Hukum

Satreskrim Polres Indramayu Tangkap Bandar Arisan Bodong

INDRAMAYU (aswajanews.id) – Kapolres Indramayu AKBP Dr. M. Fahri Siregar, Selasa (28/02/23) melakukan konferensi pers terkait persoalan yang lagi viral yakni arisan bodong yang sudah merugikan banyak warga Cangkingan dan sekitarnya, dengan kerugian materi miliaran rupiah yang dilakukan oleh pasangan suami isteri selaku bandar arisan yaitu Yuwiningsih dan Arliman warga desa Cangkingan kecamatan Kedokanbunder kabupaten Indramayu.

Kapolres Indramayu melakukan penangkapan terhadap Yuwiningsih dan Arliman di Bandung pada hari Jumat (24/02/23) dan menetapkan status tersangka kepada pasutri tersebut setelah melakukan penyidikan dan pendalaman perihal laporan yang diterima oleh penyidik dengan laporan polisi nomor : LP/47/B/I/2023/SPKT/POLRES INDRAMAYU/POLDA JAWA BARAT, tanggal 31 Januari 2023.

Keduanya kompak melakukan penipuan dan penggelapan hingga menyebabkan korbannya mengalami kerugian hingga sebesar Rp 1,5 miliar lebih.

Aksi penipuan itu dilakukan pelaku dengan berkedok arisan bodong.

“Keduanya suami istri. Modus yang dilakukan tersangka ini adalah dengan melakukan penipuan dan penggelapan dengan arisan fiktif,” ujar dia kepada awak media didampingi Wakapoleres Indramayu, Kompol Arman Sahti, KBO Reskrim Polres Indramayu, Iptu Karnadi serta Kasubsi PIDM Humas Polres Indramayu, Ipda Tasim saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Selasa (28/2/2023).

Kapolres Indramayu AKBP Dr. M. Fahri Siregar, Selasa (28/02/23) melakukan konferensi pers terkait persoalan yang lagi viral yakni arisan bodong

Kapolres Indramayu, AKBP Dr. M. Fahri Siregar, menceritakan, dalam melancarkan aksinya, tersangka menipu korban dengan membuat dua jenis arisan. Yakni arisan mingguan dengan besaran iuran Rp 100 ribu per minggu dan arisan bulanan dengan besaran iuran Rp 500 ribu per bulan.

Dari arisan itu, tercatat ada sebanyak 178 anggota ikut arisan mingguan dan sebanyak 68 anggota ikut arisan bulanan.

“Dari para peserta yang ikut arisan, tidak semua peserta asli. Tetapi ada juga nama-nama yang fiktif,” terangnya.

Lanjut Kapolres Indramayu, nama-nama fiktif itu sengaja digunakan tersangka untuk membuat para korbannya percaya bahwa arisan yang ia kelola diikuti oleh banyak peserta. Namun, dalam perjalanannya, uang arisan yang merupakan iuran para korban justru digunakan oleh tersangka untuk keuntungan pribadi.

“Secara keseluruhan total kerugian sebesar Rp 1.573.900.000, untuk tersangka dikenakan pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan maksimal hukuman empat tahun penjara,”  jelas Kapolres Indramayu, AKBP Dr. M. Fahri Siregar. (HERMAN/TONGOL)