Beranda Kajian Serah Terima Arsip Tanah Diduga Cacat: Sekcam Ujungberung dan Seklur Cigending Kangkangi...

Serah Terima Arsip Tanah Diduga Cacat: Sekcam Ujungberung dan Seklur Cigending Kangkangi Camat dan Lurah

3
dalam sistem administrasi pemerintahan, pejabat yang berwenang menandatangani dokumen antarinstansi adalah pejabat struktural tertinggi—Camat dan Lurah—bukan sekretaris mereka

Bandung, Aswajanews.id | Praktik administrasi yang menyimpang dari norma birokrasi kembali menjadi sorotan, kali ini terjadi di Kecamatan Ujungberung, Kota Bandung. Investigasi tim Aswajanews.id pada 19 Juni 2025 menemukan kejanggalan dalam proses serah terima dokumen penting antara Kecamatan Ujungberung dan Kelurahan Cigending.

Dokumen yang diserahkan adalah Salinan C No. 407 Persil 251 atas nama Toyib bin Hasan, dokumen yang berkaitan langsung dengan hak atas tanah dan bernilai administratif serta hukum. Anehnya, serah terima ini dilakukan oleh Sekretaris Camat Ujungberung, Drs. Jana Surjana, M.Si, kepada Sekretaris Kelurahan Cigending, Herman, S.Sos, tanpa kehadiran atau tanda tangan Camat maupun Lurah.

Penyerahan dilakukan di Kantor Kecamatan Ujungberung pada 22 November 2024, sebagaimana tertulis pada bagian atas surat. Namun, pada bagian bawah berita acara tertulis 29 November 2024 sebagai tanggal penandatanganan. Proses ini juga disaksikan oleh Banju Sagara, S.H. (saat itu menjabat Kasi Trantib Kecamatan), seorang staf Trantib bernama Ata, dan seorang bernama Asep Suherman, yang semuanya turut menandatangani dokumen tersebut.

Tindakan ini mengundang banyak tanda tanya. Pasalnya, dalam sistem administrasi pemerintahan, pejabat yang berwenang menandatangani dokumen antarinstansi adalah pejabat struktural tertinggi—Camat dan Lurah—bukan sekretaris mereka.

Menurut Prof. Dr. Djohermansyah Djohan, Guru Besar IPDN dan mantan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, “Kewenangan itu melekat pada jabatan, bukan pada individu yang membantu pimpinan. Sekcam atau Seklur tidak bisa menggantikan posisi Camat atau Lurah untuk urusan strategis atau berdampak hukum, kecuali ada pelimpahan wewenang secara tertulis.” (Kompas, 2016)

Hal senada ditegaskan oleh Dr. H. Agus Pramusinto, MDA, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN): “Prinsip utama dalam birokrasi adalah hierarki dan akuntabilitas. Bila pengambilan keputusan atau penandatanganan dokumen penting dilakukan oleh pejabat non-struktural utama tanpa pelimpahan, maka dokumen itu dapat dinilai cacat secara administratif.” (Webinar KASN, 2021)

Sementara itu, Prof. Dr. Ryaas Rasyid, pakar otonomi daerah, menambahkan: “Administrasi pemerintahan yang baik menuntut kejelasan otoritas. Jika seorang pejabat tidak berada dalam posisi untuk mengambil keputusan, maka tindakan yang dilakukannya dapat dipertanyakan legalitasnya. Dalam konteks dokumen pertanahan, ini sangat sensitif.” (Seminar UGM, 2018)

Jika benar tidak ada pelimpahan kewenangan tertulis dari Camat dan Lurah, maka berita acara serah terima tersebut tidak hanya cacat formil, tapi juga berpotensi melanggar prinsip hukum administrasi negara, serta membuka ruang bagi dugaan penyalahgunaan wewenang. Apalagi dokumen tersebut berkaitan dengan tanah yang kini tengah disengketakan oleh berbagai pihak.

Mengingat pentingnya dokumen dan potensi pelanggaran prosedur ini, Inspektorat Kota Bandung didesak untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan internal terhadap proses dan pihak-pihak yang terlibat. Penanganan yang tegas diperlukan untuk memastikan tidak ada praktik birokrasi yang diselewengkan demi kepentingan tertentu, terutama dalam kasus-kasus yang menyangkut aset pertanahan dan pelayanan publik.

Redaksi Aswajanews.id masih menelusuri apakah Camat dan Lurah mengetahui, menyetujui, atau justru tidak pernah diberitahu terkait serah terima ini. Bila benar terjadi tanpa sepengetahuan mereka, publik berhak mempertanyakan: atas perintah siapa tindakan ini dilakukan? Dan lebih jauh lagi, siapa yang sebenarnya diuntungkan oleh kejanggalan birokrasi ini? (Anas)


Eksplorasi konten lain dari aswajanews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.