9 Husen Sastranegara Cicendo Kota Bandung.

“DPW PSI Jabar siap membantu masyarakat korban investasi illegal dengan menyiapkan kuasa hukum dan mengingat proses hukumnya juga baru berjalan,” ujarnya. *(Elisa Nurasri)