Beranda Nasional Aktual Proyek Irigasi Rp45 Miliar BBWS Cimanuk Cisanggarung Disorot: KPAHN Pertanyakan Mutu Material...

Proyek Irigasi Rp45 Miliar BBWS Cimanuk Cisanggarung Disorot: KPAHN Pertanyakan Mutu Material dan Pengawasan

323
0

CIREBON (Aswajanews.id) — Proyek Peningkatan Jaringan Irigasi D.I. Cikeusik Kabupaten Cirebon Tahap IV senilai Rp45.056.000.000 menuai sorotan. Komite Penyelamat Aset Harta Negara (KPAHN) menduga terdapat persoalan pada kualitas material dan pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

Sorotan tersebut sekaligus diarahkan pada fungsi pengawasan internal Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk Cisanggarung, sebagai salah satu pihak yang memiliki tanggung jawab dalam pengendalian dan pengawasan proyek.

Proyek yang berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum itu dilaksanakan oleh PT Waskita Jaya Purnama, dengan konsultan supervisi PT Multi Karadiguna KSO PT Perancang Adhinusa.
Berdasarkan kontrak Nomor HK0201/B/Bbws6/6/2026/09 tertanggal 26 Mei 2026, pekerjaan tersebut memiliki waktu pelaksanaan selama 220 hari kalender.

KPAHN Temukan Sejumlah Indikasi

Dalam hasil pemantauan lapangan, KPAHN mengungkap sejumlah temuan yang menurut mereka perlu mendapatkan perhatian serius dari pihak berwenang. Salah satunya berkaitan dengan material pasir yang diduga memiliki kandungan tanah atau lumpur cukup tinggi.

KPAHN mempertanyakan apakah material tersebut telah melalui pengujian dan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam spesifikasi pekerjaan.

KPAHN juga menyoroti kondisi adukan semen pada sejumlah bagian dinding saluran yang dinilai kurang kuat. Bahkan, menurut keterangan mereka, terdapat bagian konstruksi yang terlihat rapuh dan mudah terkelupas. Selain itu, kualitas material batu yang digunakan dalam pekerjaan turut dipertanyakan. KPAHN menduga terdapat penggunaan batu dengan mutu yang tidak sesuai persyaratan teknis sehingga dikhawatirkan memengaruhi ketahanan konstruksi terhadap aliran air dalam jangka panjang.

Temuan-temuan tersebut, menurut KPAHN, seharusnya tidak hanya dilihat secara visual, tetapi perlu dibuktikan melalui pengujian laboratorium dan pemeriksaan teknis terhadap dokumen mutu material, metode pelaksanaan, serta hasil pengawasan pekerjaan.

Jawaban BBWS Dipertanyakan

Sorotan KPAHN semakin menguat setelah lembaga tersebut mengirimkan surat konfirmasi kepada pihak BBWS Cimanuk Cisanggarung.
KPAHN menilai jawaban tertulis dari pihak BBWS masih bersifat normatif.

Dalam jawaban tersebut, pihak BBWS menyatakan bahwa material yang digunakan telah memenuhi spesifikasi dan kondisi keretakan maupun dinding yang dianggap rapuh tidak dikategorikan sebagai kerusakan fatal.
Pernyataan tersebut kemudian dipertanyakan KPAHN.

“Anggaran proyek ini tidak kecil, mencapai Rp45 miliar. Kalau memang konstruksi dan material dinyatakan sesuai spesifikasi, seharusnya bisa dibuktikan dengan hasil pengujian mutu dan dokumen teknis, bukan hanya berdasarkan pemeriksaan visual,” ujar perwakilan KPAHN kepada awak media, Senin (14/9/2026).

KPAHN juga mempertanyakan sejauh mana konsultan supervisi dan pejabat pengawas BBWS melakukan pemeriksaan terhadap kualitas material sebelum digunakan di lapangan.

KPAHN Minta Audit Teknis

KPAHN mendesak dilakukan pemeriksaan lebih menyeluruh terhadap proyek tersebut. Pemeriksaan, menurut mereka, penting dilakukan secara independen untuk memastikan apakah pekerjaan benar-benar sesuai kontrak, gambar kerja, spesifikasi teknis, serta standar mutu yang dipersyaratkan.

“Yang kami soroti bukan semata-mata kontraktornya. Kami mempertanyakan sistem pengawasannya. Kalau ada material yang kualitasnya dipersoalkan, harus ada pemeriksaan dan pengujian secara objektif,” katanya.

KPAHN juga meminta agar pihak terkait membuka informasi mengenai hasil uji material, laporan pengawasan, volume pekerjaan, spesifikasi teknis, serta dokumen pemeriksaan mutu sebagai bagian dari transparansi penggunaan anggaran negara.

Hingga berita ini diturunkan, sorotan KPAHN tersebut masih berupa dugaan dan klaim hasil pemantauan lapangan. Untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran spesifikasi maupun kerugian negara, diperlukan pemeriksaan teknis dan audit oleh pihak yang berwenang.

Aswajanews akan terus melakukan konfirmasi dan memberikan ruang yang proporsional kepada pihak BBWS Cimanuk Cisanggarung, kontraktor pelaksana, serta konsultan supervisi untuk memberikan penjelasan atas seluruh persoalan yang disorot KPAHN.
(Team/Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini