Pelayanan Publik

Warga Perbaiki Sendiri Jalan Rusak Jelang Arus Mudik Lebaran

INDRAMAYU (Aswajanews.id) – Menjelang puncaknya arus mudik lebaran, sekumpulan warga dengan sukarela memperbaiki dan menutup jalan raya yang rusak dan berlubang, Rabu (27/4/2022). Lokasinya di Kawasan Bundaran Tugu Patung Mangga tepatnya di depan kantor Kodim 0616, Pekandangan, Kec. Indramayu, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Inisiatif warga tersebut patut mendapat apresiasi dan penghargaan. Mereka merasa prihatin, sehingga harus segera bertindak melihat pembiaran oleh pemerintah daerah dengan kondisi jalan yang rusak dan berlobang. Ironisnya, lokasi jalan yang berlubang itu tidak jauh dari pusat pemerintahan Kabupaten Indramayu.

Pemerintah khususnya dinas terkait (PUPR) seolah olah tutup mata dengan kondisi jalan yang rusak dan berlubang tersebut yang dapat membahayakan keselamatan nyawa pengguna jalan, khususnya pengendara sepeda motor. Sebagaimana dikatakan salah seorang warga yang enggan disebut namanya. Menurutnya, banyak kasus kecelakaan terjadi akibat jalan berlubang. Jalan yang rusak itu bisa membuat kendaraan rusak atau pengendara motor yang terjatuh.

Dikatakannya, ternyata pemerintah bisa dituntut karena membiarkan jalan rusak dengan alasan membuat ketidakyamanan di jalan, sekaligus membahayakan nyawa. Karena harus kita akui kalau kontur jalan yang buruk sering membuat kasus kecelakaan di jalan raya terjadi hingga merenggut nyawa.

“Jika ada kondisi yang tidak memungkinkan untuk perbaikan langsung, seharusnya pemerintah melalui Dinas PUPR melayangkan pemberitahuan terlebih dahulu, jangan terlihat seperti mengabaikan atau membiarkan karena warga negara juga membayar pajak untuk itu,” ujarnya.

Diketaui, kenyamanan di jalan raya jelas adalah sebuah kebutuhan dan pemerintah bisa dikenai sanksi jika rakyat menggugat kecelakaan yang ditimbulkan akibat jalan rusak. Soal hukuman juga sudah dijelaskan pada pasal 273 UU No. 22 Tahun 2009.

Soal sanksi yang dapat diberikan kepada pemerintah, 6 bulan penjara atau denda paling banyak 12 juta rupiah. Hukuman ini dapat berlaku ketika pemerintah mengabaikan jalan rusak dan mengakibatkan luka ringan atau kendaraan yang rusak akibat jalan itu. Sedangkan luka berat dapat dikenakan denda hingga 24 juta rupiah dan penjara 1 tahun. Sementara itu, jika korban meninggal dunia, pemerintah dapat dituntut penjara selama 5 tahun dengan denda sampai 120 juta rupiah. Sehingga jelas, harus langsung diperbaiki.

Jika belum bisa diperbaiki, pemerintah memiliki kewajiban untuk memasang rambu dan tanda jalan. Pemberitahuan ini wajib dipasang, dan jika terlihat seperti mengabaikan, maka pemerintah bisa dituntut karena membiarkan jalan rusak selama 1,5 tahun penjara. *(Snt/Red)