Opini

Potret Pertarungan Politik 2024 di Indonesia: Sebuah Evaluasi dan Tawaran Solusi

Oleh : Kamas Wahyu Amboro (Kader PMII Kab. Bandung)

Stabilitas politik merupakan hal yang wajib bagi bangsa Indonesia. Hal ini bisa dicapai dengan matangnya demokrasi di Indonesia. Ada banyak problem yang membuat gadung bangsa indonesia khususnya kaitannya dengan politik. Masyarakat indonesia belum sepenuh bisa memahami kondisi politik diindonesia, masih mudah termakan hoax,isu sara dan terprovokasi.  Bagi partai politik, tentu ambang batas 4 % menjadi momok besar, khususnya bagi partai baru, seperti GELORA, PSI, Partai UMMAT, bahkan partai lama yang sudah beberapa kali ikut pemilu pun belum sanggup menembus batas itu, seperti partai HANURA, PERINDO, PBB. Hingga PPP pun hampir tidak lolos, walau akhirnya bisa tembus dan akhirnya lolos walau di posisi buncit.

Keputusan MK yang baru menjadi angin segar bagi perpolitikan di Indonesia. Mahkamah Konstitusi (MK) menilai ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4% (empat persen) suara sah nasional yang di atus di dalam undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi. Untuk itu, ambang batas parlemen tersebut konstitusional sepanjang tetap berlaku dalam pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya. Hal ini tercantum dalam putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023.

Pemilu legislatif mendatang peluang masyarakat untuk bisa lolos ke senayan menjadi lebih mudah. Sehingga tidak ada kekhawatiran bagi caleg DPR RI yang akan mencalonkan diri dari partai yang secara survey elektoral tidak lolos parliamentary threshold.

Kemudian permasalahan yang sudah sering dijumpai disetiap Pemilu yakni biaya politik. Tidak bisa dipungkiri, biaya politik sangat mahal, dari mulai kegiatan partai, perawatan kader, perawatan konstituen, hingga dimusim politik seperti masa kampanye hingga money politic yang sudah menjadi budaya. Untuk mengantisipasi hal tersebut, negara perlu hadir untuk memberikan pembiayaan yang cukup untuk partai politik.

Selanjutnya akses pendidikan politik. Masalah seperti cost politic dari tahun ke tahun semakin mahal. Aspirasi DPR, akan kalah dengan money politic berupa amplop yang disebut serangan fajar. Kecondongan masyarakat untuk memilih berdasar nominal yang diberi oleh calon anggota DPR merupakan hal yang memprihatinkan. Hal ini mungkin tidak bisa dihilangkan, tapi lewat program pendidikan politik kepada masyarakat, dan memaksimalkan fungsi bawaslu menjadi hal yang bisa mendorong kecerdasan masyarakat dalam memilih calon pemimpin baik DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten, Bupati./ Walikota, Presiden, bahkan PILKADES. Pendidikan politik yang massive bisa mengurangi kecurangan pemilu ini. Jika money politik ini terus dibiarkan, maka biaya politik akan semakin mahal yang kemudian akan berdampak ke banyak hal. Dari mulai calon pemimpin yang hanya punya uang yang bisa terpilih hingga korupsi karena harus membayar biaya politik yang telah dikeluarkan.

Gejolak politik paska pemilu akan selalu ada. Akan tetapi akuntabilitas, transparansi dapat mengurangi kejolak tesebut. Hadirnya SIREKAP KPU pada pemilihan ini menjadikan Pemilu menjadi transparan walau masih dijumpain problem teknis. Akan tetapi, jika bisa diperbaiki maka akan menjadi hal yang bagus bagi keterbukaan di Indonesia. SIREKAP ini harus diperbaiki baik secara sistem maupun kesalahan dari Human Error. Karena keterbukaan membuat trust bagi masyarakat dan bagi partai politik. Jual beli suara yang dilakukan oknum menjadi hal yang sulit dilakukan jika hasil C1 di tiap TPS lengkap di upload di dalam sirekap. Dan semua masyarakat termasuk partai politik bisa mengawasinya.

Selanjutnya pentingnya kaderisasi dan pendidikan kader politik di dalam partai politik. Partai politik sebagai wadah bagi calon pemimpin bangsa, harus memiliki kaderisasi dan pendidikan politik yang bagus. Hal ini menjadi penting khususnya hal-hal yang berkaitan dengan kebijakan publik, anti korupsi, dan manajemen birokrasi. Agar kader politik tidak hanya sekedar siap secara akomodasi materil, tapi juga siap secara pemahaman, intelektual, dan mental. Misalkan caleg yang akan mencalonkan diri, harus memahami betul fungsi legislasi, budgeting, dan pengawasan. Semakin bagus kaderisasi dan pendidikan politik di dalam partai politik akan menghasilkan pemimpin yang berkualitas bagi bangsa Indonesia.

Dari penjelasan diatas, penulis menawarkan rencana strategis berupa meningkatkan pembiayaan partai politik, pendidikan politik bagis masyarakat, pendidikan politik dan kaderisasi bagi anggota partai politik, dan partai politik sebagai pelaksana tersebut, akuntabilitas serta trasnparansi bagi penyelenggara KPU. Jika hal ini dilakukan problem yang membuat perpolitik tidak stabil bisa terurai.***

www.youtube.com/@anas-aswaja