JEMBER (Aswajanews.id) – Focus Group Discussion dengan tema ‘Akibat Hukum Peralihan Harta/ Hak Keperdataan Anak Belum Dewasa dan Orang yang Ditaruh di Bawah Pengampuan Tanpa Keberadaan Wali/Pengampu Pengawas Balai Harta Peninggalan’ digelar oleh Balai Harta Peninggalan (BHP) Surabaya pada Selasa (14/05/2024) di Hotel Aston Jember. Kepala Lapas Kelas IIA Jember Hasan Basri, bersama Kasi Binadik Hendri Astronino, dan Kasubsi Registrasi Galih Marantika menjadi undangan dalam acara tersebut.
“Ada 4 materi utama yang diberikan dalam forum diskusi hari ini. Yaitu eksistensi BHP dalam pelaksanaan fungsi wali pengawas, kewenangan Pengadilan Agama dalam menetapkan perwalian terhadap anak, kewenangan Pengadilan Negeri dalam perijinan jual harta kekayaan anak dalam perwalian terhadap anak, serta kaidah hukum perwalian dan pengampuan dengan peran BHP sebagai wali,” terang Kalapas Jember Hasan Basri. Dirinya juga menyebut materi tersebut memiliki keterkaitan dengan tugas dan fungsi Lapas dalam membina anak didik serta narapidana.
Selain dari Lapas Jember, hadir pula 20 instansi dan Pemerintah Daerah karena materi yang diangkat bersifat umum. “Terdapat pula sesi pengenalan apa dan bagaimana tugas serta fungsi Balai Harta Peninggalan di tengah masyarakat,” lanjut Hasan.
Sementara itu, hadirnya perwakilan Lapas Jember dalam kegiatan tersebut menjadi wujud hubungan baik dengan BHP Surabaya. Sesusi dengan arahan Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, bahwa hubungan baik yang terjalin antara Instansi membawa pengaruh baik terhadap kemajuan instansi tersebut. (Erman)