Google search engine
Beranda blog Halaman 586

Kumpulan Asas Hukum

0

Pengertian asas hukum secara umum ialah prinsip-prinsip yang di anggap dasar atau fundamental dalam hukum. Asas-asas itu juga disebut titik tolak dalam pembentukan UU dan interpretasi UU tersebut. Asas hukum merupakan fondasi suatu perundang-undangan. Bila asas tersebut dikesampingkan, maka bangunan undang-undang dan segenap peraturan pelaksananya akan runtuh.

Asas hukum sangatlah penting karena dari asas tersebut kita mengetahui, Apakah suatu peraturan sudah mencapai suatu tujuan yakni, kepastian hukum, keadilan serta kemanfaatan. Jadi apakah yang dimaksud dengan asas dalam suatu peraturan?

Pandangan para Ahli Hukum

Satjipto Rahardjo menyebutkan asas hukum ini merupakan jantungnya ilmu hukum. Kita menyebutkan demikian karena pertama, ia merupakan landasan yang paling luas bagi lahirnya suatu peraturan hukum.

Scholten mengatakan asas hukum adalah kecenderungan-kecenderungan yang disyaratkan oleh pandangan kesusilaan kita pada hukum, merupakan sifat-sifat umum dengan segala keterbatasannya sebagai pembawaan yang umum itu, tetapi yang tidak boleh tidak harus ada.

Bellefroid berpendapat bahwa asas hukum umum adalah norma dasar yang dijabarkan dari hukum positif dan yang oleh ilmu hukum tidak dianggap berasal dari aturan-aturan yang lebih umum. Asas hukum merupakan pengendapan hukum positif dalam suatu masyarakat.

Dari ketiga pendapat ahli tersebut penulis menyimpulkan, bahwa asas hukum adalah landasan atau dasar-dasar umum yang terkandung dalam peraturan hukum, dasar-dasar umum tersebut merupakan sesuatu yang mengandung norma serta nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.

Asas-Asas Dalam Peraturan Perundang-undangan

  1. Asas fiksi atau asas dimana setiap orang dianggap telah mengetahui Undang-undang setelah diundangkan dalam lembaran negara.
  2. Asas Non Retro aktif atau asas dimana suatu undang-undang tidak boleh berlaku surut.
  3. Lex posteriori derogat legi priori yaitu Undang-undang yang lama dinyatakan tidak berlaku apabila ada undang-undang yang baru yang mengatur hal yang sama.
  4. Lex Superior derogat legi inforiori yaitu Hukum yang lebih tinggi derajatnya mengesampingkan hukum atau peraturan yang derajatnya dibawahnya.
  5. Lex spesialis derogat legi generalist yaitu Undang-undang yang bersifat khusus mengesampingkan undang-undang yang bersifat umum.

Asas-Asas Dalam Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana

  1. Asas Legalitas Suatu perbuatan merupakan suatu tindak pidana apabila telah ditentukan sebelumnya oleh undang-undang / seseorang dapat dituntut atas perbuaatannya apabila perbuatan tersebut sebelumnya telah ditentukan sebagai tindak pidana oleh hukum / undang-undang (Pasal 1 ayat [1] KUHP)
  2. Asas Culpabilitas. Nulla poena sine culpa, artinya tiada pidana tanpa kesalahan.
  3. Asas Opportunitas yaitu Penuntut umum berwenang untuk tidak melakukan penuntutan dengan pertimbangan demi kepentingan umum.
  4. Asas Presumption of Innocence (Praduga tak bersalah). Seseorang harus dianggap tidak bersalah sebelum dinyatakan bersalah oleh putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  5. Asas in dubio pro reo yaitu dalam hal terjadi keragu – raguan maka yang diberlakukan adalah peraturan yang paling menguntungkan terdakwa.
  6. Asas Equality before the law (Asas Persamaan dimuka Hukum). Artinya setiap orang harus diperlakukan sama didepan hukum tanpa membedakan suku, agama, pangkat , jabatan dan sebagainya
  7. Asas Perintah tertulis dari yang berwenang yaitu bahwa setiap penangkapan, penggeledahan, penahanan dan penyitaan harus dilakukan berdasarkan perintah tertulis dari pejabat yang diberi wewenang oleh UU dan hanya dalam hal dan cara yang diatur oleh UU.
  8. Asas Peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan serta bebas, jujur dan tidak memihak. Asas ini menghendaki proses pemeriksaan tidak berbelit – belit dan untuk melindungi hak tersangka guna mendapat pemeriksaan dengan cepat agar segera didapat kepastian hukum. ( Pasal 24 dan 50 KUHAP).
  9. Asas harus hadirnya terdakwa. Pangadilan dalam memeriksa perkara pidana harus dengan hadirnya terdakwa.
  10. Asas Unus Testis Nullus Testis. Satu saksi bukan saksi, maksudnya keterangan seorang saksi harus dilengkapi dengan bukti-bukti lain.
  11. Asas Terbuka untuk Umum yaitu bahwa sidang pemeriksaan perkara pidana harus terbuka untuk umum, kecuali diatur oleh UU dalam perkara tertentu seperti perkara kesusilaan, sidang tertutup untuk umum tetapi pembacaan putusan pengadilan dilakukan dalam sidang yang terbuka untuk umum.
  12. Asas Bantuan Hukum yaitu bahwa seseorang yang tersangkut perkara pidana wajib diberi kesempatan untuk memperoleh Bantuan Hukum secara cuma-cuma untuk kepentingan pembelaan dirinya ( Pasal 35 dan 36 UU No.14 Tahun 1970 jo Pasal 54, 55 dan 56 KUHAP).
  13. Putusan Hakim harus disertai alasan-alasan. Semua putusan harus memuat alasan-alasan yang dijadikan dasar untuk mengadili. Alasan ini harus mempunyai nilai yang obyektif.
  14. Asas Nebis in idem yaitu bahwa seseorang tidak dapat dituntut lagi karena perbuatan yang sudah pernah diajukan kemuka pengadilan dan sudah mendapat putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap.
  15. Asas Kebenaran Material. ( kebenaran dan kenyataan ) yaitu pemeriksaan dalam perkara pidana, tujuannya untuk mengatahui apakah faktanya senyatanya benar-benar telah terjadi pelanggaran maupun kejahatan.
  16. Asas ganti rugi dan rehabilitasi yaitu asas ini ditujukan bagi tersangka/terdakwa maupun terpidana untuk mendapatkan ganti rugi atau rehabilitasi atas tindakan terhadap dirinya sejak dalam proses penyidikan. Diatur dalam Pasal 95 dan 97 KUHAP

Asas-Asas Hukum Perdata dan Hukum Acara Perdata

  1. Asas Hukum Benda merupakan Dwingendrecht. Hak -hak kebendaan tidak akan memberikan wewenang yang lain daripada apa yang sudah ditentukan dalam dalam undang-undang. Dengan arti lain, kehendak para pihak itu tidak dapat mempengaruhi isi hak kebendaan.
  2. Asas Individualiteit. Obyek hak kebendaan selalu merupakan barang yang individueel bepaald, yaitu barang yang dapat ditentukan . Artinya seseorang hanya dapat memiliki barang yang berwujud yang merupakan kesatuan.
  3. Asas Totaliteit. Seseorang yang mempunyai hak atas suatu barang maka ia mempunyai hak atas keseluruhan barang itu / bagian-bagian yang tidak tersendiri.
  4. Asas Onsplitsbaarheid (tidak dapat dipisahkan). Pemisahan dari zakelijkrechten tidak diperkenankan, tetapi pemilik dapat membebani hak miliknya dengan iura in realiena, jadi seperti melepaskan sebagian dari wewenangnya.
  5. Asas Vermenging (asas percampuran). Seseorang tidak akan untuk kepentingannya sendiri memperoleh hak gadai atau hak memungut hasil atas barang miliknya sendiri.
  6. Asas Publiciteit. Dalam hal pembebanan tanggungan atas benda tidak bergerak ( Hipotik ) maka harus didaftarkan didalam register umum.
  7. Asas Spesialiteit. Hipotik hanya dapat diadakan atas benda – benda yang ditunjuk secara khusus ( letaknya, luasnya, batas-batasnya ).
  8. Asas Reciprositas. Seorang anak wajib menghormati orang tuanya serta tunduk kepada mereka dan orang tua wajib memelihara dan membesarkan anaknya yang belum dewasa sesuai dengan kemampuannya masing-masing ( Pasal 298 KUHPerdata dan seterusnya ).
  9. Asas Kebebasan berkontrak (freedom of conctract/beginsel der contractsvrijheid). Para pihak berhak secara bebas membuat kontrak dan mengatur sendiri isinya sepanjang memenuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku.
  10. Asas Pacta Sunt Servanda (janji itu mengikat ). Suatu perjanjian berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya (pasal 1338 Kuhperdata)
  11. Asas Konsensualitas. Suatu perjanjian sudah sah dan mengikat ketika telah tercapai kesepakatan para pihak dan sudah memenuhi sayarat sahnya kontrak (pasal 1320 Kuhperdata)
  12. Asas Batal Demi Hukum. Suatu asas yang menyatakan bahwa suatu perjanjian itu batal demi hukum apabila tidak memenuhi syarat obyektif.
  13. Asas Kepribadian. Suatu asas yang menyatakan bahwa seseorang hanya boleh melakukan perjanjian untuk dirinya sendiri.
  14. Asas Canselling. Suatu asas yang menyatakan bahwa perjanjian yang tidak memenuhi syarat subyektif dapat dimintakan pembatalan.
  15. Asas Actio Pauliana. Hak kreditur untuk mengajukan pembatalan terhadap segala perbuatan yang tidak perlu dilakukan oleh debitur yang merugikannya.
  16. Asas Persamaan. Para kreditor mempunyai kedudukan yang sama dan sederajat terhadap barang-barang milik debitor.
  17. Asas Preferensi. Para kreditor yang memegang hipotik, gadai dan privelegi diberi hak prseferensi yaitu didahulukan dal;am pemenuhan piutangnya. Asas ini merupakan penyimpangan dari asas persamaan.
  18. Asas Zakwaarneming (1345 KUHPerdata). Asas dimana seseorang yang melakukan pengurusan terhadap benda orang lain tanpa diminta oleh orang yang bersangkutan, maka ia wajib mengurusnya sampai tuntas.
  19. Asas Droit invialablel et sarce. Hak milik tidak dapat diganggu gugat.
  20. Asas Kepentingan. Dalam setiap perjanjian pertanggungan ( asuransi ) diharuskan adanya kepentingan ( Insurable interest – Pasal 250 KUHD ).
  21. Asas Monogami. Dalam suatu perkawinan seorang laki -laki hanya boleh memiliki seorang perempuan sebagai isterinya dan seorang perempuan hanya boleh memiliki seorang suami.
  22. Asas Hakim bersifat menunggu. Inisiatif untuk mengajukan tuntutan hak diserahkan sepenuhnya kepada yang berkepentingan. Hakim hanya menunggu saja.
  23. Asas Hakim Pasif. Ruang lingkup atau luas pokok sengketa yang diajukan kepada hakim untuk diperiksa pada asasnya ditentukan oleh para pihak yang breperkara dan bukan oleh hakim.
  24. Asas Audi Et Alteram Partem (Mendengar Kedua belah pihak). Didalam hukum acara perdata, kedua belah pihak harus diperlakukan sama oleh hakim, tidak memihak dan didengar bersama-sama.
  25. Asas Actor Sequitur Forum Rei. Gugatan harus diajukan ditempat dimana tergugat bertempat tinggal (kompentensi relatif peradilan).
  26. Asas Beracara di Kenakan biaya bahwa untuk beracara pada asasnya di kenakan biaya (pasal 3 ayat 2 UU no 4 tahun 2004 jo pasal 121 ayat 4, 182,183 HIR jo145 ayat 4, 192-194 Rbg). Biaya perkara ini meliputi biaya kepaniteraan, dan biaya untuk pengadilan, pemberitahuan para pihak serta biaya materai.

Asas-asas Hukum Administrasi Negara

  1. Principle of proportionality (asas keseimbangan). Asas yang menghendaki proporsi yang wajar dalam penjatuhan hukuman bagi pegawai yang melakukan kesalahan.
  2. Principle of equality (asas Kesamaan dalam pengambilan keputusan). Dalam menghadapi suatu kasus dan fakta yang sama, seluruh alat administrasi negara harus dapat mengambil keputusan yang sama.
  3. Principle of Carefness (asas bertindak cermat). Asas yang menghendaki agar administrasi negara senantiasa bertindak hati-hati agar tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
  4. Asas Ne Bis Vexari Rule. Merupakan asas yang menghendaki agar setiap tindakan administrasi negara harus didasarkan atas undang-undang dan hukum.
  5. Asas Principle of legality (kepastian hukum). Asas yang menghendaki dihormatinya hak yang telah diperoleh seseorang berdasarkan keputusan badan atau pejabat administrasi negara.
  6. Principle of Resonable or Prohibition of Arbitrariness. (Asas Kewajaran dan keadilan). Dalam melakukan tindakan, pemerintah tidak boleh berlaku sewenang-wenang atau berlaku tidak wajar / layak.
  7. Principle of meeting Raised Expectation (Menanggapi harapan yang wajar). Asas yang menghendaki agar pemerintah dapat menimbulkan pengharapan-pengharapan yang wajar bagi kepentingan rakyat.
  8. Principle of undoing the Consequence of annule Decision. Asas yang meniadakan akibat-akibat dari Pembatalan suatu keputusan.
  9. Principle of Protecting the personal way of life. Asas perlindungan terhadap Pandangan hidup setiap pribadi.
  10. Principle of public service (Asas Penyelenggaraan kepentingan umum). Agar pemerintah dalam melaksanakan tugasnya selalu mengutamakan kepentingan umum.

(Bernard Simamora)

Insentif yang Ditawarkan Omnibus law Perpajakan

0

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyiapkan Omnibus Perpajakan yang terdiri dari beberapa kelompok isu. Ranah yang dijadikan Omnibus law adalah terkait Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Undang-Undang Pemerintah Daerah (Pemda) yang terpengaruh atau yang dipengaruhi oleh undang-undang ini.

“Kelompok pertama adalah mengenai tarif pajak Badan. Kita akan menurunkan PPh untuk Badan dari 25% saat ini menjadi 22% dan 20%. 22% untuk periode 2021-2022 dan untuk periode 2023 akan turun menjadi 20%,” kata Menkeu usai mengikuti Rapat Terbatas (Ratas) Mengenai Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian, di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (22/11) seperti dijutip dari situs Sekretariat Kabinet (Setkab).

Pemerintah juga akan menurunkan pajak Badan yang melakukan go public dengan pengurangan tarif PPh 3% lagi di bawah tarif. Penurunan ini, lanjut Menkeu, terutama hanya untuk yang go public, baru selama 5 tahun sesudah mereka go public.

“Untuk yang mereka go public, PPh-nya akan turun dari 22 menjadi 19 dan yang go public nanti tahun 2023 mereka akan turun dari 20% menjadi 17%, karena turun 3% di bawah tarif,” jelas Sri Mulyani.

Pemerintah, sambung Menkeu, juga akan membuat penurunan tarif atau pembebasan tarif PPh dividen dalam negeri. Menurut Menkeu, dividen yang diterima oleh Wajib Pajak (WP) Badan maupun orang pribadi akan dibebaskan. Hal ini akan diatur lebih lanjut di dalam peraturan-peraturan pemerintah di bawahnya.

Selanjutnya, menyesuaikan tarif PPh Pasal 26 atas bunga untuk tarif Pajak Penghasilan. Pasal 26 atas penghasilan bunga dari dalam negeri yang selama ini diterima oleh subjek pajak luar negeri yang dapat diturunkan lebih rendah dari tarif pajak 20% yang selama ini berlaku, diatur dalam Peraturan Pemerintah.

“Di dalam RUU Omnibus ini kita juga akan mengatur sistem teritori untuk penghasilan yang diperoleh dari luar negeri, yaitu untuk Wajib Pajak yang penghasilannya berasal dari luar negeri baik dalam bentuk dividen maupun penghasilan setelah pajak dari usahanya. Badan Usaha Tetapnya di luar negeri, dividen tersebut tidak dikenakan pajak di Indonesia,” terang Sri Mulyani.

Untuk sistem teritori yang kedua, terutama untuk penghasilan tertentu dari luar negeri yaitu dari warga negara asing yang merupakan subjek pajak dalam negeri, yang selama ini mereka mendapatkan posisi sebagai dual residence, menurut Menkeu, yang dipajaki adalah PPh yang berasal dari penghasilannya yang berasal dari Indonesia saja. Pemerintah tidak meminta penghasilan yang mereka yang berasal dari luar teritori Indonesia.

Menkeu juga menyebutkan, di dalam memilih omnibus ini juga akan diatur mengenai subjek pajak Orang Pribadi, terutama yang selama ini cut off harinya adalah 183 hari, apakah bertempat tinggal di Indonesia maupun di luar Indonesia. Untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di luar Indonesia lebih dari 183 hari, selama ini mereka dianggap masih sebagai subjek pajak dalam negeri, karena orang Indonesia walaupun tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari, lebih dari enam bulan, mereka masih dianggap sebagai subjek pajak dalam negeri. Oleh karena itu, lanjut Menkeu, dikenakan PPh untuk pajak dalam negeri.

Sekarang, dalam RUU ini menurut Menkeu, subjek pajaknya bisa dikecualikan apabila mereka memenuhi persyaratan tertentu, sehingga mereka bisa dianggap subjek pajak luar negeri. PPh yang diperoleh atas penghasilan yang berasal dari Indonesia dikenakan mekanisme pemotongan Pasal 26. Namun untuk pendapatan mereka yang berasal dari luar Indonesia itu adalah subjek pajak di luar negeri, karena sudah lebih dari 183 hari.

Untuk Warga Negara Asing (WNA) yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari, selama ini, begitu tinggal di Indonesia lebih dari 6 bulan dia otomatis menjadi subjek pajak dalam negeri.

“Kita juga akan melakukan sama, namun pajak yang dibayar oleh Warga Negara Asing yang ada di dalam negeri adalah hanya atas penghasilan yang diperoleh di Indonesia saja,” kata Menkeu.

Bagian lain dari RUU ini juga mengatur mengenai hak untuk mengkreditkan pajak masukan, terutama bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang memperoleh barang ataupun jasa, namun dari pihak yang bukan merupakan Pengusaha Kena Pajak. Selama ini, mereka tidak bisa melakukan pengkreditan. Menkeu mengusulkan agar mereka tetap bisa mengkreditkan pajak masukan tersebut maksimal 80%. Mengenai sanksi di dalam RUU ini, Menkeu mengusulkan bahwa sanksi administrasi bagi pelanggaran penerimaan pajak yang selama ini dihitung berdasarkan flat rate yaitu 2% per bulan.

“Kita akan mengubah berdasarkan tarif bunga yang berjalan sekarang ini dan dibagi berdasarkan berapa lama mereka, dengan perhatian bahwa sanksi tersebut dianggap adil karena sesuai dengan tingkat bunga yang berlaku sekarang ini. Dengan suku bunga yang rendah tentu akan memberikan keuntungan bagi mereka untuk bisa komplain lebih baik,” kata Menkeu.

Tujuannya agar para wajib pajak dapat meningkatkan kultur komplainnya dan mereka bisa menghitung sanksi administrasinya secara lebih rasional.

Selanjutnya adalah mengenai pengaturan ulang dari sanksi dimana pemerintah mengambil, maka harus diberikan kompensasi imbalan bunga yang akan dibayarkan oleh pemerintah juga mengikuti suku bunga yang berlaku.

“Jadi tidak lagi mengikuti 2% per bulan. Maksimum 24 bulan, seperti yang selama ini diatur di dalam RUU KUP kita,” terang Menkeu.

Kemudian untuk bidang yang berhubungan dengan pemajakan atas perdagangan sistem elektronik, pemerintah akan menyampaikan bahwa subjek pajak luar negeri seperti Netflix dan yang lain-lain, yang selama ini merupakan subjek pajak luar negeri, dapat memungut dan menyetor dan melaporkan PPN-nya.

“Jadi, walaupun mereka tidak beroperasi, tidak berada di Indonesia, namun dia memiliki aktivitas yang menghasilkan pendapatan di Indonesia, mereka tetap bisa dan menjadi subjek pajak luar negeri yang memiliki kewenangan untuk memungut dan kemudian menyetor dan melaporkan kepada otoritas pajak disini,” jelas Menkeu.

Hal ini untuk menghindari transaksi-transaksi elektronik yang selama ini karena tidak ada keberadaannya di Indonesia, pemerintah kesulitan untuk memungut pajaknya.

Kemudian untuk pengenaan pajak penghasilan atau pajak transaksi elektronik yang dilakukan oleh subjek pajak luar negeri, menurut Menkeu, diatur ketentuan Badan sebagai Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang berdasarkan sumber penerimaan pajak di sini atau yang disebut economic presents-nya bukan berasal dari tempat mereka atau phisycal presents-nya.

“Jadi, walaupun mereka tidak secara fisik ada di sini, namun karena kegiatannya menghasilkan nilai ekonomi, itulah yang diatur sebagai basis untuk perpajakannya dan dalam hal ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah,” jelas Menkeu.

Kemudian mengenai rasionalisasi pajak daerah. Tujuannya adalah untuk mengatur kembali kewenangan pemerintah pusat untuk menetapkan tarif pajak daerah secara nasional. Menurut Menkeu, di dalam RUU ini ditegaskan bahwa pengaturannya melalui Peraturan Presiden (Perpres) Pemerintah akan berkonsultasi dengan asosiasi pemerintah daerah untuk mengatur agar kemampuan daerah untuk mengumpulkan Pajak Asli Daerahnya bisa baik, namun tetap sejalan dengan kebijakan Pemerintah Pusat.

Terakhir, lanjut Menkeu, di dalam RUU ini adalah mengumpulkan seluruh fasilitas-fasilitas perpajakan di dalam satu bagian. Fasilitas termasuk pengurangan dan pembebasan pajak seperti pajak PPh, tax holiday, super deduction untuk vokasi dan riset dan development dan juga untuk perusahaan yang melakukan penanaman modal untuk kegiatan padat karya, juga fasilitas PPh untuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), pengurangan dan pembebasan pajak daerah itu akan diatur di dalam kelompok ini.

“Kita juga akan mengatur PPh untuk surat berharga nasional yang diedarkan di pasar internasional, yang tujuannya adalah untuk memberikan landasan hukum dari pemberian berbagai fasilitas,” kata Menkeu.

Mengenai timeline-nya, Menkeu berharap bulan Desember sudah bisa disampaikan ke DPR. (nr/ds)

Sumber: https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/berita/ini-daftar-insentif-yang-ditawarkan-omnibus-law-perpajakan/

Agar Kendaraan Tidak Diambil Paksa, Pahami UU Fidusia dan Perkap No. 8 Tahun 2011

0

Saat ini untuk mengajukan kredit kendraan bukanlah hal yang sulit. Banyak perusahaan pembiayaan (leasing) menawarkan kredit dengan berbagai jenis kebutuhan, seperti kredit kendaraan bermotor dan lain-lain. Namun, tidak sedikit kasus jika si debitur menunggak kredit beberapa bulan maka perusahaan pembiayaan selaku kreditur langsung mengambil paksa barang atau kendaraan debitur lewat debt collector. Padahal jika kita pahami Undang-Undang No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU Fidusia), kreditur tidak bisa mengambil barang milik debitur secara paksa.

Memang, UU Fidusia mempunyai peran yang sangat penting dalam menunjang pertumbuhan perekonomian Indonesia dan salah satu indicator getting credit. Saat ini, jaminan fidusia yang bersifat accesoir merupakan landasan hukum terhadap perjanjian kredit, hal ini sangat memperhatikan kepentingan debitur dengan memberikan jaminan hukum kepada benda bergerak atau kendaraan yang di kredit dari kreditur (perusahaan leasing).

Jaminan yang lahir karena perjanjian adalah jaminan yang harus diperjanjikan terlebih dahulu diantara para pihak, yaitu perjanjian yang mengikuti dan melihat pada perjanjian dasar atau perjanjian pokok yang menerbitkan utang atau kewajiban atau prestasi bagi debitur terhadap kreditur. Pada Pasal 14 ayat 3 UU Fidusia berbunyi, jaminan lahir saat dilakukan pendaftaraan jaminan fidusia. Pernyataan dalam UU tersebut bisa dimaknai, apabila jaminan fidusia belum didaftarkan maka perusahaan leasing belum memiliki hak jaminan fidusia termasuk hak untuk melakukan eksekusi terhadap benda yang sedang dijaminkan. Hal ini tentunya memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada para pihak melalui lembaga pendaftaran fidusia.

Meski tujuan pengaturan lembaga jaminan khusus kebendaan (fidusia) utamanya guna melindungi kepentingan kreditur sebagai penyedia dana dalam perjanjian pinjam meminjam, namun kententuan yang terdapat di UU Fidusia tetap memperhatikan kepentingan para pihak secara seimbang termasuk kepentingan debitur. Lembaga jaminan fidusia juga memberikan perlindungan kepada benda bergerak atau kendaraan yang sedang dikredit oleh debitur tidak bisa dieksekusi oleh kreditur kecuali dalam hal debitur wanprestasi.

Kewenangan melakukan eksekusi baru bisa dilakukan oleh kreditur apabila debitur melakukan wanprestasi dengan memperhatikan Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum (KUH) Perdata. Pada Pasal 1238 KUH Perdata disebutkan bahwa debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, akta sejenis atau berdasarkan kekuatan dari perjanjian akad kredit sendiri atau berdasarkan lewatnya waktu yang ditentukan dalam perjanjian. Dengan kata lain wanprestasi bisa diartikan debitur tidak melaksanakan kewajibannya kepada kreditur sesuai waktu yang sudah disepakati.

Selain itu, UU Fidusia tidak memberikan kewenangan kepada kreditur untuk melakukan upaya paksa atau mengambil benda yang menjadi objek jaminan fidusia secara paksa dari tangan debitur tanpa bantuan pihak berwenang seperti pengadilan atau kepolisian. Dalam rangka eksekusi fidusia, Kapolri sendiri sudah mengeluarkan Peraturan Kapolri No 8 Tahun 2011 tentang pengamanan eksekusi jaminan fidusia yang sudah berlaku sejak 22 Juni 2011.

Dengan demikian, meskipun UU Fidusia memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi jaminan fidusia atas kekuasaannya sendiri atau melalui parate eksekusi seolah-oleh menjual barang miliknya sendiri, namun kewenangan tersebut tidak termasuk melakukan upaya paksa dalam hal debitur tidak secara sukarela menyerahkan benda objek jaminan yang dikuasainya dalam rangka eksekusi.

Kreditur sebagai pemilik benda tetap harus meminta bantuan kepada pengadilan atau pihak yang berwenang dalam rangka mengambil alih barang miliknya sendiri apabila pihak lain yang menguasainya tidak secara sukarela mau menyerahkan kepada pemiliknya. Untuk melakukan upaya paksa, UU memberikan alternatif bagi kreditur yang memerlukannya melalui pelaksanaan titel eksekutorial sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (1a) UU Fidusia.

Selain itu, perlindungan lain yang diberikan oleh UU Fidusia yakni larangan untuk memiliki benda yang menjadi objek jaminan dalam hal debitur wanprestasi. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 33 UU Jaminan Fidusia. Berdasarkan ketentuan tersebut, objek jaminan hanya dimungkinkan untuk dijual atau dieksekusi jika debitur melakukan wanprestasi dan hasil penjualannya digunakan untuk melunasi kewajiban debitur jika ada sisa dari penjualan maka hasilnya harus dikembalikan kepada debitur. Eksekusi dimaksudkan untuk memenuhi kewajiban debitur sesuai dengan perjanjian, bukan merampas hak milik debitur secara semena-mena.

Oleh Bernard Simamora, SH, S.IP, S.Si, MM

Eksekusi Obyek Jaminan Fidusia Melalui Penjualan Barang Jaminan

0

Eksekusi dengan penjualan barang jaminan atas obyek jaminan fidusia dapat dilakukan dengan dua cara yaitu melalui parate eksekusi lewat pelelangan umum dan penjualan di bawah tangan.

Parate Eksekusi Lewat Pelelangan Umum

Barang-barang jaminan, yang telah dibebani dengan fidusia pada dasarnya harus dijual melalui pelelangan umum, yaitu oleh pejabat kantor lelang. Pelelangan barang jaminan dilaksanakan menurut ketentuan dan tata cara yang telah ditetapkan dalam Vendu Reglement, baik Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara (KP2LN) atau Balai Lelang Swasta yang telah mendapat izin.

Sebagaimana diketahui dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 306/KMK.01/2002 Tentang Balai Lelang tanggal 13 Juni 2002, Penetapan dan pengaturan perihal Balai Lelang dimaksudkan untuk memberi kesempatan labih luas kepada masyarakat, khususnya dunia usaha menyelenggarakan penjualan lelang. Petunjuk teknis penyelenggaraannya ditetapkan oleh Direktur Jenderal Piutang dan Lelang Negara (DJPLN).

Dengan ketentuan di atas, penjualan lelang dapat dilakukan tidak saja oleh Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara (KP2LN), tetapi juga oleh Balai Lelang Swasta yang didirikan dalam bentuk perorangan atau Badan Hukum Indonesia. Bentuk Balai Lelang Swasta dapat berupa badan usaha Perseroan Terbatas atau koperasi dengan izin Direktur Jendral Piutang Negara (DJPLN) Usaha Balai Lelang.

Hak untuk menjual obyek jaminan tersebut atas kekuasaan sendiri yang dikenal dengan parate eksekusi merupakan hak penerima fidusia berdasarkan Pasal 29 ayat (1) huruf b Undang-Undang Fidusia. Hak tersebut dipertegas dengan janji yang harus secara tegas dinyatakan oleh pemberi fidusia bahwa apabila debitur cidera janji, penerima fidusia berhak menjual obyek yang dijamin melalui penjualan umum tanpa terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Pengadilan Negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Fidusia.

Selanjutnya kreditur (penerima fidusia) mengambil pelunasan kreditnya dari hasil penjualan tersebut dan mengambilkan sisa hasil penjulannya, bila ada kepada debitur. Sebaliknya apabila hasil penjualan harta debitur tidak mencukupi, kreditur dapat menuntutnya melalui gugatan perdata sebagai kreditur konkuren. Sisa utang pasca eksekusi fidusia tidak hapus, melainkan masih dapat dituntut lagi dikemudian hari atas harta lainnya.

Permintaan untuk segera melakukan eksekusi dimungkinkan berdasarkan perjanjian kredit yang pada umumnya mencantumkan klausul bahwa kredit menjadi jatuh waktu apabila terjadi sebagaimana disebut dalam perjanjian kredit tersebut. Misalnya debitur lain membayar pokok pinjaman dan bunga atas pijaman serta biaya-biaya lain yang terhutang kepada bank atau terjadi penyitaan atas sebagian harta debitur atau bila dinyatakan pailit. Jika ditegaskan dalam perjanjian kredit, kejadian-kejadian yang dapat menyebabkan atau dianggap sebagai wanprestasi dan mengakibatkan kredit jatuh tempo dan apabila terjadi salah satu peristiwa yang disebut di atas, kredit menjadi jatuh tempo. Penerima fidusia dapat mengajukan permintaan eksekusi. Dalam pelaksanaannya pelunasan piutang pemegang atau penerima fidusia senantiasa didahulukan dari kreditur lainnya.

Contoh kasus, misalnya PT “A” adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang textile. Untuk mengembangkan usahanya PT “A” meminjam uang (kredit) pada Bank “B”. Pada saat kredit macet pada tahun 2007 utang PT.“A” tercatat sebesar Rp. 187 Milyar. PT “A” disita dan akan dilakukan lelang umum oleh Kantor Lelang Negara. Pada saat akan dilelang ternyata mesin tidak ada lagi dipabriknya, mesin tersebut telah diambil oleh lessor (perusahaan leasing). Di sini terjadi pembuatan faktur dan dokumen kepemilikan mesin yang tidak benar oleh debitur. Jaminan lainnya adalah tanah berikut bangunan senilai RP.11 Milyar. Buruh menuntut upah yang belum dibayar sebesar Rp. 1,8 Milyar, Bank “B” hanya mendapat Rp. 9,2 Milyar, Kerugian yang diderita oleh Bank “B” sebesar Rp. 177,8 Milyar. Debitur telah melarikan diri ke luar negeri, sehingga Bank “B” menderita kerugian yang sangat besar.

Berdasarkan kasus inilah dapat dilihat perlunya bank harus memperhatikan prinsip kehati-hatian dan memperhatikan dokumen yang diberikan oleh debitur dan menyelidiki kebenaran dari dokumen tersebut. Kemungkinan terdapat kolusi antara pejabat bank dengan nasabah, sehingga membuat kredit menjadi macet. Disamping itu ada itikad tidak baik dari debitur untuk melarikan dana yang telah diperoleh dari bank. Padahal dana yang dimiliki bank adalah milik pihak ketiga (masyarakat).

Penjualan secara di bawah tangan

Undang-Undang memungkinkan eksekusi jaminan fidusia melaui penjualan di bawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan pemberi dan penerima fidusia jika dengan cara demikian diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan para pihak (Pasal 29 ayat (1) huruf c Undang-Undang Fidusia). Oleh karena penjualan di bawah tangan dari onjek jaminan fidusia hanya dapat dilaksanakan bila ada kesepakatan antara pemberi dan pemegang fidusia, bank tidak mungkin melakukan penjualan di bawah tangan terhadap obyek jaminan fidusia itu apabila debitur tidak menyetujuinya.

Pelaksanaan penjualan di bawah tangan baru dapat dilakukan setelah lewat waktu 1 (satu) bulan sejak diberitahukan secara tertulis oleh pemberi dan atau penerima fidusia dalam 2 (dua) surat kabar yang beredar di daerah yang bersangkutan (Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Fidusia).

Pada Bank “Y” pelaksanaan penjualan di bawah tangan, tidak didahului oleh pemberitahuan secara tertulis di surat kabar, tetapi langsung dicari peminatnya oleh debitur, setelah sebelumnya ditetapkan nilai minimal penjualan obyek jaminan fidusia oleh apraisal. Hal ini dapat dilaksanakan apabila debitur kooperatif secara sukarela mau menjual sendiri obyek jaminan fidusia, dengan cara ini sama-sama menguntungkan debitur dan kreditur, kredit dapat dilunasi dan beban hutang debitur telah dibayar. Apabila hasil penjualan obyek fidusia melebihi nilai penjaminan, pemberi fidusia dapat megambil kelebihannya dari hasil penjualan tersebut.

Dalam praktiknya parate eksekusi dengan cara penjualan di bawah tangan lebih banyak dilakukan dari pada pelaksanaan parate eksekusi melalui kantor lelang, hal ini karena penjualan jaminan atas obyek jaminan fidusia dengan cara penjualan di bawah tangan lebih menguntungkan. Hal ini dimungkinkan bila debitur beritikad baik. Cara penyelesaian ini biasanya lebih cepat dan tidak ada biaya bea lelang.

Oleh Bernard Simamora, SH, S.IP, S.Si, MM (Firma Hukum BSDR).

Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang

0

Bagaimana kalau terjadi sesuatu hal tak terduga sehingga sertifikat tanah asli yang Anda miliki hilang, apakah hak tanah yang Anda miliki tersebut juga hilang? Tentu saja tidak, karena pada dasarnya sertifikat tanah asli yang Anda pegang tersebut hanya merupakan salinan dari buku tanah yang disimpan di Kantor Pertanahan atau Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di wilayah tempat tanah tersebut berada. Jadi, jika sertifikat tanah itu hilang, maka Anda sebagai pemegang hak atas tanah tersebut bisa mengajukan permohonan kepada Kantor Pertanahan atau Kantor BPN yang mewilayahi tanah tersebut untuk menerbitkan sertifikat pengganti sesegera mungkin.

Pengurusan sertifikat tanah yang hilang dilakukan di Kantor BPN setempat, BPN nantinya akan menerbitkan sertifikat pengganti jika semua persyaratan dan prosedur terpenuhi. Namun, sebelum mendatangi Kantor Pertanahan, Anda harus terlebih dahulu mengajukan laporan kehilangan ke kepolisian.

Pihak yang Berhak Mengurus Kehilangan Sertifikat Tanah

Pada Pasal 57 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, disebutkan bahwa atas permohonan pemegang atas tanah, dapat diterbitkan sertifikat baru sebagai pengganti sertifikat yang hilang. Yang dapat mengajukan permohonan penggantian sertifikat tanah yang hilang adalah:

  1. Pemegang Hak

Permohonan sertifikat pengganti untuk sertifikat yang hilang hanya dapat dilakukan oleh pihak yang namanya tercantum sebagai pemegang hak dalam buku tanah yang bersangkutan, atau pihak lain yang merupakan penerima hak berdasarkan Akta PPAT.

  1. Ahli Waris Pemegang Hak

Dalam kasus pemegang hak atas tanah sudah meninggal dunia, maka permohonan sertifikat pengganti dapat diajukan oleh ahli warisnya dengan menyertakan surat tanda bukti sebagai ahli waris, seperti yang diatur dalam Pasal 57 ayat 3 PP 24/1997. Surat tanda bukti sebagai ahli waris ini bisa berupa Akta Keterangan Hak Mewaris atau Surat Penetapan Ahli Waris atau Surat Keterangan Ahli Waris. Pengajuan oleh ahli waris ini juga harus dilengkapi dokumen pendukung yang sah, dalam hal ini Surat Keterangan Kematian pemegang hak.

Meskipun pemohon pengajuan sertifikat pengganti harus berupa pihak yang memenuhi persyaratan di atas, proses pengurusannya dapat diserahkan kepada pihak lain. Pemohon hanya dibutuhkan kehadirannya saat pengambilan sumpah di Kantor BPN. Biasanya notaris/PPAT bersedia untuk mengurus penggantian sertifikat tanah.

Prosedur Pengurusan Sertifikat Tanah Hilang

Langkah-langkah untuk mengurus sertifikat tanah yang hilang:

  1. Melaporkan Kehilangan Sertifikat Tanah ke Kepolisian

Langkah pertama adalah melaporkan perihal kehilangan sertifikat tanah Anda tersebut ke pihak yang berwenang, dalam hal ini kepolisian. Di sejumlah wilayah, laporan ke Polsek sudah cukup, namun ada wilayah yang mengharuskan minimal laporan ke Polres. Saat melapor, sebutkan nomor sertifikat, lokasi tanah, dan atas nama siapa tanah tersebut. Petugas kepolisian akan memeriksa kelengkapan berkas laporan. Biasanya petugas akan meminta surat pengantar dari kelurahan setempat sebagai dasar laporan. Pihak kepolisian juga mungkin mensyaratkan agar kehilangan sertifikat tersebut diumumkan di media cetak nasional. Tapi langkah pemasangan pengumuman ini biasanya dilakukan oleh Kantor BPN atas biaya pemohon. Setelah itu akan dikeluarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang nantinya dibawa ke Kantor BPN.

  1. Pemblokiran Sertifikat Tanah

Jika terdapat jeda waktu yang cukup lama antara kejadian hilangnya sertifikat tanah dengan keluarnya BAP sebagai dasar pemblokiran sertifikat, misalnya lebih dari 1 bulan, perlu dirimkan surat permohonan pemblokiran sertifikat tanah ke Kantor BPN pada saat sertifikat diketahui hilang dengan menceritakan kronologi kejadian. Untuk memblokir sertifikat tanah, juga diperlukan dokumen seperti fotokopi sertifikat tanah yang dimaksud serta identitas pemilik sertifikat. Setelah surat blokir sudah diterima pihak BPN dan sudah dicatatkan di buku tanah, maka sertifikat tanah Anda pun sudah aman, tidak ada pihak lain yang dapat melakukan proses apa pun terhadap tanah Anda hingga ada permohonan sertifikat pengganti.

  1. Mengurus Penggantian Sertifikat Tanah ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN)

Setelah membuat Surat Keterangan Kehilangan Sertifikat Tanah di Kantor Polisi, Anda dapat mengajukan permohonan pembuatan sertifikat pengganti di Kantor BPN.

  1. Mengisi Formulir Permohonan

Selanjutnya, mengajukan permohonan untuk membuat sertifikat pengganti atas sertifikat tanah yang hilang tersebut mengisi dan menandatangani formulir yang tersedia di Kantor BPN atau kuasanya di atas materai yang cukup.

  1. Pemohon Melengkapi Berkas Permohonan Penggantian Sertifikat

Berkas permohonan penggantian sertifikat ini meliputi:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
  • Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
  • Fotokopi Sertifikat Tanah yang dimaksud (jika ada)
  • Fotokopi bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir
  • Surat Kehilangan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kehilangan sertifikat tanah dari kepolisian
  • Surat Kuasa apabila dikuasakan kepada pihak lain.
  1. Pemeriksaan Keabsahan

Sebelum menerbitkan sertifikat pengganti, Kantor BPN terlebih dahulu akan melakukan pemeriksaan keabsahan dokumen pihak yang mengajukan permohonan dengan cara meneliti dokumen-dokumen pendukung yang dilampirkan.

  1. Pengambilan Sumpah

Pihak BPN akan mengambil sumpah pemilik sertifikat di hadapan Kepala Kantor Pertanahan dan rohaniwan sesuai agama yang bersangkutan, kemudian akan dibuatkan berita acara sumpahnya.

  1. Pengumuman di Media Cetak

Pihak BPN akan mengumumkan berita acara pengambilan sumpah kehilangan sertifikat tanah tersebut di media cetak, atas biaya pemohon. Maksudnya agar memberi waktu andaikata ada pihak-pihak yang merasa keberatan dengan proses penggantian sertifikat tanah tersebut, atau ada sanggahan/gugatan dari pihak lain.

  1. Pengukuran Ulang Tanah

Petugas BPN akan melakukan pengukuran ulang ke lokasi tanah yang dimaksud apabila terjadi perubahan surat ukur lama dengan kondisi fisik tanah dan bangunan sekarang.

  1. Penerbitan Sertifikat Pengganti

Apabila dalam jangka waktu satu bulan atau 30 hari sejak pemasangan pengumuman di media cetak tidak ada pihak yang mengajukan keberatan atas pembuatan sertifikat pengganti, atau ada pihak yang mengajukan keberatan namun keberatannya terbukti tidak beralasan atau tidak mendasar, maka Kantor BPN akan menerbitkan sertifikat pengganti.

Waktu Proses Pengurusan

Waktu yang diperlukan untuk proses pengurusan sertifikat pengganti yang hilang, jika semua lancar, adalah kurang-lebih dua sampai tiga bulan setelah pengajuan permohonan. Hal ini bisa dimengerti karena pengurusan masalah tanah ini tidak bisa sembarangan, dan banyak proses yang mesti dilalui untuk menyelesaikannya.

Tidak Perlu Panik

Perlu diketahui bahwa sertifikat tanah Anda yang hilang tidak dapat dimanfaatkan oleh orang lain, jadi tidak ada alasan untuk panik karena kemungkinan sesuatu akan terjadi terhadap hak Anda atas tanah tersebut. Proses apa pun yang dilakukan terhadap sertifikat tanah, apakah itu menjaminkan, menjual, maupun proses lainnya tidak dapat dilakukan kecuali oleh orang yang namanya tercantum di sertifikat tanah tersebut.

(Tim BSDR Law Firm)

Masalah Rumah dan Tanah Warisan

0

Waris yang paling sering menjadi potensi bermasalah adalah rumah atau tanah, apalagi jika ahli waris ada beberapa orang dan berbeda pendapat tentang objek waris. Di tengah masyarakat sering terjadi seorang ahli waris tidak setuju menjual rumah waris namun saudaranya yang lain ingin menjual rumah tersebut.

Pengaturan materil mengenai kewarisan dalam ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia yaitu untuk yang beragama selain Islam diatur di dalam Buku II Pasal 830 s.d. Pasal 1130 KUHPerdata, dan khusus untuk yang beragama Islam diatur di dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Selain itu juga, kewarisan diatur di dalam hukum adat yang di dalam praktiknya masih diterapkan.

Berdasarkan ketentuan Pasal 174 ayat (2) KHI, yang termasuk sebagai ahli waris adalah anak, ayah, ibu. Pasal 174 ayat (2) KHI selengkapnya berbunyi : “Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya: anak, ayah, ibu, janda atau duda”. Sedangkan, berdasarkan hukum waris KUHPer, jika tidak ada surat wasiat (testament), maka yang berhak menjadi ahli waris adalah anak-anak dari pewaris.

Perlu diketahui, bahwa dalam kewarisan baik hukum Islam maupun kewarisan KUHPer, seseorang dinyatakan tidak berhak menjadi ahli waris atau terhalang mendapatkan harta warisan dengan ketentuan :

  1. Berdasarkan ketentuan Pasal 173 KHI dan Hadits yaitu yang dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat para pewaris, dipersalahkan secara memfitnah telah mengajukan pengaduan bahwa pewaris telah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman 5 tahun penjara atau hukuman yang lebih berat, dan yang berlainan agama dengan Pewaris;
  2. Berdasarkan Pasal 838 BW, yaitu:
  • Yang telah dijatuhi hukuman karena membunuh atau mencoba membunuh orang yang meninggal itu;
  • Yang dengan putusan Hakim pernah dipersalahkan karena dengan fitnah telah mengajukan tuduhan terhadap pewaris, bahwa pewaris pernah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat lagi;
  • Yang telah menghalangi orang yang telah meninggal itu dengan kekerasan atau perbuatan nyata untuk membuat atau menarik kembali wasiatnya; dan
  • Yang telah menggelapkan, memusnahkan atau memalsukan wasiat orang yang meninggal itu.

Harta waris berupa rumah tidak dapat dijual tanpa persetujuan dari semua ahli waris, yang mana di dalam praktik, jika hal tersebut tetap dilakukan, maka ahli waris yang tidak dilibatkan dapat mengajukan upaya hukum baik perdata maupun pidana. Namun, terhadap permasalahan warisan, hal yang paling baik dilakukan adalah penyelesaian secara kekeluargaan. Musyawarah keluarga dan/atau komunikasi yang intensif perlu dilakukan untuk memahami sikap dan keinginan dari masing-masing pihak sehingga mendapatkan solusi terbaik dan melegakan buat semua ahli waris. Misalnya, ahli waris yang tidak setuju, diminta menjadi pembeli dari rumah warisan tersebut, dan sebagainya. Tetapi apabila penyelesaian mengenai harta waris tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan, dapat diajukan Permohonan untuk meminta penetapan ahli pembagian harta waris ke pengadilan.

Seperti dikethui, hukum waris yang ada dan berlaku di Indonesia yang sampai saat ini masih belum merupakan unifikasi hukum. Itu sebabnya, pewaris dan atau para ahli waris dapat melakukan pilihan hukum (choice of law) atau menundukkan diri terhadap hukum yang berlaku dalam hal kewarisan di Indonesia yakni hukum waris Islam, hukum waris KUHPer, atau hukum waris Adat. Hal ini akan berkonsekwensi ke pengadilan mana mengajukan Permohonan penetapan ahli pembagian harta waris, apakah ke Pengadilan Negeri atau ke Pengadilan Agama setempat. Namun, berdasarkan Pasal 49 huruf b UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang UU Peradilan Agama yang berbunyi: “Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang waris.

Namun demikian, hukum hanya mampu menjawab sampai persoalan pembagian waris, namun hanya manusianya yang mampu menguatkan simpul-simpul cinta dalam bersaudara, saat tak lagi ada orang tua di dunia ini. (Tim BSDR)

Pencabutan Pengaduan Tindak Pidana di Kepolisian

0

Saya dilaporkan hingga berstatus DPO di Kepolisian, padahal saya tidak melakukan tindakan melanggar hukum apapun, dan pelaporan ini atas dasar kesalahpahaman. Untuk itu bagaimana caranya mencabut laporan tersebut, dan siapa yang bisa melakukan pencabutan pelaporan?

Penjelasan

Terdapat 2 (dua) jenis delik yang berhubungan dengan pemrosesan perkara pidana, yaitu delik biasa dan delik delik aduan. Pemrosesan suatu perkara pidana tergantung pada jenis deliknya. Dalam delik biasa, perkara dapat diproses tanpa adanya persetujuan dari yang dirugikan (korban). Jadi, meskipun korban atau pelapor telah mencabut laporannya kepada pihak Kepolisian, Kepolisian tetap berkewajiban untuk memproses perkara tersebut. Contoh delik biasa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) misalnya pembunuhan (Pasal 338 KUHP), pencurian (Pasal 362 KUHP), penggelapan (Pasal 372 KUHP) dan lain-lain.

Untuk delik aduan, perkara tersebut hanya dapat diproses apabila ada pengaduan atau laporan dari orang yang menjadi korban tindak pidana. Contoh delik aduan misalnya perzinahan (Pasal 284 KUHP), pencemaran nama baik (Pasal 310 KUHP), fitnah (Pasal 311 KUHP) dan penggelapan/pencurian dalam kalangan keluarga (Pasal 367 KUHP). Karena sifat delik ini adalah berdasarkan aduan dari pihak yang dirugikan, maka menurut Pasal 75 KUHP, hanya yang memasukkan aduan yang memiliki hak untuk mencabutnya dalam tempo tiga bulan sejak hari ia memaksukkannya.

Proses pencabutan pengaduan itu sendiri dapat dilakukan pada beberapa tahap proses peradilan yaitu pada tahap penyidikan, pemeriksaan berkas perkara (Pra Penuntutan) dan pemeriksaan di muka persidangan dengan cukup mengatakan secara langsung atau mengajukan surat pernyataan pembatalan tuntutan kepada aparat penegak hukum bahwa dalam hal ini pelapor atau korban tidak ingin melanjutkan tuntutannya. Akibat hukum yang ditimbulkan apabila pengaduan itu dicabut ialah penuntutannya pun menjadi batal. Pencabutan pengaduan terhadap delik aduan menjadi syarat mutlak untuk tidak dilakukan penuntutan.

Maka, apabila dugaan tindak pidana yang dituduhkan kepada Anda bukan merupakan kategori dari delik aduan, maka meski pengaduan tersebut telah dilakukan pencabutan perkara kepadanya, maka pihak Kepolisian masih dapat memproses dugaan tindak pidana tersebut. (BSDR)

Tata Urutan Persidangan Perkara Perdata

0
  1. Sidang dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum (kecuali persidangan yang dinyatakan tertutup untuk umum);
  2. Para pihak (penggugat dan tergugat) diperintahkan memasuki ruang sidang;
  3. Para pihak diperiksa identitasnya (surat kuasanya), demikian pula diperiksa surat ijin praktik dari organisasi advokat (jika dikuasakan kepada Advokat);
  4. Apabila kedua belah pihak lengkap maka diberi kesempatan untuk menyelesaikan dengan perkara secara damai (melalui mediasi);
  5. Majelis Hakim menawarkan apakah akan menggunakan mediator dari lingkungan PN atau dari luar (sesuai PERMA RI No.1 Tahun 2008);
  6. Apabila tidak tercapai kesepakatan damai, maka persidangan dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan oleh penggugat/kuasanya;
  7. Apabila perdamaian berhasil maka dibacakan dalam persidangan dalam bentuk akta perdamaian yang bertitel DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN Yang Maha Esa;
  8. Apabila tidak ada perubahan acara, selanjutnya jawaban dari tergugat; (jawaban berisi eksepsi, bantahan, permohonan putusan provisionil, gugatan rekonvensi);
  9. Apabila ada gugatan rekonvensi tergugat juga berposisi sebagai penggugat rekonvensi;
  10. Replik dari penggugat, apabila digugat rekonvensi maka ia berkedudukan sebagai tergugat rekonvensi;
  11. Pada saat surat menyurat (jawab jinawab) ada kemungkinan ada gugatan intervensi (voeging, vrijwaring, toesenkomst);
  12. Sebelum pembuktian ada kemungkinan muncul putusan sela (putusan provisionil, putusan tentang dikabulkannya eksepsi absolut, atau ada gugat intervensi);
  13. Pembuktian
  14. Dimulai dari penggugat berupa surat bukti dan saksi;
  15. Dilanjutkan dari tergugat berupa surat bukti dan saksi;
  16. Apabila diperlukan, Majelis Hakim dapat melakukan pemeriksaan setempat (tempat objek sengketa);
  17. Kesimpulan dari masing-masing pihak;
  18. Musyawarah oleh Majelis Hakim;
  19. Pembacaan Putusan Majelis Hakim;
  20. Isi putusan Majelis Hakim dapat berupa Gugatan dikabulkan (seluruhnya atau sebagian); Gugatan ditolak, atau Gugatan tidak dapat diterima;

Upaya Hukum Atas Putusan Pengadilan Hubungan Industrial

0

Menurut Penjelasan Umum Angka 10 Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI), tidak ada upaya hukum banding dalam Perselisihan Hubungan Industrial (PHI). Putusan PHI yang menyangkut perselisihan hak dan perselisihan pemutusan hubungan kerja dapat langsung dimintakan kasasi ke Mahkamah Agung. Sedangkan putusan PHI yang menyangkut perselisihan kepentingan dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan merupakan putusan tingkat pertama dan terakhir yang tidak dapat dimintakan kasasi. Pengaturan tersebut untuk menjamin penyelesaian yang cepat, tepat, adil dan murah.

Namun menurut Pasal 110 UU PPHI, putusan PHI mengenai perselisihan hak dan perselisihan pemutusan hubungan kerja mempunyai kekuatan hukum tetap apabila tidak diajukan permohonan kasasi kepada Mahkamah Agung dalam waktu selambat-lambatnya 14 hari kerja:

  1. bagi pihak yang hadir, terhitung sejak putusan di bacakan dalam sidang majelis hakim;
  2. bagi pihak yang tidak hadir, terhitung sejak tanggal menerima pemberitahuan putusan.

Maka hanya ada 2 (dua) upaya hukum atas putusan PHI, yakni upaya hukum biasa (Kasasi) dan upaya hukum luar biasa (Peninjauan Kembali). Adapun jangka waktu pengajuan kasasi adalah 14 hari sejak putusan dibacakan dalam persidangan atau terhitung sejak tanggal menerima pemberitahuan putusan.

Jika terdapat bukti baru yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan, maka upaya hukum yang dapat dilakukan adalah PK yang jangka waktu pengajuannya adalah 180 hari sejak ditemukan surat-surat bukti, yang hari serta tanggal ditemukannya harus dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan oleh pejabat yang berwenang.

Pasal 108 UU PPHI menyebutkan:” Ketua Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial dapat mengeluarkan putusan yang dapat dilaksanakan lebih dahulu, meskipun putusannya diajukan perlawanan atau kasasi.” Rumusan dalam pasal di atas juga memiliki makna yang sama dengan istilah “uitvoerbaar bij voorraad” yang artinya adalah putusan yang dapat dilaksanakan serta merta, alias putusan yang dapat langsung dieksekusi walau belum berkekuatan hukum tetap.

Dalam hukum acara perdata, aanmaning adalah penetapan yang dikeluarkan oleh hakim berisi teguran / peringatan untuk melaksanakan putusan. Penetapan yang dikeluarkan oleh hakim berisi teguran/peringatan untuk melaksanakan putusan.

Selain itu, merujuk pada Penjelasan Pasal 195 Herzien Inlandsch Reglement / Reglemen Indonesia yang Diperbaharui (HIR) sebagai ketentuan hukum acara perdata di Indonesia, yang berbunyi sebagai berikut: “Dalam perkara perdata oleh karena pihak yang menang telah memperoleh keputusan hakim yang menghukum pihak lawannya, maka ia berhak dengan alat-alat yang diperbolehkan oleh undang-undang untuk memaksa pihak lawan guna mematuhi keputusan hakim itu. Hak ini memang sudah selayaknya, sebab kalau tidak ada kemungkinan untuk memaksa orang yang dihukum maka peradilan akan tidak ada gunanya.”

Dalam hal ini tidak ada jalan lain bagi pihak yang menang dari pada menggunakan haknya itu dengan perantaraan hakim untuk melaksanakan putusan tersebut, akan tetapi putusan itu harus benar-benar telah dapat dijalankan, telah memperoleh kekuatan pasti, artinya semua jalan hukum untuk melawan keputusan itu sudah dipergunakan, atau tidak dipergunakan karena lewat waktunya, kecuali kalau putusan itu dinyatakan dapat dijalankan dengan segera, walaupun ada perlawanan, banding atau kasasi.

Namun, walaupun tidak diatur dalam UU PPHI bukan berarti upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) dilarang dalam UU PPHI. Tetapi oleh karena dalam UU PPHI tidak mengatur mengenai PK terhadap Putusan PHI, maka berlaku hukum yang sifatnya umum (Lex Generalis) dalam hukum acara perdata. Mengenai PK diatur di Pasal 67 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (UU MA) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (UU 3/2009), yaitu : “Permohonan peninjauan kembali putusan perkara perdata yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan hanya berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut:

  1. Apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu;
  2. Apabila setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan;
  3. Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang dituntut;
  4. Apabila mengenai sesuatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya;
  5. Apabila antara pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama, atas dasar yang sama oleh Pengadilan yang sama atau sama tingkatnya telah diberikan putusan yang bertentangan satu dengan yang lain;
  6. Apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.

Hal di atas berarti, PK dibolehkan dalam PHI. Selanjutnya Pasal 66 ayat (2) UU MA juga bertalian dengan Pasal 108 UU PPHI, yang pada intinya pelaksanaan putusan pengadilan tetap dilaksanakan terlebih dahulu meski ada upaya PK.

Dapat disimpulkan bahwa ada 2 upaya hukum terhadap putusan PHI, yakni upaya Kasasi dan upaya hukum PK. Adapun jangka waktu pengajuan kasasi adalah 14 hari sejak putusan dibacakan dalam persidangan atau terhitung sejak tanggal menerima pemberitahuan putusan. Jika terdapat bukti baru untuk PK jangka waktu pengajuannya adalah 180 hari sejak ditemukan surat-surat bukti, yang hari serta tanggal ditemukannya harus dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan oleh pejabat yang berwenang.

Sebagai informasi tambahan, dapat dilihat beberapa contoh putusan pada tingkat Kasasi dan PK untuk perkara PHI di direktori perkara website Mahkamah Agung.

Oleh Bernard Simamora, SH., S,IP., S,Si., MM.

Jika Perusahaan Mem-PHK, Cermati Putusan MK

0

Undang-Undang (UU) No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, salah satu UU yang terbanyak diuji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Berdasarkan penelusuran, sudah 33 kali UU Ketenagakerjaan diuji materi dan menempati urutan ke-7 diantara 10 UU terbanyak diuji sepanjang MK berdiri. Tentu saja, putusan MK terkait beberapa pengujian UU Ketenagakerjaan mengubah norma yang berlaku, terutama mengenai perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK). Namun demikian, tidak ada putusan MK yang menghambat pemberi kerja (perusahaan) untuk melakukan PHK. Terpenting, pengusaha harus bisa membuktikan alasan PHK.

Sedikitnya ada 2 putusan MK mengenai pengujian UU Ketenagakerjaan yang menyinggung norma PHK. Pertama, putusan MK No.012/PUU-I/2003, salah satu amarnya menyatakan Pasal 158 UU Ketenagakerjaan inkonstitusional bersyarat. Norma Pasal 158 UU Ketenagakerjaan, intinya membuka peluang pemberi kerja melakukan PHK dengan alasan buruh melakukan kesalahan berat. Dalam pertimbangannya, MK menilai kesalahan berat yang dimaksud ketentuan itu tanpa due process of law melalui putusan pengadilan. Namun, hanya melalui keputusan (sepihak) pengusaha yang didukung oleh bukti yang tidak perlu diuji keabsahannya menurut hukum acara (pidana) yang berlaku.

MK melihat Pasal 160 UU Ketenagakerjaan mengatur berbeda, bahwa buruh yang ditahan pihak berwajib karena diduga melakukan pidana tetapi bukan atas pengaduan pengusaha, diperlakukan sesuai asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence). Hingga bulan keenam buruh yang bersangkutan masih memperoleh sebagian haknya. Bila pengadilan menyatakan buruh tidak bersalah, pengusaha wajib mempekerjakan kembali. Putusan MK itu bisa diartikan pengusaha tidak bisa serta merta (otomatis) melakukan PHK terhadap buruh sebelum ada putusan pengadilan pidana. Meski demikian, dalam praktiknya tidak sedikit buruh yang di-PHK karena diduga melakukan pidana (belum diputus bersalah oleh pengadilan).

Namun, jika perkara PHK ini berlabuh ke PHI, yang akan diuji dalam persidangan bukan soal perbuatan yang telah dilakukan apakah tergolong pidana atau bukan, melainkan prasyarat yang ada dalam hubungan kerja. Dan salah satu prasyarat dalam hubungan kerja adalah kedua pihak tidak boleh melakukan pelanggaran. Misalnya, buruh melakukan tindakan yang dikategorikan pelanggaran berat sebagaimana disebutkan Pasal 158 UU Ketenagakerjaan. Untuk melakukan PHK, pengusaha tidak perlu menunggu terlebih dulu keluarnya putusan pidananya. Persoalannya, apakah kesalahan berat yang dilakukan pekerja itu dibenarkan atau tidak dalam konteks hubungan kerja? Dalam praktiknya ada PHK dengan alasan pekerja melakukan pelanggaran atau pidana.

Kedua, putusan MK No.19/PUU-IX/2011 yang menguji konstitusionalitas Pasal 164 ayat (3) UU Ketenagakerjaan. Ketentuan ini membolehkan pengusaha untuk melakukan PHK karena perusahaan melakukan efisiensi. Dalam pertimbangannya, MK berpendapat Pasal 164 ayat (3) UU Ketenagakerjaan tidak mengatur secara jelas frasa “perusahaan tutup”. Akibatnya, norma ini kerap disalahgunakan perusahaan sesuai kepentingannya masing-masing. Misalnya, anggapan penutupan perusahaan sementara untuk melakukan renovasi merupakan bagian dari efisiensi dan bisa dijadikan alasan melakukan PHK.

Menurut MK, norma tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian hukum bagi kelangsungan jaminan hak pekerjaan bagi buruh yang bertentangan dengan Pasal 28D ayat (2) UUD Tahun 1945. Untuk memberi kepastian hukum, MK menyatakan PHK dengan alasan efisiensi itu konstitusional bersyarat sepanjang dimaknai perusahaan tutup permanen atau perusahaan tutup tidak untuk sementara waktu. Putusan MK mengenai PHK dengan alasan efisiensi ini dalam praktiknya tidak bisa diterapkan pada seluruh kasus PHK. Perusahaan bisa saja melakukan PHK dengan alasan efisiensi. Meski MK mengartikan efisiensi itu bergulir setelah perusahaan tutup permanen. Tapi praktiknya tidak seperti itu.

Efisiensi biasanya dilakukan untuk menyelamatkan perusahaan dari ancaman kerugian, perubahan strategi bisnis, atau dampak dari penerapan teknologi. Karena itu, putusan MK ini tidak menghalangi pemberi kerja untuk melakukan PHK dengan dalih efisiensi. PHK dengan alasan efisiensi bisa dilakukan perusahaan dan perusahaan harus memenuhi kewajiban membayar dua kali pesangon.

Mengacu dua putusan MK itu tidak menghalangi pengusaha untuk melakukan PHK, tetapi pengusaha harus mampu membuktikan alasan PHK, terutama jika perkara ini berproses di PHI.

Oleh Bernard Simamora, SH., S.IP., S.Si., MM

Google search engine
0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,300PelangganBerlangganan

Recent Posts