Pelayanan Publik

Desa Sindangsari Kecamatan Cikoneng Gelar Bankeu Kabupaten Ciamis

CIAMIS (aswajanews.id) – Desa berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat. Konsep pembangunan berkelanjutan tampaknya menjadi hal yang menjanjikan dalam pembangunan berkelanjutan, aspek pembangunan bukan hanya mengarah pada masyarakat masa kini melainkan juga masyarakat di masa depan.

Oleh karena itu dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana di lingkungan pemerintah Desa Sindangsari Kecamatan Cikoneng selalu berorientasi dan berpedoman kepada hal tersebut. Demikian dikatakan kepala Desa Sindangsari Febry Rizki Denaya, A.Md. melalui Sekretaris Desa Sindangsari Dedi Dian Nugraha di ruang kerjanya kepada para awak media belum lama ini.

Perbaikan infrastruktur jalan Desa Sindangsari Kecamatan Cikoneng Kabupaten Ciamis

Dedi Dian Nugraha mengatakan, untuk beberapa kegiatan dalam pelaksanaan pembangunan yang bersumber anggaran dari Bantuan Keuangan (Bankeu) Kabupaten Ciamis Alhamdulillah sudah dilaksanakan termasuk yang akan dilaksanakan di kegiatan pembangunan TPT Dusun Colendra.

“Mudah-mudahan dengan adanya pembangunan ini akan dirasakan manfaatnya oleh seluruh warga khususnya di lingkungan tersebut,” pungkasnya. *(Nana S)

Editor: Elisa Nurasri