BREBES (Aswajanews.id) – “Sebagai tempat ibadah dan kegiatan keagamaan keberadaan masjid tidak bisa dilepaskan dari Fiqih Masjid. Hal tersebut karena Ibadah pasti bersinggungan dengan hukum Fiqih. Oleh karena itu apapun yang berhubungan dengan kemasjidan tidak lepas dari landasan Fiqih Masjid. Contohnya kesucian lantai masjid tentu harus dijaga karena secara Fiqih terkait erat dengan sahnya sholat. Petugas sholat Jum’at juga bersentuhan dengan Fiqih, didalamnya ada Khotib dan Imam yang harus faham tentang Fiqih Jumat. Ini penting untuk menjadi pengetahuan kita bersama. Sehingga amaliah ibadah yang kita lakukan di masjid memiliki sumber landasan Fiqih yang jelas,” tutur Akhmad Sururi saat memberikan Sambutan Pengarahan pada acara Rapat DKM Masjid Baiturohim Jagalempeni Selatan, Selasa 16 Juli 2024.
Lebih jauh Sururi memaparkan bahwa banyak hal ihwal tentang masjid yang harus difahami oleh pengurus masjid. Imarah, idaroh dan ri’ayah masjid menjadi satu paket pengetahuan yang wajib bagi pengurus. Tata kelola manajemen masjid dengan struktur kepengurusan yang ada diharapkan bisa menempatkan diri serta bertanggung jawab atas tugas masing-masing.
Sekretaris PD DMI Kab Brebes menambahkan bahwa disamping pemahaman Fiqih Masjid nilai nilai etika atau akhlak juga harus kita junjung tinggi. Oleh karena itu dalam forum yang mulia ini mari kita berfikir untuk kemaslahatan umat dengan kesantunan yang kita kedepankan. Akhlak atau sikap dalam pergaulan kita sehari sehari mencerminkan kepribadian kita sebagai orang Islam. Kita yakin dengan akhlak by dan sikap yang baik dan tulus maka tujuan dan visi masjid Jami Baiturohim akan berjalan dengan lancar.
Menyinggung tentang petugase sholat Jum’at Sekretaris DMI Brebes mengharapkan seluruh petugas sholat Jum’at khususnya Khotib memiliki kompetensi yang mumpuni. Oleh karena itu kita memasang Khotib di masjid kita minimal sudah diketahui kemampuan dalam menyampaikan pesan keagamaan dihadapan jama’ah. Ini sangat penting agar Khotib betul betul memiliki kesiapan mental untuk tampil dihadapan jama’ah.
Dihadapkan seluruh peserta Rapat alumni Lirboyo Abbky tahun 2000 menegaskan kembali pentingnya pemahaman Fiqih bagi orang orang yang berkecimpung dengan kemasjidan. Apa yang kita putuskan yang menjadi kebijakan pengurus masjid agar tidak berbenturan dengan aspek yuridis Islam atau Fiqih. Soal jamaah misalnya diharapkan sebagai Imam disamping memiliki kriteria yang ternai dalam kitab Fiqih juga ma’mun atau jama’ah yang mengikuti imam tidak membenci Imam tersebut. Hal ini ditegaskan dalam beberapa referensi Fiqih bahwa hukumnya makruh bagi seorang yang menjadi imam, sementara mayoritas jamaah membencinya. Hukum makruh ini memang tidak membatalkan sholat atau jama’ahnya, tapi akan mengurangi fadilah jamaah. Lain halnya kalau yang benci kepada imam tersebut hanya sedikit, maka tidak dhukumi makruh.
Rapat DKM Masjid Jami Baiturohim Jagalempeni Selatan yang dilaksanakan di aula masjid dihadiri oleh Ketua Ta’mir Masjid, H. Mansur Amin, wakil ketua H Abi Muzaki, Bendahara Drs Jaelani, wakil bendahara Moh Nasir dan beberapa pengurus badan Otonom lingkungan masjid. Dalam kesempatan tersebut juga hadir Ketua Ranting NU Jagalempeni Selatan, Ust Lukman Hakim, marbot masjid, Ust Samroni dan Ust Suhirman selaku anggota Seksi Keagamaan. *(Red)