CIANJUR (Aswajanews.id) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, terus melakukan pengawasan terhadap kegiatan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) peserta Pemilu 2024, namun tidak dapat memberikan sanksi atau tindakan karena belum masuk tahapan Pemilu.
Komisioner Bawaslu Cianjur, Hadi Dzikri Nur di Cianjur Rabu, mengatakan untuk sejumlah pelanggaran yang dilakukan terkait kampanye melalui baliho bacaleg yang dinilai melanggar dilakukan Satpol PP Cianjur berdasarkan Peraturan Daerah.
“Kami hanya bisa melakukan pengawasan dan belum dapat melakukan tindakan atau sanksi karena belum masuk tahapan Pemilu. Beberapa waktu lalu pihak Satpol PP Cianjur sudah berkoordinasi untuk melakukan penertiban alat peraga kampanye,” katanya.
Pihaknya menyerahkan penertiban alat peraga kampanye pada Satpol PP karena dinilai merusak keindahan dan ketertiban dipasang di sejumlah area terlarang, namun pihaknya tidak dapat mendampingi hanya sebatas melakukan pengawasan.
Termasuk anggota Pengawas Pemilu (Panwaslu) tingkat kecamatan, hanya bisa melakukan pengawasan tanpa harus membuat laporan, sedangkan tindakan hanya bisa dilakukan Satpol PP tingkat kecamatan terhadap alat peraga yang dipasang bakal calon. “Termasuk kampanye di media sosial tetap kami pantau dan awasi, namun lagi-lagi belum bisa dilakukan tindakan ketika ditemukan pelanggaran atau hal lainnya,” kata Hadi.
Bawaslu Cianjur meminta agar partai politik peserta Pemilu 2024 dan bacalegnya, tetap mematuhi Perda yang berlaku terutama terkait pemasangan alat peraga kampanye tidak dipasang di sejumlah area terlarang seperti memaku di pohon, lingkungan sekolah dan tempat ibadah.
“Kami meminta agar alat peraga tidak dipasang di lokasi terlarang, untuk saat ini Satpol PP yang berhak menurunkan alat peraga yang terpasang di lokasi terlarang dan tidak tebang pilih,” katanya. *(Ant)