Desa sebagai wilayah hukum paling bawah di negeri Republik Indonesia memiliki sumbangan terbesar untuk pembangunan. Potensi desa yang acapkali sering dilupakan oleh sebagian orang pada satu sisi menjadi pilihan yang strategis untuk pengembangan kemakmuran desa. Lebih dari itu desa menjadi ujung penyumbang terdepan dalam kontestasi pesta demokrasi.
Sebagai garda terdepan dalam berkontribusi untuk demokrasi, desa menjadi penentu sukses dan tidaknya proses demokrasi melalui pemilu. Hal tersebut karena sebagian besar konstituen pemilu berdomisili di desa desa. Ukuran sukses berdemokrasi salah satunya diukur dengan peningkatan partisipasi politik warga masyarakat desa.
Menterjemahkan partisipasi politik tidak terbatas pada saat pemilu yang diselenggarakan setiap ima tahun. Namun kontinuitas dalam ikut mengawal kebijakan politik juga merupakan bagian partisipasi politik. Disinilah dibutuhkan edukasi politik yang menjadi tanggung jawab partai politik dan pemerintah.
Edukasi politik selama ini tidak menyasar pada pemahaman partisipasi politik dengan orientasi pada program dan kebijakan. Sementara taraf ekonomi dan pendidikan masyarakat yang rendah akhirnya dimanfaatkan untuk kepentingan politik pragmatis. Oleh karena itu mentalitas masyarakat perlu perubahan dengan hadirnya edukasi politik yang santun.
Yang terjadi saat sekarang transaksi politik atau disebut juga dengan demokrasi perdagangan. Transaksi politik dengan sistem memberi dan menerima secara masif terjadi dan menjadi hal yang lumrah. Mereka tidak melihat kebijakan program atau idiologi partai politik, akan tetapi siapa yang memberi maka akan dipilih. Padahal menurut UU Pemilu hal tersebut menjadi sebuah pelanggaran yang menjadi ranah tugas Bawaslu.
Desa Jagalempeni Kec Wanasasri dengan hak pilih 7884 menjadi potensi besar untuk mewujudkan pemilu yang berkualitas dan cerdas. Untuk menuju ke arah tersebut maka dibutuhkan langkah kongkrit melalui edukasi politik yang santun. Ini sangat penting agar kehidupan warga desa Jagalempeni terdidik secara masif dalam politik. Dengan demkian pesta demokrasi menjadi pintu masuk untuk kemajuan desa yang berkelanjutan.
Kesantunan atau moralitas dalam politik menjadi pondasi dalam mewujudkan peradaban masyarakat. Oleh karena itu tokoh masyarakat yang menjadi panutan umat diharapkan bisa memberikan pencerahan dan edukasi politik dengan menjunjung tinggi nilai nilai akhlakul karimah. Kehadiran mereka di tengah tengah warga menjadi penyejuk yang memberikan pemahaman partisipasi politik yang tidak mencidrai makna persatuan dan kerukunan dalam kehidupan bermasyarakat.
Menghadapi pemilu 2024 sudah saatnya masyarakat mendapatkan pencerahan yang komprehensip tentang politik yang tidak terkungkung pada kepentingan kelompok tertentu. Namun demikian pemahaman politik yang luas dalam dimensi kebangsaan dilandasi moralitas berdemokrasi akan menjadi modal untuk membangun peradaban desa sebagai bagian dari bangsa.
Akhirnya kita berharap semoga Jagalempeni dengan warga yang mayoritas nahdliyin bisa menjadi pemilih yang cerdas dengan landasan moralitas. Untuk mewujudkan hal tersebut peran kelompok masyarakat yang terdidik sangat dibutuhkan untuk edukasi politik. (*)