JAKARTA (Aswajanews.id) – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittpideksus) Bareskrim Polri melimpahkanย barang bukti besertaย 10 tersangka dugaan tindak pidana penipuan investasi robot tradingย DNA Pro kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kota Bandung, Kamis (28/7/2022).
“Dilaksanakan Tahap II untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti pada hari ini, Kamis, tanggal 28 Juli 2022,”ย kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah kepada wartawan di Jakarta, Kamis.
Nurulย mengatakan pelimpahan tahap II itu dilakukan setelah berkas perkara 10 tersangka dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU. Seluruhnyaย ย ada 3 berkas perkara dalam kasus DNA Pro itu.
Berkas pertama menyangkutย 4 tersangka, berinisial JG, RK, R, dan YTS. Kemudian, berkas kedua untuk 2ย tersangka berinisial EDP dan DT, sedangkanย berkas ketiga menyangkut 4 tersangka berinisial SR, RS, HAM dan FYT.ย Sedang berkas keempat denganย ย tersangka inisial MA, kata Nurul, belum dinyatakan lengkapย oleh JPU.
“Kamis, 20 Juli 2022, sekitar pukul 15.30 WIB bertempat di Kejaksaan Negeri Kota Bandung telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang buktiย atas nama 10 tersangka dalam perkara penipuan investasi bodong Robot DNA Pro,”ย kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana.
Sebanyakย 10 orang tersangka itu kini ditahanย di Rumah Tahananย Kebon Waru, Kota Bandung selama 20 hari terhitung sejak 28 Juli 2022 sampai denganย 17 Agustus 2022.
“Selanjutnya, tim jaksa penuntut umum ย segera mempersiapkan surat dakwaan untik dibawa ke Pengadilan Negeri Klas I A Bandung untuk persidangan,” ujar dia.ย *(Ant)
Eksplorasi konten lain dari News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.





























