INDRAMAYU (Aswajanews.id) – Kemelut kredit macet yang mendera Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja (BPR KR) Kabupaten Indramayu memang menyita perhatian. Hal ini dikarenakan jumlah kredit macet jumlahnya fantastis untuk ukuran BPR tingkat kabupaten.
Angka kredit macet BPR KR Indramayu awalnya hanya Rp29 miliar pada 2021. Angka ini melonjak tajam menjadi Rp141 miliar di tahun 2022. Namun update terbaru OJK menyatakan, angka kredit macet melampaui angka Rp230 miliar. Fantastis.
Angka kredit macet di BPR KR Indramayu bahkan disebut-sebut terbesar di Indonesia. Kasus yang terjadi di BPR setingkat kabupaten di daerah lain angkanya jauh di bawah angka kredit macet di BPR KR Indramayu.
Angka sebesar itu merupakan perhitungan akhir jumlah uang yang dikemplang debitur nakal. Dampaknya, uang milik nasabah penyimpan tak bisa diambil karena kas BPR KR Indramayu mengendap dalam kasus kredit macet.
Direktur Operasional BPR KR Indramayu, Bambang Supena menyatakan, terjadinya kredit mecat sebesar Rp230 miliar dikarenakan adanya permainan dari beberapa oknum. Ada tiga orang yang disebut sebagai biang kerok tersebut.
Dua nama disebut sebagai mantan direksi dan satu nama disebut staf bagian kredit. Mereka adalah mantan Direktur Utama (Dirut) berinisial S, telah ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dan mantan Direktur Operasional berinisial MAA, sudah tak lagi menjabat. Sementara seorang lainnya adalah mantan staf bagian kredit berinisial VA.
Ketiga nama yang disebut Bambang diduga menjadi otak dari kasus kredit macet tersebut. Mereka, jelas Bambang, bersekongkol membuat skenario pencairan kredit untuk debitur yang kini masuk dalam kelompok penunggak angsuran. Skenario yang dibuat berupa akal-akalan, memanipulasi agunan dan pemohon kredit.
“Mereka yang tahu persis bagaimana alur kredit bisa cair tanpa mekanisme yang benar. Semua akal-akalan ketiga orang yang saya sebut tadi. Jadi mereka lah yang harus bertanggung jawab terhadap timbulnya kredit macet,” jelas Bambang. (Tim Publikasi Diskominfo Indramayu)