Bandung, aswajanews.id. Semestinya, bilamana masyarakat hendak mengadu kepada waklilnya di lembaga legislatif, seharusnya diterima dengan baik untuk menyerap aspirasinya. Jangan hanya menjelang pemilu, para caleg menemui masyarakat untuk mendapatkan suara, tetapi setelah duduk di legislatif malah tidak berkenan ditemui masyarakat.
Hal seperti itulah yang dialami ahli waris sebidang tanah di Desa Sukamanah, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, dan tanah itu masih tercatat dalam Buku Letter C Desa Sukamanah. Sejak tahun 2020, Agus Sumarna, S.H., M.H., selaku kuasa hukum ahli waris telah mengajukan permohonan Audiensi kepada Pimpinan DPRD Jawa Barat, namun belum pernah ditanggapi. Hal itu disampaikan Agus Sumarna kepada aswajanews di kantornya di Bandung, Kamis (8/6).
Menurut keterangan Agus, kliennya adalah anak kandung dan ahli waris dari Neneng Sastramidjaja yang merupakan pemilik beberapa bidang tanah milik adat Persil Nomor 315, 316, 317 dan 332 semuanya dengan Kelas D.IV Kohir C No.1530 seluruhnya seluas 18,5 Hektar terletak di Desa Sukamanah, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung dan masih tercatat dalam Buku Letter C Desa Sukamanah atas nama Neneng Sastramidjaja.
Agus menjelaskan, tanah milik almarhum Neneng Sastramidjaja itu, telah dikuasai dan dimanfaatkan oleh Balai Pengembangan Benih Kentang, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, yang terletak di Desa Sukamanah Kecamatan Pangalengan Kabupaten Bandung.
Agus mengatakan, berdasarkan penelusuran ahli waris diperoleh data dan fakta, bahwa penguasaan dan pemanfaatan Balai Pengembangan Benih Kentang atas tanah persil-persil tesebut ternyata tidak didasarkan peralihan hak yang sah, karena tidak dilakukan melalui pembelian atau pelepasan hak dari Neneng Sastramidjadja sebagai pemilik sah tanah, akan tetapi melalui pembelian yang tidak sah dari para penggarap tanah, yang bernama Ojak, Maman dan Surya yang nota bene bukan pemilik tanah dan hanya sekedar dulunya dipekerjakan oleh Neneng Sastramidjaja untuk mengurus dan menggarap tanah persil-persil tersebut.
Untuk mencari solusi atas permasalahan itu, ahli waris Neneng Sastramidjadja melalui kuasa hukumnya berusaha meminta kesediaan Ketua DPRD Jawa Barat untuk audiensi, kemudian mencari jalan keluar, karena dalam persoalan ini ahli waris sebagai masyarakat berhadapan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Dinas Pertanian Tanaman Pangan – Balai Pengembangan Benih Kentang.
Para ahli waris tanah bermasalah itu dan kuasa hukumnya sangat berharap, kiranya ketua DPRD Jawa Barat berkenaan menerima pihaknya untuk audiensi, agar solusi atas pemasalahan segera diperoleh, dan yang berhak mendapatkan hak-haknya.
(pelitaindonews).