Pelayanan Publik

Warga Minta Usut Tuntas Dugaan Penyelewengan Gaji Perangkat Desa Biyawak

MAJALENGKA (Aswajanews.id) – Menindaklanjuti pemberitaan edisi sebelumnya terkait permasalahan di desa Biyawak yang membuat sebagian masyarakat desa Biyawak, kecamatan Jatitujuh, kabupaten Majalengka meminta ada ketegasan dari pihak pemerintah agar supaya pihak yang berwenang mengusut tuntas dugaan pelanggaran dalam permasalahan perangkat desa Biyawak, kecamatan Jatitujuh, kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

Pasalnya, sebagian masyarakat menilai perangkat desa Biyawak tersebut diantaranya diduga menyimpan kejanggalan seperti halnya terkait keberadaan kedua perangkat desa yakni (nama inisial) OS dan IIS.

Diketahui OS menurut sepengetahuan warga adalah seorang laki-laki yang menjabat sebagai perangkat desa Biyawak dengan jabatan Kasi Pemerintahan atau panggilan “Umi” namun sebagian masyarakat mengetahui bahwa OS hanya lulusan SMP, namun masyarakat juga mendengar bahwa OS hanya sekedar mempunyai surat tugas (ST) dari kepala desa Biyawak.

Sedangkan IIS adalah anak perempuan dari OS yang menurut sepengetahuan beberapa warga, IIS adalah seorang ibu rumah tangga yang sehari-hari mempunyai pekerjaan sampingan menunggu warung jajanan. Namun warga merasa heran karena menurut informasi sekilas IIS ternyata mempunyai pekerjaan sebagai perangkat desa Biyawak dengan jabatan Kasi Pemerintahan atau panggilan “Umi”.

Dengan informasi seperti ini tentu saja membuat sebagian masyarakat bertanya tanya dan ingin mengetahui secara jelas tentang kejelasannya dan kalaupun ada kejanggalan apalagi sampai melanggar aturan hukum, seharusnya pihak berwenang berani mengambil sikap dengan memberikan sanksinya.

“Dalam artian IIS harus diberhentikan sebagai perangkat desa Biyawak dan apabila selama ini memakan Gaji buta seharusnya dikasih sanksi tegas. Dan ayahnya OS dipantau keras, agar supaya tidak menerima gaji penghasilan tetap (Siltap) karena gaji Siltap hak bagi perangkat desa yang mempunyai SK dan tentunya sesuai persyaratan,” jelas beberapa warga.

Sedangkan menurut keterangan H. Muhamad Yamin, S.T. sebagai Kepala Seksi Pemerintahan dan Pelayanan Umum Kecamatan Jatitujuh menjelaskan, Rabu (23/02/2022). Bahwa diantara perangkat desa Biyawak yang mendapatkan gaji Siltap salah satunya adalah IIS (nama inisial), menjabat sebagai Kasi Pemerintahan.

Untuk melengkapi informasi awak media mendatangi kantor desa Biyawak, dengan maksud menemui pihak terkait untuk melakukan konfirmasi terkait permasalahan tersebut.

Dikarenakan yang bersangkutan sedang tidak ada ditempat, maka hari Senin, 14 Maret 2022, dilayangkan surat konfirmasi Kepada Warjum Setiabudi kepala Desa Biyawak dengan Nomor: KFR – JKIV – III – 251 -2022. Namun sampai berita ini dimunculkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah desa Biyawak. *(MY)