Hukum

Pembunuh Anggota Geng Motor di Bandung Barat Ditangkap

Cimahi (Aswajanews.id) – Polisi menangkap lima pelaku pembunuhan terhadap seorang remaja yang mayatanya ditemukan di area kebun karet PTPN VIII, Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, Senin (3/1/2022) lalu. Lima pelaku tersebut yakni M Indra Wirasastra (18), Rifki Hikmat (18), Yuda Agung Firmansyah (21), Saka Pratama Erlangga (23), dan seorang pelaku yang masih di bawah umur berinisial RPA (17).

Korban atas nama M Ismail, warga Kampung Kiara, Kecamatan Cipatat, Bandung Barat ditemukan tewas dengan luka bacokan di bagian punggung dan leher. Remaja berusia 16 tahun itu diketahui merupakan anggota kelompok bermotor XTC.

Sementara berdasarkan pengakuan para pelaku yang dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolres Cimahi, mereka juga merupakan anggota geng motor, yakni Moonraker yang ternyata musuh bebuyutan geng motor XTC. “Kita mengungkap kasus terkait pembunuhan di mana jenazah korbannya itu ditemukan di daerah perkebunan PTPN di Cipatat, Bandung Barat,” ungkap Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan kepada wartawan di Mapolres Cimahi, seperti ditulis detik, Selasa (11/1/2022).

Kronologis pembunuhan tersebut terjadi tepat pada malam pergantian tahun baru 2021. Kala itu para pelaku berkumpul bersama anggota geng motor Moonraker lainnya untuk merayakan malam pergantian tahun baru.

“Mereka nongkrong dan kumpul-kumpul untuk merayakan tahun baru. Mereka juga saat itu sambil minum-minum (minuman beralkohol),” terang Imron.

Saat itu mereka juga merencanakan perburuan terhadap anggota geng motor XTC yang tengah merayakan anniversary bertepatan dengan pergantian tahun baru. Sambil berkeliling, mereka kemudian berpapasan dengan korban yang tengah berboncengan dengan temannya.

“Kebetulan saat itu korban memakai atribut geng motor. Dari situ kemudian dikejar oleh para pelaku yang menggunakan 2 motor. Pelaku sempat mengayunkan senjata tajam yang mereka bawa tapi korban berhasil kabur,” jelas Imron.

Korban kemudian melarikan diri ke arah area kebun karet PTPN VIII. Para pelaku saat itu masih mengejar korban, sampai akhirnya korban berhasil dikejar lalu dihujani bacokan dengan berbagai jenis senjata tajam mulai dari celurit, besi bergerigi, sampai golok.

“Korban mendapat bacokan di bagian leher, punggung, dan perut. Akhirnya korban ini kehabisan darah dan ditemukan tubuhnya dua hari kemudian oleh warga dalam keadaan sudah membusuk,” tegas Imron.

Setelah melakukan aksinya para pelaku yang sebagiannya masih merupakan pelajar itu kabur ke berbagai daerah seperti Garut hingga Tanjung Priok, Jakarta Utara. Polisi pun membentuk tim gabungan untuk menangkap pelaku hingga akhirnya berhasil diamankan semua.

Para pelaku dikenakan Pasal 338 KUHPidana hukuman maksimal 15 tahun penjara dan Pasal 365 dengan ancaman hukuman seumur hidup. (*)