Kajian

Enam Hak Muslim atas Sesama Muslim Lainnya

Pada tulisan kali ini, penulis mencoba menyuguhkan tambahan catatan tersendiri, sebelum menyampaikan kepada pembaca tentang hasil catatan penulis dari ngaji bersama KH. Subhan Ma’mun pada acara Walimatul Ursy di rumah H. Yanto Muarareja Tegal, Ahad (5/3/2023), yang penulis kasih judul enam hak sesama muslim.

Suguhan cerita penulis saat menghadiri walimah pernikahan putra teman yang ada di tetangga desa sebelah yaitu di Desa Muarareja. Sebuah desa yang dulu selalu dilewati penulis saat masih aktif mengajar di UPS Tegal.

Ada kisah yang sangat terkesan bagi penulis tentang perahu penyebrangan yang harus dinaiki saat memenuhi undangan Walimah H. Yanto dan saat dulu bolak balik naik perahu untuk keperluan mengajar maupun sekedar memenuhi belanja kebutuhan keseharian.

Perahu penyebrangan yang pernah mengantarkan penulis bertahun-bertahun. Disitu terdapat banyak suka duka saat menyebrang menggunakan perahu. Baik saat arus deras, hujan lebat, hingga bersama para nelayan yang habis pulang melaut dan membawa ikan banyak ditaruh dimotor. Tak ketinggalan pula para ibu-ibu yang menjadi buruh pilet ikan di dekat wilayah pelabuhan ikan Tegal.

Perahu penyebrangan yang dulu sering antri menunggu giliran menyebebrangi sungai dan ramai selama berpuluh-puluh tahun, kini nampak sepi dan tidak harus menunggu lama. Mungkin adanya Jalan Lingkar Utara (Jalingkut) Brebes-Tegal menjadi salah satu penyebab sepinya peminat penyebrangan perahu. Tetapi namanya rizki sudah ada yang mengatur, walaupun ada jalingkut perahu penyebrangan masih diminati termasuk pada diri penulis, saat menghadiri undangan walimah.

Pemilik perahu dan toko di pingir penyebrangan perahu tetap masih berdiri kokoh menyambut para pengguna jasa penyebrangan, walaupun hanya untuk sekedar ngopi atau nyicipi gorengan yang masih hangat. Lumayan, untuk mengganjal perut agar tidak masuk angin.

Pemilik jasa penyebrangan perahu saat hujanpun tak pernah berhenti untuk melayani para pengguna jasanya. Walaupun ada angin dan badai, perahu yang tak bermesin dan menggunakan sebatang bambu bambu untuk mengoperasikannya dan kadang menggunakan tali besar kalau arus sungai sangat deras.

Pernah terjadi pada diri penulis waktu mau menyebrang di atas pukul 21.00 Wib. penjaga perahunya tidak ada, sehingga harus datang kerumah pemilik perahu, untuk meminta tolong menyebrangkan penulis agar bisa pulang ke rumah. Karena saat itu hanya akses menggunakan peraulah yang lebih cepat jalan yang ditempuh untuk pulang menuju rumah Randusanga.

Randusanga Kulon masih menjadi tempat tinggal penulis sampai hari ini, walaupun kadang mendapat saran dari teman untuk pindah. Maklumlah kampungku terkenal dengan kampung rob, yang sampai detik ini belum menemukan solusi yang tepat, agar menghalau serangan banjir rob dari laut.

Banjir rob yang kadang sampai masuk rumah hingga lutut orang dewasa, sudah bertahun-tahun dan sepertinya sudah menjadi musim tersendiri di kampungku. Yaitu musim banjir rob air laut dan air hujan.

Mudah-mudahan saja, kampung kelahiranku tidak seperti kampung yang ada di Kabupaten sebelah sudah hilang menyatu kembali dengan laut. Aamiiin.

Muncul jawaban yang sangat kuat, bagaimana penulis mau pindah dari Randusanga, kalau orang tua juga tidak mau pindah. Walaupun ibuku tinggal seorang diri di rumahnya setelah ditinggal bapakku setahun yang lalu. Apalagi untuk pindah, untuk   tinggal bersama penulis saja tidak mau. Walaupun jarak rumahnya hanya Lima Puluh Meter dari rumah penulis.

Apa yang harus penulis katakan pada diri sendiri dan orang lain, apabila orang tua ingin ketemu dan melihat anak cucunya, yang berjauhan tinggalnya.  Itulah resiko menjadi anak tunggal yang harus tidak boleh jauh dari orang tua. Siapa lagi yang akan menemani dan merawat kalau bukan anaknya sendiri.

Inilah satu alasan kenapa penulis tidak pindah dari Randusanga yang memang kalau musim banjir air pasang datang cukup merepotkan, menyedihkan dan menyengsarakan.

Sedikit penulis garis bawahi, tentang perahu penyebrangan. Ia menjadi saksi bisu lika-liku unik kehidupan penulis dalam menggapai pernik-pernik rizki yang harus diraih.

Ngaji Karo Kang Kaji

Sari ngaji yang dapat penulis catat dan sampaikan kepada para pembaca budiman dari ngaji bersama KH. Subhan Ma’mun di rumah H. Yanto  Muarareja  Tegal (4/3/2023) adalah sebagai berikut:

Seorang muslim sesama muslim lainnya memiliki enam hak yang harus dilakukan.

Pertama, apa bila engkau seorang muslim bertemu sesama muslim maka ucapkanlah  salam. Karena salam menjadi identitas diri Islam dan salah satu nama diantara nama Allah Swt.

Kedua, sampaikan nasehat kepada saudara-saudara muslim yang membutuhkan. Nasehat untuk menuju kebaikan dan ridhaAllah Swt.

Ketiga, tatkala mendapat undangan sesama muslim maka datanglah. Seperti menghadiri undangan walimatul Ursy H. Yanto. Datang dengan memberi ucapan selamat dan mendoakan kedua mempelai serta membuat senang orang yang mengundangnya.

Menikahkan anak bagi orang tua merupakan tugas suci untuk menyelamatkan anak dari perbuatan zina dan memiliki fungsi untuk mensyiarkan ajaran Islam, mengabarkan atas pernikahan yang telah dilaksanakan agar orang lain mengetahuinya serta rasa syukur orang tua dalam menjalankan amanat yang diberikan oleh Allah Swt.

Walimah dalam syariat Islam merupakan sebuah undangan dari seseorang untuk kumpul menikmati sajian makanan. Karena kedatangan kegembiraaan yang dinanti-nanti keluarga.

Walimah itu sendiri hukumnya sunnah. walaupun bentuknya untuk menyelenggarakan adalah perintah.

KH Subhan Ma’mun bangga pada Desa Muarareja bahwa acara walimahan masih banyak yang menghadirinya.

Beliau juga mengingatkan kalau menghadiri walimah jangan karena tradisi semata namun diniati  ibadah.

Niat memenuhi panggilan karena orientasi perut hanya dapat nilai-nilai tradisi dan berkat saja. Namun kalua diniati membuat bahagia yang memanggil maka dihukumi ibadah dan mendapat pahala. Duduknya dinilai bertasbih dan memenuhi undangan adalah wujud bersilaturahmi membuat senang.

Kempat, ketika kita bersin maka ucapkanlah alhamdulillah, bagi yang mendengarkan  untuk ikut mendoakan yarhamukallah, namun kalau bersinya lebih dari tiga kali itu menunjukkan ada penyakit.

Kelima, apabila ada seorang muslim sakit maka jenguklah. Kedatangan anda saat menengok orang sakit dapat menjadi sugesti untuk kesembuhannya. Sesama manusia selayaknya memiliki kepedulian tatkala ada seorang muslin yang sakit, jenguk dan doakan.

Keenam, ketika ada tetangga meninggal maka berziarahlah dan menghantarkan jenazahnya hingga peristirahatan terakhir.

Kiai Ma’mun saat ada tukang yang bekerja dengan beliau, kemudian mendengar ada orang meninggal maka Kiai Ma’mun menyuruh tukang untuk bertakziah dan tidak mengurangi bayaran tukang sehari itu walaupun sebagian waktunya untuk takziah tidak bekerja.

Ada manfaat tetangga menjadi saksi dalam upacara pelepasan jenazah. Apabila dari tetangga yang berjarak empat kanan kiri depan belakang. Mengatakan kesaksian mayit baik. maka kata Allah Swt “Aku menerima kesaksiannya dan akan mengampuni dosa yang kalian tidak tahu.

Diakhir mauidhoh hasanah KH. Subhan Ma’mun pengasuh Pondok Pesantren Luwungragi Bulakamba Brebes. Beliau menegaskan bahwa menikah merupakan cara halal dalam meneruskan keturunan dalam keluarga serta berkembang. Serta membentuk keimarahan untuk meramaikan bumi yang dihuni manusia dan makhluk lain.  Wallahu’alam bishowab.

(Lukmanrandusanga, Minggu 5 Maret 2023)