JAKARTA (Aswajanews.id) – Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mulai bekerja setelah cuti bersama Idul Fitri di tanggal 26 April 2023. Namun, pada Senin, 24 April 2023 lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meminta seluruh ASN untuk melakukan perpanjangan cuti bersama guna menghindari kemacetan pada saat arus balik.
Oleh sebab itu, dapat dipastikan bahwa sebagian besar ASN telah kembali dari kampung halamannya hari ini dan besok, 1 Mei 2023, para pegawai pemerintah tersebut akan mulai bekerja. Berkaitan dengan hal itu, seluruh ASN perlu mengingat kembali tentang adanya peraturan baru yang disahkan Presiden Jokowi, yang berkaitan dengan adanya perubahan jam dan hari kerja.
Peraturan jam kerja dan hari kerja baru tersebut, berlaku bagi instansi pemerintah pusat dan juga pemerintah daerah. Presiden Jokowi mengeluarkan peraturan tersebut pada 12 April 2023 dan disebut dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 21 tahun 2023.
Berkaitan dengan hari kerja, yaitu hari dimana para ASN melaksanakan tugas kedinasannya, Perpres mengatur adanya 5 hari kerja bagi ASN, yaitu: Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.
Sementara terkait dengan jam kerja, yaitu rentang waktu untuk melaksanakan tugas kedinasan, para pegawai pemerintah tersebut mendapatkan total jam kerja sebanyak 37 jam 30 menit.
Adapun jam kerja normal yang akan berlaku bagi ASN adalah mulai pukul 07.30 zona waktu setempat, seperti dilansir dari peraturan BPK.
Berkaitan dengan waktu istirahat kerja, Perpres mengatur adanya waktu istirahat selama 60 menit di hari Senin sampai Kamis. Sementara untuk hari Jumat, waktu istirahat kerja adalah selama 90 menit.
Kabar baik bagi ASN yang bekerja melebihi waktu yang telah ditentukan tersebut, yaitu tentang akan diperhitungkannya kelebihan jam kerja tersebut sebagai kinerja. Kabar baik lainnya adalah tentang adanya fleksibilitas kerja bagi ASN, baik secara waktu dan lokasi. Hal tersebut dijelaskan dalam pasal 8 Perpres nomor 21 tahun 2023 tersebut.
Dijelaskan, bahwa terdapat golongan pegawai yang akan mendapatkan flesibilitas kerja, yaitu para ASN tertentu yang ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi. Namun, dalam penerapan Perpres tersebut tidak berlaku bagi anggota TNI, POLRI, dan ASN di lingkungan tersebut. Hal itu karena pengaturannya dilakukan oleh Panglima TNI atau Kapolri.
Demikian juga halnya bagi para ASN yang bekerja di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. Hal itu karena pengaturan hari dan jam kerjanya dilakukan oleh menteri luar negeri. (Red)