KAB BANDUNG (Aswajanews.id) – Sampai saat ini kasus penahanan ijazah oleh pihak sekolah masih terjadi, sehingga hal ini dapat merugikan siswa atau peserta didik yang ijazahnya ditahan. Seperti yang terjadi di beberapa daerah, persoalan penahanan ijazah diantaranya alasan tunggakan administrasi/keuangan yang belum terselesaikan.
Bagi warga kurang mampu, tentunya hal ini menjadi permasalahan serius. Sementara ijazah tersebut sangat dibutuhkan melamar pekerjaan.
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPD Kabupaten Bandung melalui Calegnya di Dapil 3, Geofrey Tapiheru turut peduli terhadap permasalahan ini.
Geofrey mendatangi sejumlah warga kurang mampu yang ijazahnya masih tertahan di sekolah. Melalui pendekatan secara kekeluargaan dengan pihak sekolah/Yayasan akhirnya ijazah tersebut dapat diberikan.
Dikatakan Geofrey, Ijazah merupakan bukti pengakuan atas prestasi belajar dan kelulusan dari suatu jenjang pendidikan dan harus diberikan kepada peserta didik yang telah selesai menempuh pendidikan di sekolah tersebut. Ijazah tersebut menjadi dokumen yang amat dibutuhkan untuk melanjutkan pendidikan maupun melamar pekerjaan.
“Dengan dalih atau alasan apapun, tidak boleh sekolah menahan ijazah,” ujarnya.
Menurutnya, ketika peserta didik dinyatakan lulus, maka peserta didik berhak menerima ijazah sebagai pengakuan atas prestasi belajar dan kelulusan dari suatu jenjang pendidikan formal atau pendidikan nonformal.
Perlu diketahui, tujuan penerbitan ijazah berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 tahun 2017 tentang Ijazah dan Sertifkasi Hasil Ujian Nasioal, pada Pasal 2 dikatakan penerbitan ijazah bertujuan untuk memberikan pengakuan atas perolehan prestasi belajar dan penyelesaian suatu jenjang Pendidikan kepada peserta didik setelah lulus dari satuan Pendidikan.
Sementara di SMK Negeri 5 Bandung, menyatakan bahwa pihak sekolah tidak pernah menahan ijazah lulusannya. Bahkan pihak sekolah sudah berulang kali memberitahukan kepada alumninya melalui wali kelas dan WAG segera mengambil ijazah pada hari jam kerja.
Widayati, S.Pd.,M.MPd., Humas SMK Negeri 5 Bandung membenarkan bahwa masih ada ijazah lulusannya beberapa tahun ke belakang yang belum diambil. Namun hal itu bukan karena ditahan sekolah. Menurut Widayati, ada beberapa alumninya yang sudah bekerja di luar daerah dan belum sempat mengambil ijazahnya.
Hal yang sama pun terjadi di SMK Nur Kautsar yang berlokasi di Jln Bojong Koneng Atas Kp Pagersari No.20 Kel Cibeunying Kec Cimenyan Kabupaten Bandung.
Beberapa lulusan dari keluarga kurang mampu masih tertahan ijazahnya di sekolah. Namun atas musyawarah kekeluargaan akhirnya ijazah tersebut dapat diserahkan langsung oleh Kepala SMK Nur Kautsar, Diah Agustina, SPd kepada lulusannya didampingi keluarganya yang disaksikan Tim PSI. *(Elisa Nurasri/Red)