
Bandung, AswajaNews.Id | Harapan keluarga Fauzi Nugraha untuk memperoleh keadilan atas kematian tragis putra mereka masih terkatung-katung. Fauzi, pemuda asal Bandung, meninggal dunia usai diduga menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok orang di kawasan Antapani pada Minggu dini hari, 16 Februari 2025. Ia mengalami luka serius di kepala, diduga akibat penganiayaan, lalu dalam keadaan koma justru dibawa berkeliling dengan sepeda motor oleh rekannya, sebelum akhirnya dirawat di RSUD Ujungberung dan dinyatakan meninggal dunia pada Jumat, 21 Februari 2025.
Keluarga korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Antapani pada hari yang sama. Ayah korban, Dodih Darmawan, mengungkapkan bahwa Kapolsek Antapani Kompol Yusuf Tojiri, S.H., M.H., sempat berjanji akan menyelesaikan kasus tersebut dalam waktu tiga hari. Namun, hingga lebih dari empat bulan berlalu, belum satu pun tersangka ditetapkan.
“Dulu Pak Kapolsek bilang tiga hari, tapi sekarang sudah empat bulan dan pelakunya belum juga ditemukan. Di mana keadilan?” kata Dodih dengan nada getir.
Sebagai bagian dari tindak lanjut penyelidikan, Polsek Antapani menerbitkan SP2HP pertama pada 21 April 2025. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, antara lain Sdr. Daffa, Sdr. Dirham, Sdr. Aril, Sdr. Revan, Sdr. Yasfi, Sdr. Raka, Sdr. Heri (petugas keamanan Komplek Harmoni), dan Sdr. Uwi. Polisi juga melakukan penelusuran terhadap perjalanan korban dan para saksi dari Jalan Sindanglaya ke Jalan Terusan Jakarta, lokasi dugaan kejadian perkara. Pada tanggal 8 April 2025, polisi melaksanakan pra rekonstruksi terhadap Sdr. Revan dan Sdr. Yasfi, serta melakukan pengecekan ulang terhadap CCTV dan mencari saksi tambahan di lokasi kejadian. Permohonan gelar perkara pun telah diajukan kepada Kapolrestabes Bandung melalui Kasat Reskrim.
Kemudian, dalam SP2HP tertanggal 26 Mei 2025, disebutkan bahwa gelar perkara telah dilakukan pada Kamis, 22 Mei 2025 di ruang gelar Sat Reskrim Polrestabes Bandung. Dalam surat tersebut, penyidik menyatakan akan melaksanakan seluruh petunjuk dan rekomendasi hasil gelar perkara, yang meliputi: pemeriksaan ulang terhadap seluruh saksi-saksi, pemeriksaan terhadap dokter yang melakukan otopsi terhadap jenazah korban, serta pengecekan ulang lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Namun, meski langkah-langkah tersebut telah disebutkan secara administratif, hingga saat ini belum ada perkembangan konkret yang disampaikan kepada keluarga korban.
Dodih menyatakan bahwa keluarganya sudah mulai kehilangan kepercayaan terhadap proses hukum yang berjalan.
“Kalau semua langkah itu sudah dilakukan, seharusnya sudah ada titik terang. Tapi sekarang malah seperti kembali ke awal. Kami tidak bisa hanya menunggu,” tegasnya.
Pihak keluarga tengah mempertimbangkan untuk membawa persoalan ini ke ranah yang lebih tinggi, termasuk melapor ke Divisi Propam Polda Jawa Barat, Komnas HAM, dan Ombudsman RI, sebagai upaya mendesak adanya transparansi dan akuntabilitas dari aparat penegak hukum. Hingga berita ini diterbitkan, Polsek Antapani maupun Polrestabes Bandung belum memberikan keterangan resmi terbaru mengenai hasil gelar perkara, pelaksanaan rekomendasi, ataupun penetapan tersangka. (Dani)
Eksplorasi konten lain dari aswajanews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.