Google search engine
Beranda blog Halaman 585

Maksimalkan Batiniah, Pacitan Bersholawat

0
Do’a yang dikemas dalam Pacitan Bersholawat ini digelar di halaman Pendopo Kabupaten Pacitan, dihadiri dan dipimpin langsung Pengasuh Pondok Tremas Arjosari Pacitan Fuad Haris Dimyati, anggota DPR RI Dapil VII sekaligus putra kedua Presiden RI Ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono, Edhie Baskoro Yudhoyono
Do’a yang dikemas dalam Pacitan Bersholawat ini digelar di halaman Pendopo Kabupaten Pacitan, dihadiri dan dipimpin langsung Pengasuh Pondok Tremas Arjosari Pacitan Fuad Haris Dimyati, anggota DPR RI Dapil VII sekaligus putra kedua Presiden RI Ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono, Edhie Baskoro Yudhoyono

Pacitan (Aswajanews.id) – Lantunan shalawat menghias malam Jumat yang penuh berkah. Diawali Sholawat Jibril, Ibrahimiyah, Tibbil Qulub dan diakhiri Sholawat Burdah, jajaran pemerintah dan segenap lapisan masyarakat bersama menyerukan harapannya dengan penuh keikhlasan.

Do’a yang dikemas dalam Pacitan Bersholawat ini digelar di halaman Pendopo Kabupaten Pacitan, dihadiri dan dipimpin langsung Pengasuh Pondok Tremas Arjosari Pacitan Fuad Haris Dimyati, anggota DPR RI Dapil VII sekaligus putra kedua Presiden RI Ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono, Edhie Baskoro Yudhoyono melalui virtual zoom meeting serta tak lupa Wakil Bupati Pacitan Gagarin.

Selain itu segenap jajaran pemerintahan baik tingkat Forkopimda, Perangkat Daerah (PD), Kecamatan, Desa/Kelurahan, sekolah hingga perbankan dan pondok pesantren se-Kabupaten Pacitan juga turut menyerukan Pacitan Bersholawat.

Ini semua tak lain merupakan mimpi bersama akan Pacitan yang aman dan bebas pandemi Covid-19. Sehingga kehidupan kembali normal seperti sedia kala yakni adem, ayem lan tentrem kertoraharjo.

Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji pada sambutannya mengatakan Pacitan Bersholawat adalah upaya ikhtiar bersama dalam penanggulangan Covid-19 maupun yang lain.

“Saat ini kita di level 3, semoga terus turun sehingga Pacitan (perekonomian) kembali pulih,” kata Bupati.

Sementara Mas Ibas sapaan akrab Edhie Baskoro Yudhoyono pada kesempatan tersebut memaparkan bahwa 2 tahun pandemi melanda masih harus terus diwaspadai, bukan untuk menjadikan trauma dan membuat perpecahan, namun justru sebagai sarana mengambil hikmah dan introspeksi diri.

”Saya berharap pandemi tidak justru memperburuk keadaan, tetap bersinergi bersama mengendalikan Covid-19,” ungkap dia. (Slamet Rosidin/Kominfo)

Cara Kirim WhatsApp Meski HP Mati dan Tak Terkoneksi Internet

0

Jakarta, aswajanews: Sebelumnya jika hendak berkirim WhatsApp kondisi handphone (HP) harus menyala dan terkoneksi internet. Tapi kini kamu bisa mengirim WhatsApp kendati HP mati dan offline, bagaimana caranya?

Kemampuan tersebut dimungkinkan berkat fitur Multi Device yang tengah diuji oleh WhatsApp. Meski belum dirilis resmi fitur baru ini sudah bisa kamu jajal.

Sehingga kamu bisa mengirim WhatsApp dari desktop maupun tablet meski HP dalam kondisi mati atau tidak terkoneksi internet. Kamu bisa lakukan langkah-langkah di bawah ini.

Cara Mencoba Fitur Multi Device WhatsApp

  1. iPhone
  • Buka WhatsApp
  • Tekan Settings
  • Tekan Linked Device
  • Di bagian bawah terdapat opsi Multi-Device Beta
  • Klik Join Beta
  • Kemudian buka WhastApp Web di browser atau WhatsApp Dekstop di komputer
  • Pindai QR Code
  • Dari sini kamu bisa mengirimkan WhatsApp meski iPhone dalam kondisi tidak menyala atau offline dari internet
  1. Android
  • Buka WhatsApp
  • Tekan ikon tiga titik di pojok kanan atas
  • Tekan Linked Device
  • Di bagian bawah terdapat opsi Multi-Device Beta
  • Klik Join Beta
  • Kemudian buka WhastApp Web di browser atau WhatsApp Dekstop di komputer
  • Pindai QR Code
  • Dari sini kamu bisa mengirimkan WhatsApp meski HP Android dalam kondisi tidak menyala atau offline dari internet

Bilamana saat penyetingan tidak melihat Multi-Device Beta, mungkin kamu tidak menggunakan WhatsApp versi terbaru.

Semua pesan dan obrolan WhatsApp akan disinkronkan di perangkat yang tertaut. Setelah pesan terdownload, kamu baru dapat mulai mengobrol.

WhatsApp menjamin semua pesan yang terkirim di berbagai berangkat terenkripsi end-to- end, sehingga aman. Selain itu, fitur ini dibatasi satu ponsel terhubung dengan empat perangkat saja.

Penting pula diketahui ada beberapa batasan selama kamu mencoba fitur Multi Device ini, yakni:

  • Perangkat yang ditautkan tidak akan dapat berkomunikasi dengan orang yang menggunakan WhatsApp versi jadul
  • Fitur Live Location tidak dapat dilihat pada perangkat yang ditautkan
  • Lantaran masih uji coba kemungkinan ada pengaruh pada kualitas dan performa

WhatsApp Multi Device Foto: BusinessInsider

Robikin Emhas : NU Lahir Mempertahankan Tradisi dan Khazanah Budaya

0
KH Robikin Emhas, Ketua Tanfidziyah PBNU adalah salah satu Staf Khusus yang ditunjuk Wakil Presiden Republik Indonesia, KH Ma'ruf Amin
KH Robikin Emhas, Ketua Tanfidziyah PBNU adalah salah satu Staf Khusus yang ditunjuk Wakil Presiden Republik Indonesia, KH Ma'ruf Amin

Ketua Pengurus Tanfidziyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Kyai Haji Robikin Emhas adalah salah satu Staf Khusus yang ditunjuk Wakil Presiden Republik Indonesia, Ma’ruf Amin. Sosok KH Robikin dikenal sebagai salah satu Ketua PBNU yang cukup dekat dengan Wapres Ma’ruf Amin.

Juru bicara Wapres, Marsudi Syuhud pernah mengatakan jika sejak masuk dalam organisasi mahasiswa Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), karir Robikin diketahui cukup baik. Marsudi tidak bisa memberi tahu secara gamblang rekam jejak Robikin, namun yang dia bisa sampaikan adalah Robikin memiliki latar belakang pendidikan hukum.

Mengutip dari situs NU, Robikin diketahui sempat tercatat menjadi Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum PMII pada masa orde baru. Di dalam situs tersebut, Robikin mengemukakan tentang tantangan PMII pada saat dirinya aktif di PMII di masa pemerintahan Presiden kedua Republik Indonesia, Soeharto itu.

Ia mengatakan saat masa itu PMII termarjinalkan sehingga dirinya harus berupaya untuk membuat PMII tegak berdiri dengan tenaga sendiri karena PMII tidak mendapat fasilitas anggaran dari negara. Bahkan, di dalam menyampaikan pandangan pun, PMII mendapat kontrol yang ketat dari pemerintah. Namun, kata Robikin, hal itu menjadi tantangan bagi PMII bagaimana mempunyai kesanggupan berdiri di kaki sendiri atau menjadi mandiri.

Karena dianggap cukup eksis di PMII, Alumni Pesantren Miftahul Huda Gading, Malang, Jawa Timur itu akhirnya ditarik oleh PBNU. Di PBNU Robikin kreatif menjaga eksistensi dirinya menjadi tokoh nasional menjaga kapabilitasnya sebagai ahli hukum.

Meskipun PMII pernah menyatakan independen terhadap NU, tetapi pada hakikatnya landasan ideologi ahlussunnah wal jama’ah (Aswaja) yang diusung PMII masih selaras dengan landasan ideologi NU.

Itu sebabnya, saat itu Robikin dengan cepat beradaptasi dengan lingkungan Pengurus Besar salah satu organisasi massa Islam terbesar di Indonesia itu. Di PBNU, ia menjabat Ketua bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan. Sampai sekarang, ia salah satu Ketua PBNU yang termasuk aktif yang bisa menjawab persoalan kebangsaan.

Mempertahankan Tradisi dan Khazanah Budaya

Robikin Emhas, menegaskan, sejarah NU lahir di antara semangatnya ialah untuk mempertahankan tradisi dan khazanah budaya yang menopang ajaran dan syiar agama. Dalam menjadikan budaya sebagai infrastruktur agama. “Tentu saja sepanjang tradisi, budaya, dan adat istiadat yang ada tidak bertentangan dengan syariat Islam. Sebab, agama kering tanpa budaya.

Kaidah fiqihnya, al-muhafadzah alal-qadim al-shalih wal-akhdzu bil-jadid al-ashlah. Melestarikan nilai-nilai lama yang baik dan menerapkan nilai-nilai baru yang lebih baik.

Menurut Robikin, semangat inilah yang pada era 1980-an oleh Deliar Noer dikategorisasi sebagai gerakan kelompok tradisional. Jadi, meski sekarang NU telah memiliki aset pendidikan dan rumah sakit modern sekali pun, kata dia, NU masih tetap digolongkan kelompok tradisional.

“Jika mau objektif, predikat tradisional yang melekat inilah sebenarnya yang membuat eksistensi NU terus menemukan aktualitasnya. Bagi NU kemajuan sebuah peradaban penting. Tetapi tetap mengakarnya peradaban pada nilai-nilai tradisi yang lestari, menjadi hal yang jauh lebih penting. Bukankah agama adalah institusi yang fokus pada penyebaran ajaran tentang keyakinan dan pengawalan nilai-nilai kebaikan yang berlaku secara ajeg dalam tradisi yang lestari?,” paparnya.

NU sebagai organisasi kemasyarakatan memiliki dua tanggung jawab sekaligus. Pertama, tanggung jawab keagamaan atau mas’uliyah diniyah dan tanggung jawab kebangsaan atau mas’uliyah wathaniyah.

Tanggung jawab keagamaan NU, menurut Robikin, ialah bagaimana terus mengembangkan paham keagamaan ala ahlussunnah wal jamaah (Aswaja) yang terkenal dengan prinsip moderasi dan wasathiyah itu. Adapun tangggung jawab kebangsaan NU ialah menjalankan komitmen kebangsaan dan kenegaraan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Sejak dahulu NU selalu konsisten menjalankan dua peran ini baik diminta atau tidak oleh negara. Karena itu, NU tidak pernah sekali pun punya catatan makar terhadap negara,” tegasnya.

Menyinggung kontribusi terhadap negara, ia menegaskan NU tidak perlu diragukan lagi. NU terlibat penuh dalam perjuangan kemerdekaan. Dalam menyusun dasar-dasar negara, serta dalam menjaga negeri ini dari rongrongan dan ancaman perpecahan yang bertubi datang, baik dari luar maupun dalam. NU adalah pemilik saham sah negeri ini.

Robikin mengutarakan bahwa politik NU adalah politik kebangsaan. Tugasnya menjaga keutuhan negara, membangun harmoni di antara masyarakat yang beragam, memperjuangkan kepentingan umat, dan lain-lain. (Berbagai Sumber)

Kemenag Luncurkan Sehati, Program Sertifikasi Halal Gratis bagi UMK

0
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meluncurkan Program Sertifikasi Halal Gratis atau Sehati bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Aula KHM Rasjidi Gedung Kemenag RI di Jl Thamrin, Jakarta.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meluncurkan Program Sertifikasi Halal Gratis atau Sehati bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Aula KHM Rasjidi Gedung Kemenag RI di Jl Thamrin, Jakarta.

Jakarta (Aswajanews.id) – Kementerian Agama meluncurkan Program Sertifikasi Halal Gratis atau Sehati bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Program Sehati dirilis oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Peluncuran program berlangsung secara hybrid dan dipusatkan di Aula KHM Rasjidi Gedung Kemenag RI di Jl Thamrin, Jakarta dengan protokol kesehatan ketat dan tes Swab Antigen. Hadir, Sekretaris Jenderal Kemenag Nizar Ali, Pelaksana Tugas Kepala BPJPH Mastuki, para staf khusus Menteri Agama, dan perwakilan sejumlah Kementerian.

“Saya menyambut baik dan mengapresiasi program ini. Dalam suasana pandemi saat ini ketika iklim usaha sedang menurun, kehadiran sertifikasi halal gratis bagi UMK menjadi oase yang membangkitkan harapan,” kata Menag di Jakarta, Rabu (8/9/2021).

“Program Sehati diharapkan menjadi pemantik semangat baru untuk bangkit dari keterpurukan akibat pandemi. Ini juga memberikan pesan kepada kita saatnya kita tidak meratapi nasib, namun mari nyalakan lilin untuk menerangi dan mengatasi semua kesulitan yang dihadapi,” lanjutnya.

Dengan sertifikasi halal, Menag memastikan pelaku usaha bukan saja memenuhi persyaratan kehalalan dan higienitas, namun juga meningkatkan image positif tentang penjaminan produk halal. Menurut Menag, masyarakat dunia mengakui produk halal identik dengan kualitas dan higienitas. Sehingga, tidak heran jika pertumbuhan produk halal terus meningkat, bahkan menjadi gaya hidup global (halal lifestyle).

“Program Sehati ditujukan kepada Usaha Mikro dan Kecil (UMK), karena sebagian besar belum memiliki sertifikasi halal. Melalui sertifikasi halal gratis ini, diharapkan makin banyak UMK yang bisa menembus pasar halal global,” tandas Menag.

Pelaksana Tugas Kepala BPJPH Mastuki menambahkan, Sehati adalah program kolaboratif dan sinergi antara BPJPH Kementerian Agama dengan kementerian/ lembaga, pemerintah daerah, instansi dan pihak swasta. Tujuannya, untuk memfasilitasi pembiayaan sertifikasi halal secara gratis bagi pelaku UMK.

“Prioritas kepada UMK selain amanah PP No 39 Tahun 2021 juga bertujuan untuk mendorong dan menggairahkan perekonomian nasional yang sebagian besar ditopang oleh pelaku UMK,” kata Mastuki.

Prakarsa Program Sehati, lanjut Mastuki, dilandasi oleh kenyataan bahwa banyak kementerian, lembaga, instansi, pemerintah daerah, BUMN/D, maupun masyarakat yang menyediakan anggaran untuk fasilitasi sertifikasi halal bagi UMK. Tahun 2020 misalnya, Kementerian Agama menyediakan anggaran Rp8 miliar  untuk memfasilitasi sertifikat halal kepada 3.179 UMK. Di tahun yang sama, sedikitnya ada 36 dinas di Pemda yang tercatat membantu UMK memperoleh sertifikat halal dengan pengajuan melalui BPJPH.

“Jumlah ini memang masih rendah jika dibandingkan dengan jumlah UMK yang memiliki produk wajib bersertifikat halal. Data yang kami peroleh, ada 13,5 juta pelaku UMK masuk kategori terkena kewajiban bersertifikat halal,” terang Mastuki.

Berdasarkan pengalaman tersebut, tahun ini BPJPH Kemenag berinisiasi kembali mengggandeng kementerian, lembaga, dan instansi yang memiliki anggaran/dana fasilitasi sertifikasi halal untuk UMK. Harapannya, fasilitasi berupa pembiayaan tersebut dapat tersalurkan dengan baik, sesuai sasaran dan dapat dirasakan manfaatnya oleh sebanyak-banyak pelaku UMK.

Sertifikasi halal, lanjut Mastuki, memegang peran penting dan perlu untuk memastikan dan menjamin bahwa produk yang beredar dan dikonsumsi, digunakan dan dimanfaatkan oleh masyarakat telah memenuhi standar halal. BPJPH juga berkomitmen seluruh proses sertifikasi halal yang diajukan pelaku usaha dilakukan secara online melalui aplikasi Sihalal.

“Melalui Program Sehati ini, BPJPH menetapkan bahwa pengajuan/pendaftaran, pemeriksaan atau audit produk, penetapan fatwa halal, sampai penerbitan sertifikat halal seluruhnya online based pada Sihalal. Hal ini semata-mata untuk mempercepat proses dan mempermudah pelaku usaha mengakses sertifikasi halal dari mana saja mereka berada,” kata Mastuki.

“Berkat arahan Pak Menteri dan support dari berbagai pihak, saat ini BPJPH sedang berproses ke arah digitalisasi layanan. Sertifikat halal yang kami terbitkan saat ini telah berbentuk e-sertificate dengan tanda tangan digital (digital signature) yang terhubung ke sistem Balai Sertifikasi Elektronik (BsrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN),” lanjutnya.

Layanan Sihalal saat ini juga telah terkoneksi dengan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS). Masih dalam progres, Sihalal juga dirancang untuk terintegrasi dengan Indonesian National Single Window (INSW).  “Juga dirancang terintegrasi dengan aplikasi yang dimiliki Lembaga Pemeriksa Halal, serta aplikasi lain sebagai bagian dari ekosistem halal,” tandasnya. (Sumber : Kemenag RI)

Jokowi Resmikan Rusun Santri Madrasah Mu’allimin Muhammadiyah Senilai 22 M

0
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan rumah susun (rusun) di lingkungan Kampus Terpadu Madrasah Mu'allimin Muhammadiyah Yogyakarta
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan rumah susun (rusun) di lingkungan Kampus Terpadu Madrasah Mu'allimin Muhammadiyah Yogyakarta

Jakarta (Aswajanews.id) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan rumah susun (rusun) di lingkungan Kampus Terpadu Madrasah Mu’allimin Muhammadiyah yang berlokasi di Bandut Lor, Desa Argorejo, Kecamatan Sedayu, Kabupaten Bantul, Yogyakarta, Jumat (10/9/2021).

Peresmian rusun ditandai dengan penandatanganan prasasti oleh Jokowi didampingi oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X, Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid, Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir, Mantan Ketum PP Muhammadiyah Buya Ahmad Syafii Maarif dan Direktur Madrasah Mu’allimin Muhammadiyah Yogyakarta Aly Aulia.

Rumah susun (rusun) untuk santri di lingkungan Kampus Terpadu Madrasah Mu'allimin Muhammadiyah yang berlokasi di Bandut Lor, Desa Argorejo, Kecamatan Sedayu, Kabupaten Bantul, Yogyakarta. (Kementerian PUPR.doc)
Rumah susun (rusun) untuk santri di lingkungan Kampus Terpadu Madrasah Mu’allimin Muhammadiyah yang berlokasi di Bandut Lor, Desa Argorejo, Kecamatan Sedayu, Kabupaten Bantul, Yogyakarta. (Kementerian PUPR.doc)

Dirjen Penyediaan Perumahan Khalawi Abdul Hamid mengatakan, pembangunan rusun santri ini termasuk cepat, dimulai September 2020 dan selesai pada Mei 2021. “Setelah selesai pada bulan Mei, rusun sudah langsung digunakan pada bulan Juli saat dimulainya tahun ajaran baru. Rusun ini mampu menampung sebanyak 344 santri,” terang Khalawi.

Rusun Madrasah Mu’allimin Muhammadiyah merupakan rusun tipe 24 yang terdiri dari 1 tower 4 lantai dengan 86 unit yang meliputi 84 unit tipe hunian standar dan 2 unit tipe hunian difabel. Setiap lantai memiliki luas 962,5 m2, sedangkan setiap unit memiliki luas 24 m2 (ruang kamar 18,63 m2, kamar mandi 2,9 m2, balkon teras 2,47 m2).

“Setiap unit kamar sudah dilengkapi dengan 2 tempat tidur bertingkat (single bed untuk difabel), 2 lemari, 4 meja dan kursi belajar, kamar mandi, dan balkon teras. Sehingga dalam satu kamar bisa menampung sampai 4 orang santri. Selain itu, disediakan juga heat detector di setiap kamar dan APAR (Alat Pemadam Api Ringan) di setiap lantai untuk mengantisipasi apabila terjadi kebakaran,” ujar PPK Rumah Susun dan Rumah Khusus BP2P Jawa III Ahmad Fahmi.

Pembangunan rusun yang diperuntukkan sebagai asrama bagi para santri pria tersebut dikerjakan oleh kontraktor pelaksana PT Logos Construction dan manajemen konsultan Ciria Expertindo Konsultan dengan biaya sebesar Rp 22,8 miliar.

Selain rusun, saat ini Kementerian PUPR juga sedang membangun embung sebagai prasarana pendukung kawasan Kampus Terpadu Madrasah Mu’allimin Muhammadiyah. Embung air dengan luas genangan 625 m2 dan volume 1250 m3 tersebut dibangun dengan biaya Rp6,3 miliar dan direncanakan selesai pada November 2021.

Progres fisik saat ini mencapai 60%. Embung air tersebut akan dimanfaatkan untuk pemenuhan kebutuhan air baku dan lansekap kawasan kampus karena lokasinya persis disamping Masjid Hj. Yulianna yang menjadi salah satu ikon di kompleks Kampus Terpadu Madrasah Mu’allimin (Sumber : Kementerian PUPR)

Pesantren Benteng Melawan Narkoba

0
Nyantri Yes, Narkoba No !

Salah satu fenomena pesantren kini adalah menjadi pilihan masyarakat, untuk memasukan anak-anaknya menjadi santri. Ini terjadi di banyak pesantren di Jawa Barat. Banyak pesantren yang tidak mampu menampung seluruh peminat karena keterbatasan tempat dan fasilitas lainnya.

Fenomena itu menurut pendapat beberapa Kyai terjadi karena banyaknya kekhawatiran para orangtua akan masa depan anaknya karena ancaman bahaya narkotika, psikotropika dan obat terlarang (Narkoba).

Selama ini pesantren dianggap masih steril dari serangan penyakit masyarakat itu. Selain dijadikan benteng, penangkal masuknya arus perdagangan dan penggunaan obat yang bisa merusak susunan saraf sentral itu, pesantren juga menjadi tumpuan banyak pihak sebagai bengkel untuk menyembuhkan (rehabilitasi) mereka yang sudah menjadi korban serangan narkoba. Seperti Pondok Pesantren Suryalaya Tasikmalaya dan Al Qodir Sleman Yogyakarta sudah puluhan tahun menyelenggarakan upaya untuk penyembuhan para korban narkoba.

Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat berbahaya. Kemudian dikenal juga nama Napza (narkotika, psikotropika dan zat adiktif). Psikotropika adalah obat yang menyebabkan gangguan pada system saraf pusat sehingga mempengaruhi kondisi mental penggunanya, misalnya heroin. Zat adiktif adalah obat yang membuat penggunanya mengalami ketergantungan baik secara fisik maupun psikologis misalnya rokok dan alkohol.

Ada satu hal yang menyebabkan Napza menarik untuk dibicarakan yaitu bahayanya akibat menggunakan atau mengkonsumsi barang terlarang itu. Membicarakan Napza atau pun narkoba, pastilah banyak orang dilanda rasa takut, khawatir dan benci. Sebabnya ialah jika seseorang, siapapun dia yang sudah terkena atau menggunakan barang tersebut, maka kerugian dan kehancuran akan menimpanya. Tubuh dan mentalnya akan rusak karena susunan saraf sentralnya terganggu. Tak hanya dirinya yang akan menderita, tapi juga keluarga dan masyarakat akan terkena imbas. Sekarang ini serangan secara sistematik dan massif, telah menyebar ke seluruh pelosok dan kehidupan. Nyaris semua komunitas kehidupan di negeri kita sudah terkena penyebaran barang haram ini. Mulai dari anak muda, pelajar, mahasiswa, artis, pegawai negeri, penerbang dan juga polisi.

Dampak penyalahgunaan narkoba sangat banyak dan buruk. Cara mencegah penggunaan narkoba adalah hal terpenting agar tidak terjerumus ke dalamnya
Dampak penyalahgunaan narkoba sangat banyak dan buruk. Cara mencegah penggunaan narkoba adalah hal terpenting agar tidak terjerumus ke dalamnya

Sebagai Negara dengan penduduk 270 juta jiwa nomor 4 terbesar di dunia, Indonesia telah dijadikan sasaran pasar barang haram tersebut. Selain didatangkan dari luar, barang itu juga telah diproduksi di dalam negeri. Jadi kalau mulanya Indonesia hanya berfungsi sebagai Negara transit, sekarang sudah menjadi daerah pemasar utama dan produksi.

Itu gambaran betapa narkoba itu sudah merupakan komoditas yang mengancam masa depan bangsa kita. Negeri ini akan dihuni oleh banyak penduduk yang tidak memiliki jati diri. Mental dan moralnya rusak karena syaraf sentralnya digerogoti oleh barang haram dan berbahaya itu. Mereka akan menjadi manusia yang tidak memiliki kekuatan produktif dalam hidupnya. Merugikan dirinya, keluarga lingkungan dan bangsanya.

Oleh karena itu, perang melawan narkoba adalah perang berkepanjangan dan paradigma “Santri Yes, Narkoba No” harus menjadi pegangan sebagai salah satu upaya menyelamatkan masa depan bangsa ini. *** (Anas/Sumber : Noong Kobong/Berbagai Sumber)

Akibat Hukum Jika Merekayasa Alat Bukti di Persidangan

0

Apa yang terjadi jika mengajukan alat bukti palsu/merekayasa alat bukti untuk kelengkapan tuntutan di pengadilan? Misalnya salah satu alat bukti yang sah dalam pengadilan pidana adalah keterangan saksi. Jika dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan ataupun tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Jika keterangan saksi yang tidak benar itu sedemikian rupa direkayasa dan tidak ada alat bukti lain yang membuktikan kesalahan terdakwa, akibat hukumnya adalah Terdakwa  harus dibebaskan. Hal ini karena hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.

Apa saja yang menjadi alat bukti menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”). Alat bukti yang sah dalam pengadilan pidana terbagi menjadi:[1]

  1. Keterangan saksi
  2. Keterangan ahli
  3. Surat
  4. Petunjuk
  5. Keterangan terdakwa

Dari alat bukti yang sah tersebut, guna menyederhanakan jawaban, kami ambil salah satu contoh saja, yaitu keterangan saksi. Keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan dia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu[2], termasuk pula “orang yang dapat memberikan keterangan dalam rangka penyidikan, penuntutan, dan peradilan suatu tindak pidana yang tidak selalu ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri” (setiap orang yang punya pengetahuan yang terkait langsung terjadinya tindak pidana).[3]

Merekayasa/Memalsukan Keterangan Saksi

Menyorot soal keterangan saksi yang direkayasa atau palsu, berdasarkan yurisprudensi, sebagian saja dari keterangan saksi dinyatakan palsu, cukup alasan menjeratnya dengan Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Kuncinya, keyakinan dan ketegasan hakim. Demikian yang dijelaskan dalam artikel Menjerat Saksi Berbohong di Persidangan.

Pasal 242 ayat (1) dan (2) KUHP berbunyi:

  • Barangsiapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan ataupun tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
  • Jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Dari sisi hukum positif Indonesia, berbohong pada umumnya belum dapat dikualifisir sebagai tindak pidana. Begitulah pendapat akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia Gandjar Laksmana. Menurut Gandjar, berbohong di pengadilan adalah tindak pidana.

Misalnya dalam perkara pencurian. Sebenarnya saksi tidak mendengar adanya suara, derap langkah, atau suara-suara lain yang membuat dia bisa mengenal terdakwa. Akan tetapi, dalam persidangan, saksi mengatakan hal yang sebaliknya.

Jika saksi memberikan keterangan tidak benar/palsu sedemikian rupa direkayasa dan tidak ada alat bukti lain yang membuktikan kesalahan terdakwa, akibat hukumnya adalah Terdakwa harus dibebaskan. Dengan catatan, jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas.[4]

Hal ini karena yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana bagi terdakwa adalah seperti yang tercantum dalam Pasal 183 KUHAP: “ Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.”

Dasar hukum:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

(Kantor Hukum Bernard Simamora & Rekan)

[1] Pasal 184 ayat (1) KUHAP

[2] Pasal 1 angka 27 KUHAP

[3] Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010

[4] Pasal 191 ayat (1) KUHAP

Utang Pribadi Isteri Juga Merupakan Utang Suami?

0

Jika isteri meminjam uang dengan membuat perjanjian dengan pemilik dana tanpa sepengetahuan suami, apakah suami bertanggung jawab atas utang itu? Bagaimana pula jika isteri menjaminkan harta gono gini (rumah) karena meminjam uang tetapi suami tidak mengetahui (termasuk perjanjian dilakukan di notaris tetapi tanpa persetujuan suami), apakah rumah bisa disita untuk melunasi utang tersebut?

Mengenai utang dalam perkawinan, oleh Prof. Subekti, S.H. dalam bukunya Pokok-Pokok Hukum Perdata (hal. 34), dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu utang pribadi (utang prive) dan utang persatuan (utang gemeenschap, yaitu suatu utang untuk keperluan bersama).

Menurut Subekti, untuk suatu utang pribadi harus dituntut suami atau isteri yang membuat utang tersebut, sedangkan yang harus disita pertama-tama adalah benda prive (benda pribadi). Apabila tidak terdapat benda pribadi atau ada tetapi tidak mencukupi, maka dapatlah benda bersama disita juga. Akan tetapi, jika suami yang membuat utang, benda pribadi isteri tidak dapat disita, dan begitu pula sebaliknya. Sedangkan untuk utang persatuan, yang pertama-tama harus disita adalah benda gemeenschap (benda bersama) dan apabila tidak mencukupi, maka benda pribadi suami atau isteri yang membuat utang itu disita pula.

Dalam Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) diatur mengenai harta benda dalam perkawinan. Harta benda dalam perkawinan terdiri dari harta bersama dan harta bawaan. Harta bersama adalah harta benda yang diperoleh selama perkawinan, yang terhadap harta bersama tersebut, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak. Sedangkan harta bawaan adalah harta yang dibawa oleh masing-masing suami dan isteri sebelum perkawinan dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan. Harta bawaan ini berada di bawah penguasaan masing-masing sepanjang suami dan isteri tidak menentukan lain. Atas harta bawaan ini, suami dan isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum. Hal ni berarti, penggunaan harta bersama harus dilakukan atas persetujuan pasangan perkawinan tersebut, kecuali bila mengenai harta bersama diperjanjikan lain dalam perjanjian kawin sebagaimana diatur dalam Pasal 29 UU Perkawinan jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015:

  • Pada waktu, sebelum dilangsungkan, atau selama dalam ikatan perkawinan, kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pegawai pencatat perkawinan atau notaris, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.
  • Perjanjian tersebut tidak dapat disahkan bilamana melanggar batas-batas hukum, agama dan kesusilaan.
  • Perjanjian tersebut mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan, kecuali ditentukan lain dalam Perjanjian Perkawinan.
  • Selama perkawinan berlangsung, perjanjian perkawinan dapat mengenai harta perkawinan atau perjanjian lainnya, tidak dapat diubah atau dicabut, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk mengubah atau mencabut, dan perubahan atau pencabutan itu tidak merugikan pihak ketiga.

Dengan penjelasan di atas, maka utang yang dibuat oleh isteri tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan suami, tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada harta suami (utang pribadi tidak dapat diambil pelunasannya dari harta pribadi pasangan), dan tidak dapat diambil pelunasannya dari harta bersama (akibat tidak adanya persetujuan).

Mengenai penjaminan rumah, pemberi hak tanggungan (dalam hal ini objeknya adalah rumah sebagai harta bersama) adalah orang perseorangan atau badan hukum yang mempunyai kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum terhadap obyek hak tanggungan yang bersangkutan. Dalam hal ini, isteri tidak memiliki kewenangan untuk bertindak sendiri atas harta bersama. Tindakan hukum berkaitan dengan harta bersama harus dilakukan dengan persetujuan pasangan. Jadi, karena tidak ada persetujuan pasangan, penjaminan rumah dengan hak tanggungan tersebut tidak sah secara hukum, yang mengakibatkan rumah tersebut tidak dapat dieksekusi apabila isteri tidak dapat membayar utangnya.

Jelaslah, utang pribadi yang bisa dimintai pelunasannya dari harta bersama adalah utang pribadi yang berasal dari perjanjian utang piutang dengan persetujuan pasangan. Ini merupakan hal yang logis karena utang yang dibuat oleh suami/isteri dapat berdampak pada harta bersama apabila suami atau isteri tidak dapat melunasinya, dan untuk bertindak atas harta bersama diperlukan persetujuan pasangan.

Oleh karena itu, sekali lagi, utang yang dibuat oleh isteri tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan suami, tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada harta suami (utang pribadi tidak dapat diambil pelunasannya dari harta pribadi pasangan), dan tidak dapat diambil pelunasannya dari harta bersama (akibat tidak adanya persetujuan).

 Mengenai penjaminan rumah (harta gono gini atau harta bersama), kami asumsikan dengan menggunakan hak tanggungan karena untuk penjaminan tanah dan bangunan menggunakan hak tanggungan. Berkaitan dengan penjelasan mengenai harta bersama di atas, maka penjaminan rumah tanpa sepengetahuan suami (kami asumsikan tidak ada persetujuan suami juga) berakibat penjaminan rumah tersebut tidak sah.

Mahkamah Agung (MA) pernah mengadili kasus serupa mengenai penggunaan harta bersama tanpa sepengetahuan suami/isteri. Pada kasus tersebut seorang suami menjual tanah yang merupakan harta bersama dalam perkawinan tanpa persetujuan isterinya. Pada akhirnya, dalam Putusan Mahkamah Agung No. Reg: 2691 PK/Pdt/1996 dinyatakan bahwa, “Tindakan terhadap harta bersama oleh suami atau isteri harus mendapat persetujuan suami isteri.” MA lebih lanjut berpendapat bahwa, karena belum ada persetujuan isteri maka tindakan seorang suami (Tergugat I) yang membuat perjanjian atas harta bersama (tanah) adalah tidak sah menurut hukum.

Apabila kita hubungkan dengan perjanjian penjaminan rumah tersebut (penjaminan dengan hak tanggungan) maka perjanjian penjaminan tersebut dianggap cacat hukum karena perjanjian dibuat tanpa persetujuan dari suami, sehingga tidak terpenuhinya syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPer, yaitu mengenai kausa yang halal. Sebab Pasal 1337 KUHPer sudah menentukan bahwa, ”Suatu sebab adalah terlarang, apabila dilarang oleh undang-undang, atau apabila berlawanan dengan kesusilaan baik atau ketertiban umum.” Sementara, ketentuan Pasal 36 ayat (1) UU Perkawinan mengharuskan penggunaan harta bersama dilakukan suami atau isteri atas dasar persetujuan kedua belah pihak. Artinya, jika ditafsirkan secara a contrario, Pasal 36 ayat (1) UU Perkawinan melarang penggunaan harta bersama tanpa persetujuan dari pasangan suami/isteri.

Hal yang disebutkan terakhir juga didukung oleh ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan Dengan Tanah yang mengatakan pemberi hak tanggungan adalah orang perseorangan atau badan hukum yang mempunyai kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum terhadap obyek hak tanggungan yang bersangkutan. Dalam hal ini, isteri tidak memiliki kewenangan untuk bertindak sendiri atas harta bersama. Tindakan hukum berkaitan dengan harta bersama harus dilakukan dengan persetujuan pasangan.

Jadi, karena tidak ada persetujuan pasangan, penjaminan rumah dengan hak tanggungan tersebut tidak sah menurut hukum, yang mengakibatkan rumah tersebut tidak dapat dieksekusi apabila isteri tidak dapat membayar utangnya.

Disajikan oleh Kantor Hukum Bernard Simamora dan Rekan (BSDR)

HAPI Kota Bandung Selenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA)

0

Bandung, pelitaindonews – Sebagai salah satu pilar pergerakan hukum dan HAM, seorang Advokat dituntut untuk memiliki mental, integrasi, kecakapan, dan keterampilan yang memadai dalam mengajalankan tugasnya. Untuk mewujudkan profesi advokat sebagai officium nobile serta meningkatkan kualitas dan profesionalisme Advokat Indonesia sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, maka para calon advokat diwajibkan untuk mengikuti Pendidikan khusus Profesi Advokat (PKPA)  sebagai salah satu persyaratan untuk mengikuti Ujian Profesi Advokat.

Ketua DPC HAPI Kota Bandung, Hendra Silitonga kepada Pelitaindonews.com Rabu (8/1) di Bandung mengatakan, Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia (HAPI) kembali menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang akan dilaksanakan 3 minggu mulai  tanggal 22 Februari 2020 setiap sabtu dan minggu di hotel Sarela Riau Bandung.

Dengan dukungan tenaga pengajar yang berpengalaman di bidangnya, serta fasilitas dan suasana pembelajaran yang menarik, Pengurus HAPI Kota Bandung mengundang dan memberikan kesempatan bagi para lulusan pendidikan tinggi hukum (S.H dan S.HI-Syariah) untuk mengikuti Pendidikan khusus Profesi Advokat (PKPA) Tahun 2020. Peserta diharapkan berasal dari berbagai Fakultas Hukum yang ada di Bandung, Jawa Barat yang telah menjadi mitra HAPI dalam penyelenggara PKPA.

Hendra menjelaskan, untuk mengikuti PKPA kali ini peserta wajib mebayar biaya pendaftaran sebesar Rp. 500.000 dan biaya Pendidikan sampai selesai Sebesar Rp. 5.000.000; dan bisa dicicil.  Peserta akan mendapatkan fasilitas Lunch, Coffe Break, Diktat Materi PKPA dan Sertifikat.

“Menurut Hendra PKPA kali ini terbatas hanya untuk 40 orang peserta, dan jika sudah terpenuhi pendaftaran yang sedianya ditutup tanggal 20 Februari 2020 akan langsung ditutup setelah terdaftar 40 peserta”, tandas Hendra.

Sumber : http://pelitaindonews.com/?p=4170&preview=true

Makhluk Apa Omnibus Law itu?

0

Kata Omnibus Law akhir-akhir ini banyak disebut-sebut oleh pejabat pemerintah, mulai dari Menteri Keuangan Ibu Sri Muliani, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, sampai Presiden Jokowi memunculkan istilah ini pada saat memberikan usulan untuk memangkas regulasi agar membangkitkan gairah investasi di Indonesia, yang hingga saat ini investasi tidak kunjung menunjukkan angka yang optimis untuk mencapai target yang diharapkan.

Omnibus Law berasal dari kata omnibus dan law. Kata omnibus berasal dari bahasa Latin, omnis, yang berarti “untuk semuanya” atau “banyak”. Bila digandeng dengan kata law, yang berarti hukum, maka Omnibus Law dapat didefinisikan sebagai hukum untuk semua. Di dalam Black Law Dictionary Ninth Edition karya Bryan A Garner disebutkan: “omnibus: relating to or dealing with numerous object or item at once; inculding many thing or having varius purposes”, yang diartikan berkaitan dengan atau berurusan dengan berbagai objek atau item sekaligus; termasuk banyak hal atau memiliki berbagai tujuan. Jadi, konsep Omnibus Law merupakan aturan yang bersifat menyeluruh dan komprehensif, tidak terikat pada satu rezim pengaturan saja. Menyesuaikan dengan definisi tersebut jika dikontekskan dengan UU maka dapat dimaknai sebagai penyelesaian berbagai pengaturan sebuah kebijakan tertentu, tercantum dalam dalam berbagai UU ke dalam satu UU payung.

Dalam hukum, kata omnibus lazimnya disandingkan dengan kata law atau bill yang berarti suatu peraturan yang dibuat berdasarkan hasil kompilasi beberapa aturan dengan substansi dan tingkatannya berbeda. Menurut Audrey O” Brien, omnibus law adalah suatu rancangan undang-undang (bill) yang mencakup lebih dari satu aspek yang digabung menjadi satu undang-undang. Sementara bagi Barbara Sinclair, omnibus bill merupakan proses pembuatan peraturan yang bersifat kompleks dan penyelesaiannya memakan waktu lama karena mengandung banyak materi meskipun subjek, isu, dan programnya tidak selalu terkait.

Jadi, Omnibus Law merupakan metode atau konsep pembuatan peraturan yang menggabungkan beberapa aturan yang substansi pengaturannya berbeda, menjadi suatu peraturan besar yang berfungsi sebagai semacam “undang-undang payung hukum” (umbrella act). Dan ketika peraturan semacam payung hukum itu diundangkan maka konsekuensinya bakalan mencabut beberapa aturan tertentu di mana norma atau substansinya juga bukan tidak mungkin bakalan dinyatakan tidak berlaku, baik sebagian maupun secara keseluruhan.

Ada beberapa kelebihan penerapan konsep Omnibus Law dalam menyelesaikan disharmoni regulasi, antara lain ialah:

  1. Mengatasi konflik peraturan perundang-undangan baik vertical maupun horizontal secara cepat, efektif dan efisien.
  2. Menyeragamkan kebijakan pemerintah baik di tingkat pusat maupun di daerah untuk menunjang iklim investasi;
  3. Memangkas pengurusan perizinan lebih terpadu, efisien dan efektif;
  4. Mampu memutus rantai birokrasi yang berbelit-belit;
  5. Meningkatnya hubungan koordinasi antar instansi terkait karena telah diatur dalam kebijakan omnibus regulation yang terpadu;
  6. Adanya jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi para pengambil kebijakan.

Omnibus law dapat dianggap sebagai UU ‘sapu jagat’ yang dapat digunakan untuk mengganti beberapa norma hukum dalam beberapa UU. Mekanisme ini dianggap lebih efektif dan efisien dalam proses pembuatan dan revisi UU. Praktik omnibus law pernah dilakukan Irlandia untuk melakukan perampingan peraturan perundangan yang dilakukan hanya lewat satu UU omnibus menghapus sekitar 3.225 UU yang dianggap sebagai rekor dunia praktik omnibus law.

Sejatinya penyederhanaan regulasi terkait investasi tercermin dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, yang lebih dikenal dengan Online Single Submission (OSS). OSS menjadi salah satu luaran (output) dari kebijakan percepatan perizinan berusaha yang bisa bermuara kepada terciptanya omnibus law. Sebelum OSS diluncurkan, pemerintah terlebih dahulu melakukan proses deregulasi, debirokratisasi dan simplifikasi aturan yang menghambat perizinan berusaha. OSS menjadi satu terobosan yang patut diapresiasi, meski tidak luput dari segala kekurangan, karena kita sedang menuju pada era digital ecosystem.

Perampingan peraturan terus digaungkan Kemenkum HAM sejak 2015. Selain itu, para akademisi menyatakan sikap serupa. Dalam Konferensi Nasional Hukum Tata Negara (KNHTN) ke-4 di Jember pada 10-13 November 2017, para pendekar hukum menghasilkan Rekomendasi Jember, yang meminta segera dirampingkan regulasi di Indonesia karena sudah sangat banyak. Gagasan ini kemudian dikonkretkan oleh Jokowi. Pemerintah akan mengajak DPR menerbitkan dua undang-undang besar. Pertama, UU Cipta Lapangan Kerja. Kedua, UU Pemberdayaan UMKM.

Regulasi dalam konsep ini adalah membuat satu UU baru untuk mengamandemen beberapa UU sekaligus. Secara proses pembuatan, pakar hukum menyebut bahwa tidak ada perbedaan dengan proses pembuatan UU pada umumnya. Hanya saja, isinya tegas mencabut atau mengubah beberapa UU yang terkait, yang saat ini setidaknya sejumlah 74 undang-undang yang bakal terkena dampak omnibus law. Tanpa mekanisme omnibus law, artinya bila menyisir satu per satu UU untuk kemudian diajukan revisi ke DPR, maka proses dapat memakan waktu hingga lebih dari 50 tahun.

Meski Indonesia menganut sistem hukum civil law, sementara omnibus law lahir dari tradisi sistem hukum common law, namun dalam dunia digital ecosystem dan global governance, tidak ada salahnya Indonesia menerobos ruang batas ini. Filipina telah mulai mereformasi hukum dalam konteks investasi dengan menerbitkan The Omnibus Investment Code. Selanjutnya, Vietnam mempelajari teknik pembuatan omnibus law, sebagai bagian dari reformasi regulasi yang dilakukannya.

Indonesia juga sudah mulai mendesign pembuatan omnibus law, namun masih ada kekhawatiran hal ini akan bertentangan dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Kondisi ini tentunya akan menjadi kajian menarik para ahli Hukum tentang bagaimana membuat omnibus law yang jelas, taat hierarki, dan menjamin kepastian hukum. Tetapi walaupun UU Nomor 12 Tahun 2011 tidak mengakomodasi pembentukan omnibus law, mestinya tetap dapat dilakukan dengan menciptakan konsep omnibus-hybrid atau quasi omnibus law atau penggabungan common dan civil law system.

Terkait rencana pemerintah untuk membentuk undang-undang melalui pendekatan omnibus law tersebut, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) mendorong para pembuat undang-undang, baik pemerintah maupun DPR agar:

  1. Menaati asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan tentang materi muatan, serta prosedur formal lainnya dalam pembentukan undang-undang sesuai UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019.
  2. Membuka peluang partisipasi masyarakat seluas-luasnya dengan melibatkan para pemangku kepentingan serta kelompok-kelompok terdampak dalam setiap tahap pembentukan undang-undang dan tidak melakukan pembahasan secara tertutup dengan hanya melibatkan elite-elite politik dan pemerintahan.
  3. Melakukan pembahasan secara transparan dan akuntabel melalui penyediaan data dan informasi yang mudah diakses pada setiap tahap pembentukan undang-undang.
  4. Mengedepankan prinsip-prinsip yang menopang demokrasi, seperti perlindungan hak asasi manusia, antikorupsi, keberpihakan terhadap kelompok rentan, dan pelestarian lingkungan hidup dalam setiap tahap pembentukan undang-undang.
  5. Menempatkan pendekatan omnibus law sebagai salah satu cara pembenahan regulasi secara menyeluruh dan tidak semata-mata bertujuan tunggal dalam rangka mempermudah investasi yang justru berpotensi mengabaikan kepentingan masyarakat lebih luas.

(Bernard Simamora, SH, S.IP, S.Si, MM)

Google search engine
0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,300PelangganBerlangganan

Recent Posts