Beranda Aktual Kemenag Ciamis Deklarasikan Zona Integritas, Itjen Turun Tangan: Komitmen Antikorupsi Diuji dalam...

Kemenag Ciamis Deklarasikan Zona Integritas, Itjen Turun Tangan: Komitmen Antikorupsi Diuji dalam Pelayanan Nyata

83
0

CIAMIS (Aswajanews.id) – Pencanangan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) oleh Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Ciamis, Rabu (15/10/2026), menjadi momentum penting untuk memperkuat tata kelola birokrasi sekaligus menguji keseriusan institusi tersebut dalam membangun pelayanan publik yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Kemenag Kabupaten Ciamis itu dirangkaikan dengan pembinaan oleh Inspektur I Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama RI, H. Ahmadun, S.Ag., M.Pd. Kehadiran unsur pengawasan internal tingkat pusat diharapkan tidak hanya memperkuat pemahaman aparatur mengenai pembangunan Zona Integritas, tetapi juga mendorong pelaksanaan reformasi birokrasi yang terukur dan berkelanjutan.

Namun, di balik deklarasi tersebut, tantangan sesungguhnya terletak pada pembuktian. Sebab, predikat birokrasi bersih tidak cukup dibangun melalui pernyataan komitmen, pemasangan slogan antikorupsi, ataupun pemenuhan dokumen administratif. Integritas harus terlihat dalam perilaku aparatur, kepastian prosedur, keterbukaan informasi, serta pengalaman masyarakat ketika mengakses layanan keagamaan dan pendidikan.

Enam Area Perubahan Menjadi Fondasi Reformasi

Dalam pembinaannya, Inspektur I Itjen Kemenag RI menekankan pentingnya penerapan enam area perubahan sebagai fondasi pembangunan Zona Integritas.

Keenam area tersebut mencakup manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen sumber daya manusia (SDM), penguatan akuntabilitas, penguatan pengawasan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.

Enam area itu bukan sekadar daftar persyaratan yang harus dipenuhi satuan kerja. Implementasinya menuntut perubahan mendasar dalam cara birokrasi bekerja, mengambil keputusan, mengelola anggaran, mengawasi pegawai, dan mempertanggungjawabkan pelayanan kepada masyarakat.

Pada aspek manajemen perubahan, misalnya, pimpinan harus memastikan nilai integritas diterapkan secara konsisten oleh seluruh pegawai. Sementara itu, penataan tata laksana menuntut prosedur pelayanan yang jelas, sederhana, transparan, dan tidak membuka ruang bagi penyalahgunaan kewenangan.

Penataan SDM juga menjadi faktor penting. Sistem pembinaan, penempatan, dan penilaian kinerja harus dijalankan secara profesional serta berorientasi pada kompetensi dan tanggung jawab. Adapun penguatan akuntabilitas menuntut setiap program dan penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka sesuai ketentuan.

Pada saat yang sama, pengawasan tidak boleh berhenti pada pemeriksaan administratif. Mekanisme pencegahan, pelaporan, penanganan pengaduan, dan tindak lanjut atas temuan harus berjalan efektif. Sementara kualitas pelayanan publik perlu diukur dari kepastian waktu, biaya, persyaratan, keramahan petugas, kemudahan akses, dan penyelesaian keluhan masyarakat.

Dengan demikian, keberhasilan Zona Integritas seharusnya tidak hanya dinilai dari kelengkapan dokumen, tetapi juga dari perubahan yang benar-benar dirasakan oleh pengguna layanan.

Kepala Kemenag Ciamis, Dr. H. Yayan Herdiana, M.Ag.

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Ciamis, Dr. H. Yayan Herdiana, M.Ag., menegaskan bahwa pencanangan Zona Integritas bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan komitmen bersama untuk membangun budaya kerja yang lebih baik.

“Zona Integritas ini adalah janji kami kepada masyarakat. Kemenag Ciamis harus menjadi contoh birokrasi yang bersih, melayani dengan hati, dan profesional,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menempatkan masyarakat sebagai pihak yang berhak menilai keberhasilan reformasi birokrasi. Sebab, janji pelayanan yang bersih harus diwujudkan dalam praktik sehari-hari, mulai dari pelayanan administrasi di Kantor Urusan Agama (KUA), layanan pendidikan madrasah, hingga berbagai urusan lain yang menjadi kewenangan Kemenag.

Komitmen pimpinan juga perlu diterjemahkan ke dalam standar operasional yang jelas, pengawasan terhadap potensi penyimpangan, serta mekanisme pengaduan yang mudah diakses dan ditindaklanjuti. Tanpa langkah konkret semacam itu, deklarasi berisiko berhenti sebagai dokumen komitmen yang tidak cukup kuat mengubah budaya organisasi.

Karena itu, keterlibatan seluruh jajaran, mulai dari pimpinan, kepala seksi, kepala KUA, kepala madrasah negeri, pengawas, hingga seluruh aparatur sipil negara (ASN), menjadi faktor penentu. Integritas tidak dapat dibebankan hanya kepada pimpinan atau tim pembangunan Zona Integritas, tetapi harus menjadi standar perilaku setiap pegawai.

Pungli, Gratifikasi, dan Diskriminasi Harus Dicegah

Melalui pencanangan tersebut, Kemenag Ciamis menegaskan komitmennya menghadirkan pelayanan publik yang bebas dari pungutan liar (pungli), gratifikasi, dan diskriminasi.

Komitmen ini penting karena pencegahan korupsi tidak hanya berkaitan dengan kerugian keuangan negara dalam skala besar. Penyalahgunaan kewenangan dalam pelayanan sehari-hari, permintaan imbalan yang tidak semestinya, konflik kepentingan, maupun perlakuan berbeda terhadap masyarakat juga merupakan persoalan yang harus dicegah melalui sistem pengawasan dan penegakan aturan.

Untuk memastikan komitmen tersebut berjalan, diperlukan informasi pelayanan yang mudah dipahami masyarakat, kejelasan mengenai biaya resmi, kanal pengaduan yang berfungsi, serta tindak lanjut yang dapat dipertanggungjawabkan. Pengawasan internal juga perlu didukung keberanian aparatur untuk melaporkan dugaan pelanggaran tanpa takut menghadapi tekanan atau perlakuan tidak adil.

Di titik inilah pembinaan Itjen Kemenag RI memiliki arti strategis. Pengawasan harus membantu memastikan bahwa kebijakan antikorupsi diterjemahkan menjadi langkah pencegahan yang konkret, sekaligus mendorong perbaikan apabila ditemukan kelemahan dalam sistem pelayanan.

Inspektur I Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Itjen Kemenag), H. Ahmadun, S.Ag., M.Pd.

Pencanangan Zona Integritas di Kemenag Ciamis dihadiri jajaran pimpinan, para kepala seksi, kepala KUA, kepala madrasah negeri, pengawas, ASN, serta pegawai di lingkungan kantor tersebut.

Pembinaan dari Inspektorat Jenderal diharapkan memperkuat kesiapan satuan kerja dalam memenuhi indikator pembangunan Zona Integritas. Namun, pemenuhan indikator formal harus berjalan seiring dengan pembenahan budaya kerja dan peningkatan mutu pelayanan.

Ke depan, perkembangan program ini layak dinilai melalui sejumlah ukuran yang dapat diperiksa, antara lain keterbukaan standar pelayanan, efektivitas penanganan pengaduan, konsistensi pengawasan, tindak lanjut hasil evaluasi, serta tingkat kepuasan masyarakat.

Publik juga perlu memperoleh informasi yang jelas mengenai langkah konkret yang akan ditempuh Kemenag Ciamis, target perbaikan yang ditetapkan, dan mekanisme evaluasi yang digunakan untuk mengukur hasilnya.

Predikat WBK maupun WBBM bukan hadiah atas deklarasi, melainkan pengakuan yang harus diperjuangkan melalui pemenuhan persyaratan dan evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, pencanangan Zona Integritas pada 15 Oktober 2026 seharusnya menjadi titik awal pengawasan dan pembenahan yang berkesinambungan, bukan garis akhir sebuah agenda reformasi.

Pada akhirnya, ukuran paling mendasar dari keberhasilan Zona Integritas bukanlah seberapa lantang komitmen antikorupsi disampaikan, melainkan seberapa konsisten komitmen tersebut dijalankan. Masyarakat membutuhkan birokrasi yang tidak hanya menyatakan diri bersih, tetapi juga menunjukkan integritas melalui pelayanan yang adil, prosedur yang transparan, dan tanggung jawab yang dapat dipertanggungjawabkan.

Bagi Kemenag Ciamis, tantangan sesungguhnya kini adalah membuktikan bahwa deklarasi tersebut benar-benar membawa perubahan: dari komitmen di atas kertas menjadi pelayanan publik yang bersih, profesional, dan dapat dipercaya masyarakat.

(Nana S/Nas/Red)


Eksplorasi konten lain dari News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan