Pelayanan Publik

PPIU dan PIHK Tak Bersertifikasi akan Dibekukan

Bandung (Aswajanews.id) – Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang tidak tersertifikasi atau tidak melakukan resertifikasi sampai dengan masa berlaku sertifikat berakhir, izin operasionalnya akan dibekukan. Sedangkan yang masih dalam status pembekuan izin operasional, diberikan waktu selama enam bulan untuk mendapatkan sertifikat baru.

Penegasan tersebut disampaikan Drs. H. Rudy Nuruddin Ambary, M.M., Kepala Sub Direktorat Perizinan, Akreditasi dan Bina Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah, Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama.

Rudy mengatakan itu pada acara Bimbingan Teknis Skema Akreditasi dan Sertifikasi Umrah bagi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah di Jawa Barat Tahun 2022 dengan memberikan Sosialisasi KMA 1251 Tahun 2021 tentang Skema dan Kriteria Akreditasi serta Sertifikasi Usaha, di Aula Kanwil Kemenag Jabar Jln. Jenderal Sudirman Bandung, Kamis (31/3/2022).

“Selama masa pembekuan izin operasional, PPIU atau PIHK tidak diperbolehkan melakukan kegiatan usaha,” ujar Rudy Nuruddin Ambbary.

Masa berlaku sertifikat selama lima tahun sejak tanggal penerbitan. Sedangkan masa belaku sertifikat baru merujuk pada tanggal dan bulan izin operasional. Status pembekuan izin operasional berakhir setelah PPIU atau PIHK mendapatkan sertifikat baru.

Izin operasional PPIU atau PIHK dicabut apabila tidak mendapatkan sertifikat baru dalam jangka waktu paling lama enam bulan terhitung sejak tanggal sertifikat lama berakhir. Izin operasional PIHK dicabut apabila PPIU tidak tersertifikasi.

Izin Berakhir

Dikatakan Rudy, izin PPIU berlaku selama PPIU menjalankan kegiatan usaha penyelenggaraan ibadah umrah (Pasal 90 UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah).  Izin operasional berakhir jika lembaga tersebut tidak lagi menjalankan kegiatan usaha umrah, dicabut karena pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, dan tidak memenuhi standar kegiatan usaha.

Ia juga mengungkapkan tujuan sertifikasi. Menurutnya, untuk pembinaan PPIU/PIHK, penjaminan pemenuhan standar kegiatan usaha yang ditetapkan. Jika lulus, izin operasional tetap berlaku. Jika tidak lulus, diberikan waktu pemenuhan sampai dengan 6 bulan.

Jika tidak juga memenuhi kekurangan, izin operasional dinyatakan tidak berlaku. Saat ini, pelaksanaan akreditasi (sertifikasi) terhadap PPIU ditunda pelaksanaannya sampai dengan LS UHK menyesuikan dengan KMA 1251/2021. *(Kontributor : Eva Nurwidiawati)