Jakarta (Aswajanews.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Yana Mulyana, Wali Kota Bandung, dan lima orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi suap pengadaan CCTV dan ISP (Internet Service Provider) Bandung Smart City.
KPK menyatakan sebelumnya sudah mengamankan sembilan orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (14/4) di Kota Bandung, termasuk YM.
Sembilan orang itu adalah:
YM (Yana Mulyana) Wali Kota Bandung periode 2022-sekarang.
DD (Dadang Darmawan), Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Bandung
KR (Khairul Rijal), Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung
AE (Asep) Staf Dinas Perhubungan Pemkot Bandung
AS (Andri Susanto), Ajudan Walikota
WD (Wanda), Staf Dinas Perhubungan Pemkot Bandung
RH (Rizal Hilman), Sekretaris Pribadi YM
SS (Sony Setiadi), CEO PT CIFO (Citra Jelajah Informatika)
AG (Andreas Guntoro) Manager PT SMA (Sarana Mitra Adiguna)
Nurul Ghufron, Wakil Ketua KPK, dalam konferensi pers dini hari, Minggu (16/4), mengatakan ada satu orang yang hadir langsung ke Gedung Merah Putih KPK yaitu BN (Benny) selaku Direktur PT SMA.
KPK menetapkan Yana Mulyana, Dadang Darmawan, Khairul Rijal, Benny, Sony Setiadi dan Andreas Guntoro sebagai tersangka.
Benny, Sony Setiadi dan Andreas Guntoro yang diduga sebagai pemberi suap diduga melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang 31/1999 juncto 20/2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sedangkan Yana Mulyana, Dadang Darmawan dan Khairul Rijal yang diduga sebagai penerima diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang 31/1999 juncto 20/2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
KPK juga mengungkap mengamankan barang bukti saat OTT berupa uang dalam bentuk pecahan rupiah, dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, ringgit Malaysia, baht Thailand serta sepasang sepatu merk Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker 1A9JN8 berwarna putih, hitam, dan cokelat. Total nilai barang bukti yang diamankan Rp924,6 juta.
“Terkait kebutuhan penyidikan, selanjutnya para tersangka dimaksud ditahan tim penyidik masing-masing selama 20 hari terhitung mulai tanggal 15 April sampai 4 Mei 2023,” kata Nurul. (Ind)