JAKARTA (Aswajanews.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bakal melaksanakan mekanisme pengundian untuk menetapkan nomor urut calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (14/11) besok.
“Untuk pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden tersebut rencananya akan digelar di kantor KPU pada Selasa 14 November 2023 jam 18.30 sampai dengan selesai,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Kholik, dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (13/11).
Idham mengatakan usai para capres-cawapres mendapatkan nomor urut, mereka akan melakukan kampanye selama 75 hari yang dimulai sejak 28 November mendatang.
Idham menyebut rentang waktu kampanye bagi para capres-cawapres itu sama dengan waktu kampanye calon legislatif.
“Masa kampanye untuk pasangan capres dan wakil presiden, sama halnya dengan masa kampanye untuk pemilu anggota legislatif,” jelas Idham.
“Yaitu akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 dan akan berlangsung 75 hari ke depan atau sampai dengan tanggal 10 Februari 2024,” imbuhnya.
Sebagai informasi, ketiga pasangan capres-cawapres yang telah ditetapkan oleh KPU yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Mereka dinyatakan telah memenuhi seluruh persyaratan untuk menjadi capres-cawapres. Baik secara kesehatan hingga administratif.
“KPU menyatakan bahwa pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar yang diusulkan oleh Partai Nasedm, PKB, PKS telah dinyatakan memenuhi syarat dan dinyatakan sebagai pasangan capres cawapres untuk Pemilu 2024,” kata Idham.
“Untuk pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang diusulkan oleh partai politik PDIP, PPP, Perindo, Hanura telah dinyatakan memenuhi syarat dan dinyatakan sebagai pasangan capres cawapres untuk Pemilu 2024,” ujar Idham.
“Selanjutnya pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang diusulkan oleh Partai Gerindra, Golkar, PAN, PSI, PBB, Partai Demokrat dan Partai Garuda telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan capres dan cawapres untuk pemilu serentak 2024,” tandasnya. (*)
Editor : Elisa Nurasri