Beranda Nasional Hukum Pemilik Usaha Kerudung JENA FALA Bantah Keras Tuduhan Penggelapan

Pemilik Usaha Kerudung JENA FALA Bantah Keras Tuduhan Penggelapan

8

Tim Hukum Ultimatum Media dan Pelapor: Stop Kriminalisasi Sengketa Dagang

Bandung, AswajaNews.Id — Muhammad Arifin, pemilik usaha kerudung Jena Fala, akhirnya angkat bicara menyusul pemberitaan tendensius yang dimuat di sejumlah media online, salah satunya di situs WartaJabar.online, edisi 16 Mei 2024, berjudul “Direktur Utama CV. Jess Tex Indonesia Diduga Melakukan Pencurian Barang dan Penggelapan Uang Milik Perusahaan.”

Melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum BSDR & Rekan, Arifin menyatakan bahwa tuduhan yang dilayangkan oleh pelapor Rika Zakaria cs tidak hanya keliru dan tanpa dasar hukum, tetapi juga mengarah pada fitnah terbuka dan upaya kriminalisasi atas persoalan bisnis yang seharusnya diselesaikan secara perdata.

“Kami sampaikan dengan tegas: klien kami bukan pelaku kejahatan. Tuduhan ini adalah bentuk penyimpangan hukum dan manipulasi fakta. Ada motif bisnis dan kepentingan pribadi yang ingin menekan Arifin secara tidak sah setelah ia memutuskan keluar dari kerja sama,” tegas Bernard Simamora, S.Si., S.IP., S.H., M.H., M.M., kuasa hukum Arifin.

Tim hukum Arifin menyesalkan gaya pemberitaan WartaJabar.online yang berjudul “Direktur Utama CV. Jess Tex Indonesia Di Duga Melakukan Pencurian Barang Dan Penggelapan Uang Milik Perusahaan” 16 Mei 2024telah dianggap menggiring opini publik seolah-olah Arifin telah terbukti bersalah secara pidana. Judul berita menyebut istilah “pencurian” dan “penggelapan” tanpa disertai klarifikasi hukum bahwa status hukum Arifin saat itu masih sebagai terlapor, dan belum diperiksa secara adil.

Pemberitaan tersebut juga tidak menyertakan konfirmasi dari pihak terlapor, dan bahkan mencantumkan pernyataan pribadi yang merendahkan martabat Arifin. Hal itu dinilai tidak hanya melanggar prinsip etika jurnalistik dan asas keberimbangan (cover both sides), tetapi juga berpotensi mengandung unsur pidana berupa pencemaran nama baik.

“Kami sedang mempersiapkan langkah hukum terhadap pemberitaan WartaJabar.online tertanggal 16 Mei 2024 tersebut, baik melalui pengaduan ke Dewan Pers maupun laporan pidana atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 310–311 KUHP dan Pasal 27 ayat (3) UU ITE,” kata Banelaus Naipospos, S.H., M.H., anggota tim hukum Arifin.

Dokumen resmi menunjukkan bahwa Muhammad Arifin telah mengundurkan diri secara sah dari CV Jess Tex Indonesia sejak 1 Februari 2024, melalui akta jual beli saham yang ditandatangani bersama Anggun Shelpy Yulianawati. Sejak tanggal tersebut, Arifin tidak lagi memiliki jabatan formal apapun di dalam CV Jess Tex.

“Pasal 374 KUHP mengatur bahwa penggelapan dalam jabatan hanya dapat terjadi bila seseorang masih memegang posisi atau amanat ketika barang dikuasai. Dalam kasus ini, jabatan Arifin sudah berakhir saat transaksi yang dipermasalahkan terjadi. Maka tak ada dasar pidana,” jelas tim hukum.

Seluruh kegiatan usaha setelah pengunduran diri tersebut dijalankan oleh Arifin melalui usaha pribadinya, Jena Fala, bukan lagi atas nama CV Jess Tex. Bahkan, pihak pelapor masih memiliki tanggungan terhadap Arifin, berupa komisi penjualan senilai Rp126 juta dan sisa retur barang yang belum diperhitungkan ke dalam tagihan.

Audit Sepihak Tak Sah, Klaim Rp1 Miliar Tidak Dapat Dipertanggungjawabkan

Tuduhan bahwa Arifin telah menggelapkan dana perusahaan senilai Rp1,05 miliar didasarkan pada apa yang disebut sebagai “hasil audit internal dan eksternal”. Namun berdasarkan penelusuran tim hukum, perhitungan tersebut hanyalah hasil rekap sepihak yang disusun oleh karyawan pelapor, yakni Rika Zakaria, tanpa melibatkan audit bersama atau lembaga independen yang sah.

“Kami tegaskan, itu bukan audit. Itu hanya narasi sepihak untuk menciptakan persepsi rugi. Tidak ada bukti dana digunakan untuk kepentingan pribadi, bahkan sebagian besar pembayaran masih dilakukan oleh klien kami setelah mengundurkan diri,” tambah Bernard Simamora.

Tim kuasa hukum menyatakan bahwa kriminalisasi terhadap Muhammad Arifin tidak bisa dibiarkan berlanjut. Mereka menegaskan komitmen untuk menempuh semua langkah hukum yang tersedia guna menegakkan keadilan dan mengembalikan nama baik klien mereka.

“Kami tidak akan tinggal diam ketika hukum dijadikan alat balas dendam bisnis dan kehormatan orang dihancurkan lewat berita tanpa fakta. Kami akan lawan dengan prosedur hukum yang sah. Ini bukan negara dagelan, ini negara hukum,” tegas Bernard Simamora, S.Si., S.IP., S.H., M.H., M.M. (Anas)

11 / 100 Skor SEO

Eksplorasi konten lain dari aswajanews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.