Hukum

Laporan Roy Suryo Ditolak Soal Menag Yaqut, Polisi Malah Dalami Laporan GP Ansor

Jakarta (Aswajanews.id) – Polisi masih mendalami laporan GP Ansor terhadap Roy Suryo terkait dugaan pencemaran nama baik Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. “Masih didalami penyidik,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Rabu (2/3/2022).

Diketahui sebelumnya, Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) resmi melaporkan Pakar Telematika Roy Suryo terkait dugaan pencemaran nama baik yang menyangkut Menteri Agama terkait video pernyataan tentang azan dengan gonggongan anjing.

Laporan tersebut tertuang dalam LP/B/1012/II/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 25 Februari 2022.Roy Suryo dilaporkan dengan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 dan atau Pasal 32 ayat 1 Jo Pasal 48 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 ayat 1 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

“Kami duga Roy Suryo melanggar beberapa UU ITE, KUHP, fitnah, perbuatan yang tidak menyenangkan UU keonaran,” kata Kepala Divisi Advokasi Litigasi dan Non Litigasi Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat GP Ansor Dendy Zuhairil Finsa di Polda Metro Jaya, Jumat (25/2/2022).

Lebih lanjut, ia menilai video yang dimiliki Roy Suryo merupakan video potongan.

“Video dalam tweet dia itu pemotongan dari video aslinya sehingga dugaan kuat itu membuat masyarakat saling ribut dan bermusuhan antar individu dan kelompok,” katanya di Polda Metro Jaya, Jumat (25/2/2022).

Dia pun mempertanyakan keaslian video tersebut kepada Roy Suryo.

“Kemarin bahkan dia bilang video tersebut asli. Video tersebut dapat dari siapa? Apakah dia langsung ke Pekanbaru? Kan dia ga ke Pekanbaru. Lalu tau asli darimana?” tambahnya.

Dendy menegaskan jika pernyataan yang disampaikan Menag bukanlah untuk membandingkan atau menyamakan azan dengan gonggongan anjing.

“Jadi Menag itu cuma membicarakan sepiker. Konteksnya soal sepiker bukan azan konteksnya. Dari situ konteksnya sudah berbeda,” ujarnya. *(WE)